MENSESNEG MELAWAN HUKUM




Jakarta - PTUN. Sidang dalam perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta, antara Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin, SH.,MM.,MH, (Penggugat). Melawan Kementerian Sektertariat Negara (Mensesneg) RI (Tergugat) kembali digelar pada Selasa (20/9) yang mengagendakan mendengarkan keterangan ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

Upaya hukum yang dilakukan oleh Kombes Pol. Syafiin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan bergulir terus sampai pada putusan akhir. Selasa (20/9) Syafiin mengajukan dua saksi ahli yang telah diperdengarkan keterangannya di persidangan, dalam hal ini dua saksi ahli tersebut Prof. Dr. Zainiddin Ali.MA., Guru Besar UPN Veteran dan DR. Dwi Andayani BS, SH.,MH. Dosen Univ. Tarumanagara

Dalam keterangan yang disampaikan Prof. Zainuddin Ali menyatakan pada dasarnya tergugat harus tunduk pada perundang undangan yang berlaku dikalangan itu sendiri, dan karena penggugat berada di kalangan sipil negara seharusnya yang diberlakukan adalah Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Kepolisian tidak berlaku pada penggugat.

Prof. Zainuddin Ali juga menyarankan kepada kuasa hukum tergugat (Mensesneg) yang diwakili oleh Kejaksaan Agung RI jangan berputar – putar soal pemberlakuan UU ASN dan UU Kepolisian sebab oleh karena keberadaan penggugat di kalangan sipil negara seharusnya UU ASN lah yang diberlakukan bukan UU Kepolisian.

Prof. Dr. Zanuiddin Ali. MA

Ditemui wartawan Jakarta Forum, Selasa (20/9)  seusai memberi keterangan di Pengadialn Tata Usaha Negara Jakarta Jalan Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur Prof. Zainuddin mengatakan,”Jadi intinya bahwa kekuasaan itu tanpa Undang – undang itu otoriter, kesewenang – kewangan, juga kedoliman, tetapi hukum tanpa kekuasaan itu angan – angan, tegasnya.

“Jadi yang betul adalah kekuasaan tunduk pada peraturan perundangan, bukan semaunya dia harus tunduk, itu lah yang dikatakan bahwa hukum adalah panglima di negara ini.

Menurut Prof Zainuddin Ali,”apabila ada dua pandangan hukum yang berbeda dan semuanya mendasarkan pada UU, maka haruslah dicari UU yang terbaik seperti UU ASN, oleh karena penggugat (Kombes Pol. Syafiin) berada di lingkungan sipil negara seharusnya UU ASN lah yang diberlakukan, bukan UU Kepolisian, dan UU kepolisisan tidak berlaku untuk penggugat. ucapnya. 

Terkait pencopotan (objek sengketa) yang dilakukan oleh tergugat (Mensesneg) terhadap penggugat (Kombes Pol. Syafiin) ada pelanggaran konstitusi yang di lakukan tergugat, karena tergugat tidak mengikuti peraturan perundangan ini dapat dikatakan tergugat telah melawan hukum, masa jabatan yang baru bisa diberhentikan seperti Kombes Pol. Syafiin haruslah dua (2) Tahun sesuai UU Nomor. 5 tahun 2014 pasal 116 ayat 1 bukan empat (4) atau lima (5) bulan dapat diberhentikan, itu tidak benar, tegas Prof. Zainuddin Ali.

Atas dasar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 116. Dalam ayat 1 UU ASN, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Menyikapi pelantikan yang di lakukan oleh Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) terhadap Putu Djayan menurut Prof. Dr. Zainuddin Ali harus batal demi hukum, kenapa karena masih ada pejabatnya, dan putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde), tukasnya.

