Komitmen ATR/BPN Wujudkan Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/komitmen-atrbpn-wujudkan-reforma.html
Jakarta -Komitmen ATR/BPN Wujudkan Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen akan percepatan sertifikasi pertanahan nasional.
Mewujudkan hal tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyatakan telah memiliki 3 program strategis merealisasikan percepatan sertifikasi pertanahan, yaitu dengan : 1. Percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21juta bidang tanah; 2. Percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak; 3. Pelaksanaan Reforma Agraria dengan total 9 juta hektar yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar, dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berkomitmen akan percepatan sertifikasi pertanahan nasional.
Mewujudkan hal tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menyatakan telah memiliki 3 program strategis merealisasikan percepatan sertifikasi pertanahan, yaitu dengan : 1. Percepatan legalisasi aset secara sistematis hingga 23,21juta bidang tanah; 2. Percepatan pengadaan tanah untuk mendukung program strategis pembangunan antara lain pembangkit listrik 35.000 MW, jalan tol sepanjang 7.338 kilometer, 24 bandar udara, jalur kereta api sepanjang 3.258 kilometer, 24 pelabuhan laut, 5 juta unit rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), 12 Kawasan Ekonomi Khusus, 15 Kawasan Industri, 78 unit stasiun Bahan Bakar Gas (BBG), dan 2 kilang minyak; 3. Pelaksanaan Reforma Agraria dengan total 9 juta hektar yang terdiri dari 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset masyarakat, 0,4 juta hektar tanah terlantar, dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
Sofyan juga memastikan, bahwa program strategis tersebut mendesak untuk diselesaikan mengingat baru sekitar 45 persen bidang tanah di Indonesia yang sudah terdaftar dan bersertifikat.
Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, tambah Sofyan, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang. ”Hal ini perlu perhatian serius karena terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujarnya. Ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus melakukan deregulasi, ujar Sofyan di kantornya, sekaligus memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2016, (24/9).
Upaya percepatan sertifikasi pertanahan nasional melalui 3 program strategis itu juga merupakan langkah pemerintah meminimalisir konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi filosofi birokrasi ATR/BPN yang berpihak pada masyarakat, 'Senang Memudahkan', hal ini penting untuk Wujudkan Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan, tutur Sofyan A.Djalil. (ef).
Selain itu berdasarkan konsep Gini Rasio, tambah Sofyan, penguasaan tanah di Indonesia mendekati angka 0,59 yang artinya hanya sekitar 1 persen penduduk yang menguasai 59 persen sumber daya agraria, tanah dan ruang. ”Hal ini perlu perhatian serius karena terdapat ketimpangan dalam penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujarnya. Ketiadaan sertifikat bukan hanya membuat masyarakat tidak mendapatkan akses ke perbankan formal namun juga menimbulkan ketidakpastian hukum dan memicu sengketa serta konflik. Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, terus melakukan deregulasi, ujar Sofyan di kantornya, sekaligus memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2016, (24/9).
Upaya percepatan sertifikasi pertanahan nasional melalui 3 program strategis itu juga merupakan langkah pemerintah meminimalisir konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu, hal ini juga merupakan implementasi filosofi birokrasi ATR/BPN yang berpihak pada masyarakat, 'Senang Memudahkan', hal ini penting untuk Wujudkan Reforma Agraria dan Tata Ruang yang Berkeadilan, tutur Sofyan A.Djalil. (ef).