Tegakkan hukum, Mabesad Pecat Prajuritnya Dari Dinas Aktif
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/tegakkan-hukum-mabesad-pecat.html
Jakarta -Tegakkan hukum, Mabesad Pecat Prajuritnya Dari Dinas Aktif. Komandan Detasemen Markas, Markas Besar Angkatan Darat (Dandenma
Mabesad) Kolonel Inf Asep Syaripudin menyampaikan bahwa pemecatan
merupakan langkah tegas yang diambil TNI AD terhadap prajurit yang tidak
lagi dapat dibina. Hal ini disampaikan Dandenma Mabesad dalam amanatnya
pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Serka Junaidi Ardian,
Bintara Denma Mabesad, di Lapangan Upacara Mabesad Jakarta, Jumat
(2/9/2016).
Upacara Pemecatan dari Dinas
Keprajuritan Angkatan Darat ini diselenggarakan sebagai realisasi dari
Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tanggal 18 Februari 2016
tentang pemecatan Serka Junaidi yang telah melakukan pelanggaran berat.
“Hal
ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang tegas dari satuan dalam
menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit guna
menegakkan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan Detasemen
Markas Mabesad, serta sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi demi
mewujudkan organisasi yang sehat dan kinerja yang lebih maksimal,”
tegas Dandenma Mabesad di hadapan seluruh prajurit dan PNS di lingkungan
Mabesad.
Serka Junaidi sebelumnya telah dijatuhi
hukuman pidana pokok satu tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari
dinas TNI AD karena telah melakukan pelanggaran berat bagi seorang
Prajurit, yaitu Desersi. Keputusan ini merupakan proses hukum yang
dilakukan sesuai dengan aturan Kitab Umum Hukum Pidana Militer (KUHPM)
pasal 87. Selain itu, dijelaskan pula dalam KUHPM bahwa Desersi termasuk
kedalam ”Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seorang Militer
Menarik Diri dari Pelaksanaan Kewajiban Dinas”.
Selain
Desersi, institusi TNI juga tidak akan memberikan toleransi dan
kompromi terhadap prajurit maupun PNS TNI yang melakukan pelanggaran
berat seperti penyalahgunaan narkoba, asusila, curanmor dan
pelanggaran berat lainnya. Saat ini masih ada 9 anggota Mabesad lainnya
yang masih menunggu proses hukum karena pelanggaran yang dilakukan.
Dalam
rangka penegakan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI AD,
Dandenma Mabesad sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal
ini. Yaitu apabila mengetahui dan mendengar ada prajurit TNI AD yang
melakukan pelanggaran atau bertindak tidak sesuai dengan norma-norma
keprajuritan, untuk tidak segan-segan melapor ke intitusi militer
terdekat, agar bisa ditindaklanjuti oleh TNI AD.
Selanjutnya
Dandenma Mabesad menghimbau kepada seluruh prajurit TNI AD dan PNS TNI
AD di lingkungan Mabesad agar peristiwa pemecatan ini dapat dijadikan
pelajaran. “Kejadian pemecatan sebagai contoh agar tidak melakukan
perbuatan yang dapat merugikan diri dan Institusi TNI AD yang kita
cintai bersama, laksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh disiplin,
tulus dan ikhlas serta gembira,” ujar Dandenma Mabesad menutup
amanatnya.