Pelantikan Kombes Pol. Putu Djayan oleh Pratikno (Mensesneg), Selasa (23/8) di Kemensesneg RI
DR. Dwi Andayani BS, SH.,MH

Sementara itu di tempat yang sama saksi DR. Dwi Andayani seusai sidang mengatakan,”Saya akan melihat langsung ke objek sengketa bahwa keputusan yang dibuat oleh mensesneg sudah kewewenangannya menerbitkan SK tentang pemberhentian penggugat, tapi bagaimana tergugat dalam hal in mensesneg cara membuat Beschikking nya itu, apakah sudah sesuai dengan syarat – syarat sahnya suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, lalu prosedurnya apakah sudah di ikuti apa belum,  kemudian isi dan tujuan dari keputusan itu apakah sudah sesuai peraturan dan perundangan yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu, ucap Dwi Andayani.

 “Kalau dilihat dari seluruhnya keputusan tersebut harus memenuhi syarat formal dan material, dan kalau kita baca keputusan itu sendiri surat keputusan Mensesneg telah menyalahi prosedur, dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku juga melanggar Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), artinya keputusan yang dibuat oleh Mensesneg keliru ya artinya surat keputusan itu tidak sah dan dapat digugat Pengadilan Tata Usaha Negara, dan dapat dibatalkan,”tegas dosen Tarumanagara.

Menyinggung dua kaki Dosen Tarumanagara menyikapinya kepolisian selalu menggunakan dua  undang – undang, lalu yang manakah UU itu yang dipakai, UU ASN kah atau UU Kepolisian itu yang menjadi persoalan juga. Secara keilmuan saksi ahli mengatakan,” Pihak tergugat berpendapat antara UU ASN dan UU Kepolisian berlaku asas leg specilis legi generali dan haruslah konsisten, tegasnya.

Ditemui wartawan Jakarta forum dikediamannya di Jalan Otista Jakarta Timur, Selasa (20/9)  Kombes Pol. Mengatakan,” Saya sudah pasrahkan semua keputusan ini mau di kalahkan atau pun dimenangkan pada dasarnya saya ingin memberikan pembelajaran kepada pihak tergugat (mensesneg), dan saya mengatakan bahwa ini loh aturan yang benar, pungkasnya.

“Segala sangsi sudah saya terima dan saya berharap hal – hal seperti ini jangan digunakan lagi, dengan cara menggunakan kekuasaan terus yang nantinya akan menjadi presenden yang buruk kedepannya, ucapnya.
Kombes Pol. Syafiin

“Sekali lagi saya hanya memberikan pembelajaran kepada pihak yang terkait dan saya mencari keadilan tidak menggunakan fisik, tidak menggunakan arogansi, dan kita di benarkan oleh UU atas apa yang saya ajukan ke Penagdilan Tata Usaha Negara, tegasnya.

“Semoga hakim yang menyidangkan perkara saya yang kedua ini masih memiliki hati nurani,“ saya tidak mengharap kembali ke posisi tersebut, saya hanya ingin mencari keadilan dan semoga palu keadilan berpihak kepada kebenaran,”ucap Kombes berkumis tebal.

Terhadap gugatan yang pertama yang dilayangkan oleh Kombes Pol. Syafiin walaupun gugatannya di kandas tapi Kombes Pol. Syafiin melakukan upaya banding. Namun Mensesneg mendapat kabar bahwa putusan tersebut telah Inkracht entah siapa yang memberikan issu kepada Mensesneg sehingga mensesneg melakukan pelantikan terhadap Putu Djayan. Dan atas dasar itu pakar hukum Prof. Dr. Zainuddin Ali,.MA menyatakan bahwa pelantikan tersebut harus batal demi hukum karena putusan tersebut masih pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta jalan Cikini Raya No. 117 Jakarta Pusat dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sidang perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta, antara Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin, SH.,MM.,MH, sebagai penggugat memberi kuasa pada Ainul Djakin dan Sri Rejeki. Melawan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg)n RI selaku tergugat yang diketuai M. Arief Pratomo, beranggotakan Oenoen Pratiwi, Teguh Satya Bhakti, dan di bantu Panitera Pengganti Nanag Damini akan dilanjutkan pada Selasa 27 September 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat.(edi/Jf)

Related

Peristiwa 8623534005065302995
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item