SELESAIKAN KONFLIK INTERNAL KOSGORO SOLUSINYA
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/selesaikan-konflik-internal-kosgoro.html
Jakarta - PTUN, SELESAIKAN KONFLIK INTERNAL KOSGORO SOLUSINYA. Kisruh kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) dinilai kusut lagi. Saling klaim sebagai pengurus yang sah akan yang berakhir dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak akan menyelesaikan konflik Kosgoro 1957.
Jabat tangan Agung dan Azis solusi meredam konflik di tubuh Kosgoro 1957 |
Di sela proses sidang mendengarkan saksi Ketua Dewan Pengurus Pusat Barisan Muda Kosgoro 1957, Donny AM. Isman mengelar jumpa pers, Kamis (8/9) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jalan sentra Primer Baru timur Pulogebang Jakarta Timur. Donny mengharapkan sikap bijaksana seniornya di Kosgoro untuk menyelesaikan konflik. Lalu adanya regenarasi kepada figur-figur muda di Kosgoro 1957.
"Harus ada sikap kedewasaan senior kepada generasi (Baru)," kata Donny. Bagaimana pun, Donny menegaskan, Kosgoro kepemimpinan Azis Syamsudin diusulkan oleh 29 PDK dalam Mubeslub yang menghasilkan Ketua Umumnya Azis Syamsudin.
"Saya yakin pengadilan tidak akan bisa menyelesaikan konflik. Urusan partai dan organisasi akan selesai secara internal," pungkas Donny.
Seusai sidang mendengarkan keterangan ahli, Kamis (8/9) Azis Syamsudin selaku tergugat intervensi mengaku terkejut dengan gugatan Kosgoro 1957 kubu Agung Laksono. Karena menurut Azis, sudah ada imbauan Ketua Umum Setya Novanto yang mengimbau agar kedua belah pihak Kosgoro yang berpolemik melakukan konsolidasi internal.
"Saya kaget dengan adanya gugatan Pak Agung Laksono karena imbauan ketum partai Golkar saat Rapimnas Golkar. Kedua belah pihak diimbau untuk melakukan rekonsiliasi atau Mubes bersama. Kenapa kok imbauan Ketua Umum tidak diperhatikan," kata Azis di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer baru Timur, Kamis (8/9).
Donny AM. Isman (Ketua BMK) Gema Taufan Ali (Sekjen BMK), dan Ichwan, Adherei (Kuasa hukum Agung Laksono) |
Dia menegaskan, bahwa pihaknya mengaku siap untuk melakukan konsolidasi internal guna melakukan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub). Namun dia mengaku terkejut lantaran Agung Laksono kemudian bersikap berbeda dengan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selain itu, Azis juga membantah terkait tudingan kuasa hukum Agung Laksono yang mengatakan Azis telah melakukan peralihan kepengurusan (Plt) pengurus Kosgoro di daerah seperti di Riau. Azis menganggap tudingan itu tak berdasar.
"Tudingan dari siapa? Ada enggak faktanya. Itu tudingan berhalusinasi," ungkapnya.
Agung Laksono menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor : AHU-0022215.AH.01.07, Februari 2016. SK tersebut mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan kesatuan organisasi serbaguna Gotong Royong 1957 pimpinan Azis Syamsudin dan Sekretaris Jenderal Bowo Sidik Pangarso.
Pihak Azis Syamsudin kemudian masuk sebagai pihak tergugat intervensi setelah pada putusan sela, Kamis (25/8) hakim Pengadilan TUN Jakarta yang diketuai Indaryadi mengabulkan permohonan Azis Syamsudin dalam gugatan Nomor 116/G/2016/PTUN-JKT. Pihaknya beralasan memiliki pengaruh dan ada kepentingannya terhadap gugatan yang dilayangkan oleh pihak Kosgoro 1957 kubu Agung Laksono.
FOKUS GUGAT SK MENKUM HAM
Kuasa hukum Agung Laksono selaku penggugat, Ichwan Setiawan mengatakan akan fokus dengan gugatan yang diajukannya terhadap Menkum HAM. Ichwan tak tergiur tawaran untuk melakukan Mubeslub Kosgoro seperti yang diusulkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
"Dari pihak kami jelas. Kami menggugat Menkum HAM itu yang perlu digaris bawahi.Kalau ada ajakan Munaslub, kita tetap fokus pada pembatalan SK Kemenkum HAM itu dulu yang kita selesaikan," kata Ichwan.
Bahkan Ichwan menyayangkan isu yang menyatakan adanya perselisihan dalam Kepengurusan Kosgoro. Karena menurutnya, Agung Laksono merupakan kepengurusan Kosgoro yang sah yang belum pernah dilakukan Mubes untuk menggantikan Agung Laksono.
Yassona Laoly terharu kalau semua partai yang berkonflik berdamai |
"Terkait dengan riak riak perselisihan internal partai tidak pernah ada sebetulnya. Itu karang-karangan dari beliau saja. Itu halusinasi pihaknya saja," tuturnya.
Terkait dengan objek sengketa yang diterbitkan Menkum HAM menurutnya telah merugikan pihaknya. Dia menyatakan pihak Menkum HAM tidak cermat dalam memperivikasi data-data yang diusulkan Ormas Kosgoro kubu Azis Syamsudin yang pada akhirnya berbuntut panjang.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Adrherie Zulfikri Sitompul menyatakan keputusan Menkum HAM mengesahkan Kosgoro Azis Syamsudin dinilai cacat hukum.
"Pasal 59 huruf c UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terkait lambang harus meminta izin kepada pemilik," katanya.
Ada pun bunyi pasal tersebut, ormas dilarang pada huruf c : menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
Adrherie Zulfikri Sitompul beralasan bahwa pemilik Kosgoro yang sah adalah Agung Laksono sementara itu tidak pernah diminta izin terkait penggunaan nama dan logo Kosgoro yang didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Sidang perkara No. 116/G/PTUN Jakarta, antara Pimpinan pusat kolektif kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) sebagai pihak penggugat melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI selaku tergugat, dan kepengurusan Kosgoro 1957 yang dipimpin oleh Azis Syamsuddin sebagai tergugat II intervensi.
Sidang yang diketuai Indaryadi beranggotakan Oenoen Pratiwi, M. Arief pratomo akan di lanjutkan pada dua pekan mendatang, Kamis 22 September 2016 dengan agenda saksi tergugat II intervensi.(edi/Jf)