SK KADISHUBTRANS DKI JAKARTA DI BATALKAN HAKIM PTUN

Jakarta - (PTUN) - SK KADISHUBTRANS DKI JAKARTA DI BATALKAN HAKIM PTUN. Upaya hukum yang dilakukan oleh sepuluh pengusaha di Kawasan Industri Pulo Gadung diantarnya,  Direktur PT. NOBI PUTRA ANGKASA , Direktur PT. SINAR HIMALAYA, Direktur PT. DIAN RAKYAT, Direktur PT.TRAKTOR NUSANTARA, Direktur PT. UNION CERAMICS UTAMA Direktur PT. PAMAPERSADA NUSANTARA Direktur PT. ALPENA BAKTI KARYA, Direktur PT. ASTRA AGRO LESTARI Tbk, Direktur PT.SUPITRA, dan Direktur PT.SWADAYA AGUNG PERKASA. Akhirnya menuai hasil. Majelis hakim yang diketuai Roni Erry Saputro menyatakan menolak eksepsi tergugat , tergugat II intervensi I (PT. CITRA INTI USAHA), dan tergugat II intervensi II (PT JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG( JIEP), sementara dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi provinsi DKI Jakarta , memerintah kepada tergugat (BP Parkir DKI Jakarta) untuk mencabut Surat Keputusan tersebut.


Usai sidang ditemui wartawan Jakarta Forum, Senin (15/8) di Pengadilan TUN Jakarta Jalan A Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur Walidi mengatakan”Pada intinya terkait putusan nomor 42 ini kami berterima kasih majelis telah memeriksa dan memutus dengan baik berdasarkan fakta dan hukum yang ada, ucap Walidi.

Terkait hasil putusan tersebut Walidi menunggu apakah ada upaya hukum dari tergugat dan para tergugat intervensi, kalau mereka tidak ada upaya hukum berarti sudah berkekuatan hukum tetap. “Harapan kedepan tetap seperti dalam gugatan menyangkut masalah eigit di kawasan Industri di Pulogadung tidak perlu ada, meskipun ada itu tidak perlu bayar harus gratis, Sementara kami para  prinsifal, pengusaha di Kawasan Indusrti Pulogadung sudah banyak dibebani biaya, baik biaya maintenant fee, biaya biaya lainnya, dan hal ini tidak perlulah kami dibebani dengan biaya ini lagi termasuk biaya parkir, tegasnya.

Walidi menghimbau kepada PT JIEP harus mengikuti perkembangan yang terjadi di dalam kebijakan kebijakan pemerintah pusat dengan regulasi dengan paket paket yang ada. Seperti bagaimana mempermudah investor untuk berimpestasi, bagaimana menciptakan investasi yang kondusif dan berkelanjutan terutama di Kawasan Industri Pulogadung.

Sementara di tempat yang sama Hj. Tutut menambahkan,”Satu hal perlu adanya sosialisasi atau pemberitahuan oleh PT. JIEP bukan dari yang menerima surat keputusan dalam hal ini PT. Citra Inti Usaha, tapi kenapa sosialisasi dan pemberitahuan ini malah melalui PT. Citra, dan sebelum surat keputusan itu diterbitkan seharusnya ada pemberitahuan dan persetujuan atau tidak adanya keberatan dari para pengusaha di kawasan Industri Pulogadung, Ucap Hj. Tutut.

Sebelum dan setelah sidang putusan dibacakan ada kelompok yang menanggani masalah parkir di Kawasan Industri Pulogadung yang diketuai Topan Maulana dan wakilnya Tubagus Nandang Rusdiana. Kelompok parkir yang diketuai Topan Maulana yang terdiri dari 40 orang setia mengawal proses persidangan dari awal sampai pada putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun Wakil Ketua Tubagus Nandang mengatakan,”Para juru parkir ini sudah puluhan tahun menjalani tugasnya, tapi setelah PT. Citra Inti Usaha Mandiri para juru parkir ini tidak pernah mendapat kompensasi apapun, malah PT. JIEP dan PT. Citra mengajukan surat  penertibkan kepada Pemda yang menyatakan bahwa para juru parkir dianggap parkir liar, pungkasnya.

Walidi,S.H., dan Hj. Tutut Rokhayatun,S.H.,M.H., kuasa hukum para penggugat (PT. NOBI PUTRA ANGKASA, dkk)
“Waktu sosialisasi awal antara PT.JIEP, PT. Citra dan di saksikan Muspida bahwa para juru parkir sebanyak 40 orang ini akan direkrut, akan tetapi berjalan dengan waktu mereka megabaikan apa yang telah disepakati pada awal sosialisasi, dan akhirnya 40 orang juru parkir ini memgajukan surat permohonan melalui unit perparkiran dan lagi lagi PT. JIEP dan PT. Citra tidak pernah mengubris surat permohonan itu, tegas Tubagus Nandang.

Sementara Ketua Perpakiran di Kawasan Industri Pulogadung Topan Maulana mengharap atas putusan ini, dikembali pada posisi awal dengan jalan diberikan kembali surat tugas dari unit perparkiran.

“Harapan kami agar sebanyak 40 orang juru parkir ini dapat kembali bekerja dengan dapat diberikan kembali surat tugas dari unit perparkir dan kami akan menghadap ke unit perparkiran untuk mendapatkan surat tugas itu atas dasar kemenangan yang diraih para penggugat di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, ini jalan yang terbaik untuk kami, harap Topan Maulana.

Menyikapi putusan hakim PTUN Miko kuasa hukum PT. JIEP mengatakan,”Kami keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim yang mengatakan bahwa obyek gugatan bukan kewenangan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi provinsi DKI Jakarta, di Tambahkan bahwa hakim memutus berdasarkan lesgeneralis sedangkan ini yang dipergunakan Perda parkir, ucapnya.
“Seharusnya di dalam Perda Parkir tidak disebut bahwa unit perparkiran wajib ikut sosialisasi itu tidak disebutkan, tapi majelis merifer kepada undang undang yang generalis, dan kami akan melakukan upaya banding, pungkasnya.

Para juru parkir yang diketuai Topan maulana nomor delapan dari kiri dan sebelahnya kemeja biru Tubagus Nanadang Rusdiana (Wakil Ketua)
Hal yang sama untuk banding juga akan dilakukan oleh tergugat dalam hal ini  Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi provinsi DKI Jakarta.
Sidang perkara No. 42/G/2016/PTUN Jakarta antara PT. NOBI PUTRA ANGKASA, dkk (Penggugat). Melawan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi provinsi DKI Jakarta (Tergugat), PT. CITRA INTI USAHA (Tergugat II Intervensi I), dan PT. JAKARTA INDUSTRIAL ESTATE PULOGADUNG ( JIEP), Tergugat II Intervensi II, telah usai di putus oleh hakim yang diketuai Roni Erry Saputro, beranggotakan Tri Cahya Indra Permana, Elizabeth Tobing, di bantu Panitera Pengganti (PP) Didi Sunardi. [[edi/Jf.

Related

Peristiwa 7960900844156039130
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item