PT. TWA KENA GETAHNYA, TUDUHAN BPKP TIDAK BERALASAN

Jakarta -(ptun). PT. TWA KENA GETAHNYA,TUDUHAN BPKP TIDAK BERALASAN. Upaya hukum yang dilakukan PT. Tirtamarta Wasesa Abadi untuk menggugat BPKP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah alternatif yang terbaik, bagaimana  PT. Tirtamarta Wasesa Abadi tidak bergeming soal laporan yang dikeluarkan olah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta (BPKP). Dalam laporan tersebut, PT Tirtamarta Wasesa Abadi disebut sebagai perusahaan yang berperan menentukan harga dalam pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara.
Edi Septa Surhaza Ketua majelis hakim dan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Merasa laporan yang mendiskreditkan tersebut, PT. Tirtamarta Wasesa Abadi atau di singkat PT. TWA, kemudian menggugat laporan BPKP terhadap APBD-P 2014 yang pada diaudit pada tahun 2015 yang dinilai merugikan pihak PT TWA. PT TWA dituding berperan dibalik kasus UPS,  lantaran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyebut PT Tirtamarta Wisesa Abadi berperan mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan proyek UPS Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Edi Septa Surhaza Ketua majelis hakim

Kuasa hukum PT WTA, Nathan A.P menjelaskan kliennya dirugikan dengan adanya laporan BPKP. Menurut Nathan, PT TWA bukan merupakan anggota lelang UPS di Sudin Pendidikan wilayah administratif kotamadya Jakarta Barat. Karena PT WTA dibatalkan mengikuti lelang lantaran PT TWA merupakan distributor yang tidak dibolehkan sebagai peserta lelang.

"Soal klien kami yang mengatur itu hanya omongan. Fakta hukumnya ada surat menyurat (antara 25 perusahaan dengan Sudin Jakarta Barat)," kata Nathan A.P saat diminta keterangan usai persidangan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Kamis (18/8). Nathan menilai laporan itu tidak berdasar karena kliennya tidak masuk dalam 25 perusahaan yang memenangkan tender.

Bahkan dia mengaku ke 25 perusahaan yang memenangkan tender tersebut bahkan tidak membeli UPS ke PT TWA tapi langsung membeli ke Singapura. Sedangkan laporan BPKP menyatakan bahwa PT TWA berada dibalik proyek tersebut lantaran mengatur harga UPS yang diberikan kepada perusahaan yang ikut dalam lelang.

Dia juga mengaku aneh dengan adanya penetapan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Pasalnya harga yang diberikan kepada perusahaan peserta lelang pun sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan Hydro 3D Solution Pte. Ltd di Singapura.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. SH.,MH berdampingan dengan Nathan A.P. SH kuasa hukum PT. TWA.
"Kalau ada kerugian negara itu harga pembandingnya apa?," tanya Nathan. Sedangkan PT TWA, ujar Nathan tidak pernah dikonfirmasi soal harga oleh pihak BPKP, namun tiba-tiba BPKP mengeluarkan laporan adanya kerugian negara.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus UPS. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman. Tidak hanya Usman Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kasus Alex Usman ini diperkirakan membuat kerugian negara senilai Rp 81.433.496.225. Alex terbukti melakukan perbuatan  memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dalam proyek pengadaan untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat, Ari Ponco mantan pekerja di PT TWA mengaku tidak pernah berhubungan dengan Sudin Pendidikan Jakarta Barat soal lelang UPS. Namun Ari mengaku bahwa PT TWA pernah mengajukan penawan kepada Dinas Pendidikan karena diminta sendiri oleh pihak Sudik Jakarta Barat. Tapi dalam perjalanannya, PT TWA tidak masuk sebagai peserta lelang karena posisinya sebagai distributor yang tak bisa mengikuti proses lelang.

"Tidak pernah berhubungan dengan Sudin Pendidikan Jakarta Barat. Tidak pernah realisasi dalam bentuk sebagai pemenang tender. Karena dia distributor tidak boleh ikut lelang," terang Ari.
Selain itu, saat ditanya penggugat apakah pihak BPKP pernah melakukan observasi dan konfirmasi terkait dengan laporan BPKP, Ari mengaku tidak pernah.
"Pihak BPKP tidak pernah melalukan observasi dan konfirmasi ke PT Tirtamarta Wisesa Abadi," tegasnya.

