PN Jaksel Menangkan Gugatan KLHK Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
https://www.jakartaforum.web.id/2016/08/pn-jaksel-menangkan-gugatan-klhk-atas.html
Jakarta -PN Jaksel Menangkan Gugatan KLHK Atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Agustus 2016 memenangkan gugatan Kementerian LHK terhadap PT. National Sago Prima (NSP) atas kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1,07 Triliun. Majelis Hakim yang terdiri dari Nani Indrawati, S.H., M.H sebagai Ketua (yang digantikan oleh Effendi Mochtar, SH.,MH), I Ketut Tirta, S.H., MH dan Nur Syam S.H., M.Hum sebagai anggota telah memutuskan gugatan KLHK terhadap kebakaran hutan dan/lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsesi PT. NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Gugatan KLHK diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya pada tanggal 2 Oktober 2015 dengan Perkara Nomor 591/Pdt.G-LH/2015/PN.Jkt.Sel. Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan pada persidangan tanggal 11 Agustus 2016 dengan amar putusan antara lain sebagai berikut:
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500,- dari tuntutan sebesar Rp 319.168.422.500,-
2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp. 753.000.000.000,- dari tuntutan sebesar Rp 753.745.500.000,-
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000,-
Proses Persidangan PT. NSP di PN Jakarta Selatan dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 sampai dengan 11 Agustus 2016.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, KLHK mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menerima gugatan KLHK tersebut. “Hal ini menjadi salah satu putusan yang bersejarah dalam perjuangan kita menegakkan keadilan. Sebuah harapan baru untuk mendapatkan kembali keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat kita yang selama ini menderita akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dirjen Rasio Ridho Sani. Putusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah guna mewujudkan Hak Konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 1,07 Triliun kepada PT. NSP akibat kebakaran hutan dan/lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tersebut dihitung melalui pertimbangan beberapa aspek: (1) Kerugian ekologis, mengingat areal yang terbakar merupakan lahan gambut yang berfungsi menyimpan air dan saat ini mengalami kerusakan, (2) Opportunity cost yang hilang, dan (3) Biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menggunakan acuan Permenhut No. P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan pasal 17 yang menyebutkan pemegang izin pemanfaatan hutan bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Putusan ini membuktikan bahwa ada hakim yang berpihak kepada lingkungan, memegang prinsip In Dubio Pro Natura. Putusan tersebut meskipun tidak seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun telah berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat, serta memiliki dampak kerusakan lingkungan, kemusnahan sumber daya hayati dan mengganggu perekonomian.
Penegakan Hukum melalui Multiple Instrumen Hukum yaitu dengan Administratif, Perdata, dan Pidana akan terus dilakukan oleh KLHK guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kasus ini menjadi acuan bagi kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang lain,” tambah Dirjen Rasio Ridho Sani.
Setelah 27 Perusahaan diberikan Sanksi Administratif termasuk Pencabutan Izin, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di PN Jakarta Utara dengan Putusan PT. JJP dinyatakan bersalah dan ganti rugi serta biaya pemulihan sebesar Rp 29 Miliar. Atas Putusan ini KLHK telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 21 Juni 2016 karena gugatan KLHK hanya dikabulkan sebagian dari gugatan sebesar Rp. 491.025.500.000,-.
KLHK juga sedang mempersiapkan proses eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap kebakaran hutan dan/lahan seluas 1.000 Ha yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam dengan ganti kerugian dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 Miliar.
Saat ini KLHK juga telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2016 terhadap kebakaran lahan PT. Waringin Agro Jaya di Provinsi Sumatera Selatan dan ada empat perusahaan sedang dipersiapkan gugatan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam Penegakan Hukum Perdata untuk kebakaran Hutan dan Lahan.(Dn)
1. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 319.168.422.500,- dari tuntutan sebesar Rp 319.168.422.500,-
2. Menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan sebesar Rp. 753.000.000.000,- dari tuntutan sebesar Rp 753.745.500.000,-
3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 462.000,-
Proses Persidangan PT. NSP di PN Jakarta Selatan dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2015 sampai dengan 11 Agustus 2016.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, KLHK mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menerima gugatan KLHK tersebut. “Hal ini menjadi salah satu putusan yang bersejarah dalam perjuangan kita menegakkan keadilan. Sebuah harapan baru untuk mendapatkan kembali keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat kita yang selama ini menderita akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Dirjen Rasio Ridho Sani. Putusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah guna mewujudkan Hak Konstitusi bagi setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp. 1,07 Triliun kepada PT. NSP akibat kebakaran hutan dan/lahan seluas 3.000 Ha di lahan konsesi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau tersebut dihitung melalui pertimbangan beberapa aspek: (1) Kerugian ekologis, mengingat areal yang terbakar merupakan lahan gambut yang berfungsi menyimpan air dan saat ini mengalami kerusakan, (2) Opportunity cost yang hilang, dan (3) Biaya pemulihan akibat kebakaran hutan dan lahan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menggunakan acuan Permenhut No. P.12/Menhut-II/2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan pasal 17 yang menyebutkan pemegang izin pemanfaatan hutan bertanggung jawab terhadap pemadaman kebakaran hutan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Putusan ini membuktikan bahwa ada hakim yang berpihak kepada lingkungan, memegang prinsip In Dubio Pro Natura. Putusan tersebut meskipun tidak seluruhnya dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun telah berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat, serta memiliki dampak kerusakan lingkungan, kemusnahan sumber daya hayati dan mengganggu perekonomian.
Penegakan Hukum melalui Multiple Instrumen Hukum yaitu dengan Administratif, Perdata, dan Pidana akan terus dilakukan oleh KLHK guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Kasus ini menjadi acuan bagi kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan yang lain,” tambah Dirjen Rasio Ridho Sani.
Setelah 27 Perusahaan diberikan Sanksi Administratif termasuk Pencabutan Izin, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) di PN Jakarta Utara dengan Putusan PT. JJP dinyatakan bersalah dan ganti rugi serta biaya pemulihan sebesar Rp 29 Miliar. Atas Putusan ini KLHK telah mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 21 Juni 2016 karena gugatan KLHK hanya dikabulkan sebagian dari gugatan sebesar Rp. 491.025.500.000,-.
KLHK juga sedang mempersiapkan proses eksekusi bersama Pengadilan Negeri Meulaboh atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap kebakaran hutan dan/lahan seluas 1.000 Ha yang dilakukan oleh PT. Kalista Alam dengan ganti kerugian dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 Miliar.
Saat ini KLHK juga telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2016 terhadap kebakaran lahan PT. Waringin Agro Jaya di Provinsi Sumatera Selatan dan ada empat perusahaan sedang dipersiapkan gugatan. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam Penegakan Hukum Perdata untuk kebakaran Hutan dan Lahan.(Dn)