Tim Gakkum Ungkap Peredaran Satwa Langka di Surabaya

Jakarta -Tim Gakkum Ungkap Peredaran Satwa Langka di Surabaya. Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Seksi Wilayah II Surabaya Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK bersama-sama Polsek Wiyung, Centre For Orang Utan Protection dan Animal Indonesia melakukan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Surabaya, Kamis (04/08)

Dari operasi tersebut berhasil diamankan tersangka RAG dengan barang bukti satwa dilindungi berupa : 2 (dua) ekor Lutung Jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup dan 4 (empat) ekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dalam keadaan hidup.


Tempat Kejadian Perkara di rumah tersangka Alamat Perumahan Gunungsari Indah Blok WW/31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Kejadian tindak pidana tersebut melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor:  733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa  (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) - Dn

Related

Peristiwa 8571952249403810287
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item