SK STATUS A QUOMENSESNEG LANTIK ROUM SESMILPRES
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/sk-status-quomensesneg-lantik-roum.html
Jakarta - PTUN. MENSESNEG LANTIK KARO UMUM SESMILPRES. Untuk kedua kalinya Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin, SH.,MM.,MH, menerima Surat Keputusan (SK), dan untuk kedua kalinya juga Kombes Pol. Syafiin melayangkan gugatan di Pengadilan Yang sama (PTUN Jakarta). Yang pertama SK dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) dan SK Sekretaris Militer Presiden (SESMILPRES). SK yang pertama ini mengindikasikan pengebirian terhadap jenjang karier dan pendidikan Kombes Pol Syafiin. Sebelumnya Kombes Pol Syafiin adalah Kepala Biro Umum Sekretaris Militer Presiden Kementrian Sekretariat Negara (eselon II.a) yang dicopot oleh Mensekneg karena di dasari permohonan oleh Kepala Kepolisian RI dengan alasan adanya regenerasi, dan pembinaan karir anggota Kepolisian Negara RI dengan surat No. R/31/I/2016 tertanggal 8 Januari 2016, dan perkara dengan nomor. 12/G/2016/PTUN Jakarta antara Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin, SH.,MM.,MH (Penggugat), melawan KAPOLRI (Tergugat) dan SESMILPRES (Tergugat II Intervensi) sudah di putus, kini perkara tersebut masih di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dan belum di putus pada tingkat banding.
Terbit SK kedua dari Mensekneg RI
Setelah gugatan pertama dikandaskan Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia (MENSESNEG RI) menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) Mensesneg No. 23/2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden yang di sampaikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara kepada Sekmil berdasarkan Memorandum No. M-125/SDM/KP.06.00/02/2016 tanggal 11 Februari 2016 dengan permintaan untuk menyampaikan SK tersebut kepada Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH, lalu SK itupun di sampaikan Sukatno (Sekretaris Roum Sekmil) kepada Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.
Proses gugatan kedua Kombes Pol. Syafiin melawan Mensesneg baru memasuki agenda pembuktian dalam perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta. |
Akibat SK yang di terbitkan oleh Mensekneg tersebut telah menimbulkan akibat hukum, dimana Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin telah kehilangan hak dan kedudukannya sebagai Kepala Biro Umum di lingkungan Sekmil Presiden Kementerian Sekretaris Negara. Dan SK tersebut merupakan keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Atas dasar dan alasan SK tersebut Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH melayangkan gugatan untuk yang kedua kalinya, oleh karena di dasari oleh terbitnya SK Mensesneg RI No. 23/2016 tanggal 11 Februari 2016 bertentangan dengan Undang- Undang dan Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Dan gugatan yang didaftarkan pada tanggal 9 Mei 2016 oleh Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH, melalui LAW FIRM M.AINULJAKIN & PARTNERS yang diwakili langsung oleh H. M. Ainuljakin.,SH., dan Sri Redjeki Slamet.,SH.,MH., dalam perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta, adapun sebagai tergugat Kementerian Sekretaris Negara RI.
Dalam repliknya penggugat (Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin) menolak dengan tegas seluruh dalil eksepsi tergugat (Mensesneg-red). Dan penggugat dapat membuktikan bahwa SK Mensesneg No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 telah melanggar AAUPB khususnya asas kepastian hukum dan kehati – hatian dalam bertindak. Bahwa akibat dikeluarkannya SK Mensesneg No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 oleh tergugat, kepentingan penggugat sangat dirugikan berupa kehilangan jabatan dan tunjangan jabatannya, bahwa dalam hukum kepegawaian kehilangan nafkah dapat dijadikan alasan keadaan mendesak.
Bahwa oleh karena tidak ada kepentingan umum yang membatasi, maka dengan terpenuhinya alasan dalam keadaan mendesak, maka penundaan pelaksanaan SK Menteri Sekretaris Negara RI No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 sudah selayaknya untuk dikabulkan. Berdasarkan dalil – dalil dan fakta – fakta yang telah dikemukan oleh penggugat (Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH), mohon kira majelis hakim memutus perkara ini sebagai berikut.
Dalam Penundaan; mengabulkan permohonan penundaan SK Menteri Sekretaris Negara RI No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Militer Presiden sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) yang dimohonkan oleh penggugat. Dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat (Mensekneg) untuk seluruhnya, sementara dalam pokok perkara; 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menteri Sekretaris Negara RI No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Militer Presiden. 3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut SK Menteri Sekretaris Negara RI No. 23 Tahun 2016 tanggal 11 Februari 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Militer Presiden. 4. Memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi hak – hak penggugat sebagai Kepala Biro Umum Sekretarriat Militer Presiden, Sekretaris Negara. 5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 5. 000. 000,- (lima Juta Rupiah). Dan 6. Menghukum tergugat (Mensekneg RI) untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat.
Mensekneg
Lantik Roum Sesmilpres.
Pelantikan Kombes Pol. Putu Djayan oleh Pratikno (Mensesneg), Selasa (23/8) di Kemensesneg RI
|
Sementara perkara No. 12/G/2016/PTUN Jakarta (Gugatan Pertama) masih dalam proses di tingkat banding (PTTUN) Jakarta dan belum di putus. Dan perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta masih tahap pembuktian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melantik Kepala Biro Umum Sekretaris Militer Presiden Kementrian Sekretariat Negara yang baru atas nama Kombes Pol. Putu Djayan pada hari Selasa 23 Agustus 2016 di lingkungan Sekmil Presiden Kementerian Sekretaris Negara. Pelantikan yang dilakukan oleh Mensesneg terhadap Kombes Pol. Putu Djayan di nilai telah berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang tertuang di dalam pasal 1365 Kitab undang Undang Humum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW).
Sidang perkara No. 101/G/2016/PTUN Jakarta, antara Kombes Pol. Dr. Drs. Syafiin.,SH.,MM.,MH. Melawan Menteri Sekretaris Negara RI yang mengagendakan bukti dari pihak tergugat (Mensesneg-red), Rabu (31/8), dalam pembuktiannya tergugat pada hari itu hanya mampu memberikan bukti sebanyak tiga (3) bukti dari enam belas (16) bukti yang dihadirkan di hadapan hakim PTUN. Pada akhirnya ketua majelis hakim M. Arief Pratomo menunda sidang yang dijadwalkan pada hari Rabu 7 September 2016 dengan agenda kelengkapan bukti tergugat (Mensesneg). edi/Jf.