PT. KAI SEMBUNYIKAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (2)

Jakarta -PTUN, PT. KAI SEMBUNYIKAN KETENTUAN PASAL 8 AYAT (2). Sidang perkara No. 159/G/2016/PTUN Jakarta antara M. Ridwan sebagai penggugat, melawan Executive Vice President DAOP 1 Jakarta PT. KAI (Persero) selaku tergugat kembali digelar. Sidang replik, Kamis (1/9) yang dihadiri kuasa kukum penggugat Rio Riyadi, Riko W. Sitanggang dan dua kuasa hukum tergugat.

Dalam sidang hari itu penggugat dalam repliknya tetap berpegang pada semua dan seluruh dalil-dalil yang telah penggugat kemukakan di dalm surat gugatannya pada tanggal 4 Agustus 2016 yang secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang di sampaikan oleh tergugat di dalam jawabannya, Kamis (18/8), baik eksepsi maupun pada pokok perkara.




Penggugat mendalilkan bahwa tergugat dalam jawaban a quo sarat dengan kebohongan dan penuh dengan unsur kepalsuan, ini terbukti secara tegas dan jelas bahwa tergugat tidak pernah mendalilkan ada SPR, bahwa penggugat juga tidak pernah berkenan membayar sewa kepada tergugat maupun kepada PT. KAI (Persero), dan bahwa penggugat tidak pernah bersedia untuk berkontrak dengan tergugat. Fakta hukum yang ada pada tanggal 19 Juli 2016, tergugat melakukan upaya pengosongan paksa secara liar dengan cara-cara premanisme dengan mengirimkan ratusan petugas keamanan gabungan PT. KAI yang dikawal oleh oknum-oknum Marinir TNI AL yang beroperasi secara liar, termasuk oknum-oknum dari unsur-unsur kepolisian Resort Jakarta Pusat, yang diikut sertakan untuk menakut-nakuti penggugat dan warga di lingkungan rumah penggugat.Sementara dalam pokok perkara kuasa hukum penggugat Rio dan Riko meminta kepada tergugat untuk membuktikan akta atas pengakuan tergugat dalam jawabannya tanpa syarat bahwa” tanah dan bangunan yang saat ini dihuni oleh penggugat adalah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 47/1988 atas nama Jawatan Kereta Api Indonesia” secara tegas tergugat telah mengakui bahwa SHP No. 47/1988 adalah SHP atas nama Jawatan Kereta Api Indonesia bukan atas nama PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI. Persero). Maka penggugat mohon akta tersebut di hadirkan dalam persidangan agar dijadikan bukti oleh tergugat.


Rio Riyadi dan Riko Wibawa Sitanggang sidang, Kamis (1/9) dengan replik

Terkait dengan hal tersebut diatas jawaban tergugat terang dan jelas bahwa tergugat menyembunyikan ketentuan pasal 8 ayat (2) tentang pengaliahn bentuk perusahaan jawatan (Perjan) menjadi perusahaan umum (Perum)   kereta api yang menyatakan secara tegas bahwa Prasarana Pokok Termasuk Tanah Di Dalamnya Tidak Dialihkan. Karena dalam proses pengalihan semua aset yang berasal dari kekayaan negara diperlukan akan adanya PERATURAN PEMERINTAH (PP) dalam pelaksaannya 


Tim Divisi Hukum PT. KAI (Persero)

Sebagaimana tersirat dalam pasal 8 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 57/1990 tentang pengalihan bentuk perusahaan jawatan (Perjan) kereta api memjadi Perum kereta api, setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan negara yang di pisahkan, dilakukan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Seusai sidang, Kamis (1/9) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentar Primer Baru Timur Pulogebang jakarta Timur, Riko mengatakan pada wartawan JF,” Sidang tadi jelas dan menjadi terang dimana kuasa hukum tergugat (PT. KAI-red) mengakui adanya akta SHP No. 47/1988 atas nama jawatan kereta api bukan PT. Kereta Api (Persero), tegas Riko.

Lebih lanjut Riko mengatakan, “di sisi lain tergugat telah menyembunyikan ketentuan pasal 8 ayat (2), akhirnya kami ungkap dipersidangan bahwa tergugat tidak pernah mendalilkan pasal tersebut karena mereka tahu bahwa pasal tersebut dapat merugikan mereka khususnya PT. KAI, kan ini tidak benar, pungkasnya.

“Ungkap semua pasal baik itu yang menguntungkan mereka maupun yang merugikan mereka, jangan pasal yang menguntung mereka saja yang diungkap sementara pasal yang tidak menguntungkan di sembunyikan< imbuhnya.

Sidang dalam perkara No.159/2016/PTUN Jakarta, antara M. Ridwan memberi kuasa pada Turangga Prabandono yang di wakili oleh teddy Turangga, Rio Riyadi, M. Rizaldi, Taufik azis, Jetro Joshua, dan Riko Wibawa Sitanggang. Sementara kuasa hukum tergugat diwakili oleh divisi hukum PT. KAI (Persero).

Sidang yang diketuai Baiq Yuliani beranggotakan Adhi Budhi Sulistyo dan edi septa Surhaza akan digelar kembali pada hari Kamis 8 September 2016 denganagenda sidang duplik tergugat (PT. KAI Persero). (edi/Jf)

Related

Nasional 6926745099182751636
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item