Perlawanan Decky terhadap Penetapan Ketua PTUN Jakarta

Jakarta - PTUN, Perlawanan Decky terhadap Penetapan Ketua PTUN Jakarta. Setelah berbagai kemampuan yang seluruhnya ditumpahkan untuk mencari kebenaran dan keadilan . Kini Decky Kayame tinggal menunggu hasil putusan dari para hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyidangkan perkara perlawanannya. Decky mengharap agar para hakim obyektif dalam pertimbangannya dan putusan nanti. Usai sidang kesimpulan, senin (8/8) pada akhirnya ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana menetapkan hari sidang putusan yang dijatuhkan pada hari Selasa 16 Agustus 2016.

Formatur majelis hakim dalam perkara No. 108/PLW/2016/PTUN Jakarta dari kiri Elizabeth Tobing, Tri Cahya IP, Roni E.S
Dalam kesimpulan yang diutarakan melalui kuasa hukum Decky Kayame, Jou H. Waimahing menyatakan agar para hakim membaca, mengali, mengikuti, dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat seluruh Indonesia umumnya di Profinsi Papua dan khususnya di Kabupaten Nabire. Bahwasannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Nabire telah banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah terpilih salah satunya dengan cara memanipulasi suara yang di raih oleh Decky Kayame, dan pelanggaran prosuderal terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri yang diusulkan dalam satu hari lalu terbit SK tersebut, juga yang lebih ironisnya setelah diterbitkan SK tersebut besoknya dilakukan pelantikan terhadap Bupati dan wakil Bupati terpilih. Karena dinilai cacat prosedural maka layak SK MendagRI harus batal demi hukum.  

Sementara saksi ahli yang di hadirkan oleh Decky Kayame dalam persidangan Maruarar Siahaan dan Margarito Kamis menyatakan gugatan penggugat dalam perkara ini tidak dapat dikategorikan lagi sebagai suatu sengketa tata usaha pemilihan, melainkan merupakan suatu sengketa tata usaha negara yang tunduk dan diatur dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 5/86 Juncto UU No. 9/04 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 51/09 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Terkait penetapan No. 108/G/2016/PTUN Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016 oleh Ketua PTUN Jakarta haruslah ditolak termasuk diktum dan amar penetapan. Dan bahwa penetapan ketua PTUN Jakarta telah keliru memahami gugatan pelawan semula penggugat a quo telah sempurna dan atau telah benar benar sesuai dengan fakta fakta yang telah didalilkan dalam gugatan pelawan semula penggugat.


Decky Kayame dan Pawai para pendukungnya, siap menyambut Pahlawan Masyarakat Nabire
Decky Kayame dan Pawai para pendukungnya, siap menyambut Pahlawan Masyarakat Nabire
Bahwa obyek sengketa keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.91-818 tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Nabire Provinsi Papua dan SK Mendagri Nomor 132.91-819 tahun 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Nabire. Dan obyek sengketa para pelawan semula penggugat nyata nyata termasuk dalam wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana tersebut dalam posita gugatan pelawan semula penggugat. 

Gugatan pelawan semula penggugat telah memenuhi pasal 56 UU No. 5/86 tentang Peradilan TUN yaitu , nama, kewarganegaran, tempat tinggal dan pekerjaan pelawan semula penggugat, sementara alasan alasan yang dijadikan dasar gugatan pelawan semula penggugat adalah alasan alasan yang layak sebagaimana tersebut dalam posita gugatan pelawan semula penggugat.  


Dari kiri Decky Kayame, Heri Sahbuddin, dan Jou H. Waimahing saat sidang di PTUN Jakarta
Berdasarkan pelanggaran prosedural berakibat pada cacat prosedural dan cacat substansi penetapan No. 108/G/2016/PTUN Jakarta haruslah batal, dan berdasarkan alasan alasan juga fakta fakta dalam kesimpulan ini, pelawan semula penggugat mohon pada majelis hakim PTUN Jakarta nuntuk berkenan memberi putusan sebagai berikut. 1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan yang semula penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan bahwa pelawan semula penggugat adalah pelawan yang benar, 3. Menyatakan penetapan Ketua PTUN Jakarta No. 108/G/2016/PTUN Jakarta tanggal 24 Mei 2016 batal dan gugur demi hukum, karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, dan 4. Menyatakan dan menetapakan bahwa PTUN Jakarta berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus gugatan/perkara No.  108/G/2016/PTUN Jakarta.

Pada minggu sebelumnya Decky Kayame telah menyatakan kalau perlawanan saya di kabulkan oleh hakim PTUN Jakarta, maka Decky berjanji akan mengungkap dan menguak permasalahan pilkada di Kabupaten Nabire, sebab sebanyak 60.000 pendukungnya telah menunggu hasil sidang apa putusannya nanti, ini bentuk pertanggung jawaban Decky Kayame secara moril kepada pendukungnya. 

Sidang dalam perkara No. 108/PLW/2016/PTUN Jakarta antara Decky Kayame, S.E,(Pelawan). Melawan Menteri Dalam Negari RI (Terlawan) yang diketuai Tri Cahya Indra Permana, beranggotakan Roni Erry Saputro, Elizabeth Tobing, di bantu Panitera Pengganti (PP) Diah Kumala Dewi akan di lanjutkan pada hari Selasa 16 Agustus 2016 dengan prosesi sidang putusan. edi/Jf


Related

Iptek 3665564540868228063
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item