UU No.32/2009 Jerat Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan

Jakarta -UU No.32/2009 Jerat Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan. Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterapkan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Pada hari Kamis 4 Agustus 2016 Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan PPNS LHK bersama sama dengan Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Korwas PPNS Bareskrim POLRI telah melaksanakan penyerahan tahap 2 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP ) yang diwakili oleh HG selaku Direktur PT JJP. Pelaksanaan tahap II dilakukan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Riau. 


Sebelumnya di Pengadilan Negeri yang sama PT. JJP untuk tersangka perorangan atas nama KVIS dihukum 4 tahun denda 3 milyar. Sedangkan untuk Perdatanya Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan putusan Rp. 29 milyar dengan rincian Rp. 7 milyar atas kerugian lingkungan hidup dan Rp. 22 milyar atas biaya pemulihan lingkungan hidup.

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa untuk penanganan kasus kerhutla PT. JJP ini digunakan metoda multi instrumen yakni menerapkan proses hukum pidana dan proses hukum perdata secara bersamaan.

Related

Peristiwa 8632914591191805058
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item