BUKAN BPKP YANG BERHAK TENTUKAN KERUGIAN NEGARA
Pakar hukum tata negara yang dihadirkan pihak penggugat sebagai saksi ahli, Muhammad Rullyandi ahli tata negara dari Universitas Pancasila (UP) mengatakan PT TWA tidak bisa dinilai sebagai institusi yang terlibat secara langsung dalam kasus UPS. Pasalnya, PT TWA bukan bagian dari perusahaan peserta lelang. "PT TWA tidak punya kaitan langsung. Dia hanya distributor posisinya diluar bukan bagian subjek hukum dalam kasus tersebut," kata Rully saat menjadi saksi dalam persidangan itu.

Ahli diminta pendapatnya terkait soal aspek hukum tata negara dalam hal hasil audit yang dikeluarkan BPKP. Saksi menerangkan soal siapakah yang berhak menentukan kerugian negara BPK atau BPKP.
Lebih jauh Rully berpendapat, proses laporan BPKP tersebut melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Dia menilai yang paling berwenang menentukan apakah ada kerugian negara dalam laporan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan BPKP.

Menurut Rully, BPKP merupakan bagian dari eksekutif. Sehingga laporan yang dikeluarkan sangat subjektif. Dengan begitu laporan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara mesti dari auditor eksternal yakni BPK.

"BPK merupakan lembaga yang berhak menentukan adanya kerugian negara atau tidak. Bukan BPKP, Karena BPKP merupakan auditor internal. Karena laporan itu mesti objektif maka harus BPK lah yang berhak menentukan kerugian negara," ujar Rully.

Dia menguatkan pendapatnya soal instansi yang paling berwenang menentukan kerugian negara. Kalau ada dua instansi yang nantinya berwenang menentukan kerugian negara maka akan terjadi tumpang tindih. Itu, imbuhnya akan membuat egosektoral antar institusi negara. Dengan alasan itu, Rully berpendapat hanya BPK lah yang berhak menentukan adanya kerugian negara dalam kasus UPS.

Kalau hasil laporan dibuat oleh BPKP tanpa berkordinasi dengan pihak BPK menurutnya itu bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BPKP. Apalagi laporan BPKP menyatakan pihak PT TWA yang mengatur harga UPS, ungkap Rully.

Berikut ini daftar 25 perusahaan yang terlibat pada lelang pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Tinggi Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2014:
1.PT Vito Mandiri Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMK 45 senilai  Rp.   5.822.608.000
2. Wiyata Agri Satwa Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMkN 42 senilai Rp. 5.833.448.500
3. PT Dinamika Airufindo PersadaPengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 35 senilai Rp.5.832.750.000
4.PT Debitindo Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 17 senilai Rp. 5.831.408.000
5. PT Hamparan Anugerah Sentosa Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 13 senilai Rp. 5.831.408.000
6. Lumban Ambar Berbakti Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 11 senilai Rp 5.794. 822.000
7. CV Air Putih Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 9 senilai Rp. 5.830.044.000
8. Bentina Agung Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 112 senilai Rp. 5.831.760.000
9. CV Padang Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 101senilai Rp. 5.831.760.000
10. PT Multi Langgeng Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 96 senilai Rp 5.833.410.000
11.CV Artha Prima Indah Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 94 senilai Rp. 5.832.035.000
12. PT Tinada Kuta Dairi Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 85 senilai Rp. 5.830.880.000
13. PT Tavia Belva Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 84 senilai Rp. 5.833.520.000
14.PT Greace Solusindo Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 78 senilai Rp. 5.826.810.000
15. PT Astrasea Pasirindo Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 65 senilai Rp. 5.833.311.000
16. PT Elisa Mitra Inovatif Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN  57 senilai Rp 5.830.858.000
17. CV Wisanggeni Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 56 senilai Rp. 5.829.967.000
18. CV Tunjang Langit Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 33 senilai Rp. 5.832.618.000
19. PT Paramitra Multi Prakasa Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 23 senilai Rp. 5.834.290.000
20. CV Parameswara Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 19 senilai Rp. 5.832.200.000
21. PT Aurel Duta Sarana Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 17 senilai Rp. 5.832.805.000
22. CV Anugrah Mandiri Jaya Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 16 senilai Rp. 5.831.034.000
23. PT Barkanatas Dharma Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMAN 2 senilai Rp. 5.837.337.550
24. Anugrah Cipta Karya Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 60 senilai Rp. 5.833.300.000
25. CV Bukit Terpadu Utama Pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) SMKN 53 senilai Rp. 5.833.289.000.
Sidang perkara No. 82/G/2016/PTUN Jakarta antara pT. Tirtamarta Wasesa Abadi, melawan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang diketuai Edi Septa Surhaza, beranggotakan Adhi Budhi Sulistyo, Baiq Yuliani, dan dibantu Panitera Pengganti H. Nawang Wulandari, akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda  Tambahan bukti dan saksi para pihak. edi/Jf.

Related

Peristiwa 985547863008614435
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item