"Terbongkar," Alasan Presiden Memberhentikan Archandra Tahar
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/terbongkar-alasan-presiden.html
Henro Puspito Ketua PTUN Jakarta
|
Jakarta -PTUN. "Terbongkar," Alasan Presiden Memberhentikan Archandra Tahar. Gugatan yang di layangkan oleh Rangga Lukita Desnata, dkk terpaksa kandas pada tahap proses dismissal. Ketua majelis hakim tunggal yang diketuai Hendro Puspito menyatakan dalam penetapan, Rabu (31/8),menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat di terima, dan menyatkan Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara No. 187/G/2016/PTUN Jakarta karena pokok gugatan nyata – nyata tidak termasuk dalam wewenangan absolut Pengadilan TUN dan apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan tata usaha Negara (KTUN) yang digugat, dan membebankan kepada para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 199.000. Demikian penetapan tersebut di bacakan oleh ketua majelis hakim Hendro Puspito yang sekaligus sebagai ketua Pengadilan TUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur Pulogebang Jakarta Timur.
Seusai sidang, Rabu (31/8) Rangga mengatakan pada wartawan,”Kami akan melakukan upaya perlawanan terhadap proses dismissal ketua PTUN, di pengadilan ini,” ucapnya.
Rangga Lukita Desnata, dkk (Street Lawyer) seusai sidang memberikan keterangan, Rabu (31/8) kepada wartawan yang hadir di pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Jakarta. |
“Sebelumnya pernah hakim Mahkamah Kontitusi (MK) di gugat di pengadilan ini dengan objek sengketa yang sama, masalah kepres juga mereka kabulkan dalam perkara No. 139/G/2013/PTUN Jakarta antara YLBHI dan ICW melawan Presiden, sedangkan ini kok mereka menyatakan gugatan tidak dapat di terima dalam penetapan dismissal proses, tentu kami keberatan dan kami akan melakukan perlawanan, tegas Rangga.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum apabila presiden salah, presiden acak - acak mengurus administrasi dan presiden Best of power seenak – enaknya mengurus negara, bagaimana rakyat mengoreksinya, jadi presiden salah tidak minta maaf kepada masyarakat, dan pemberhentian pak Archandra sangat amatiran sekali disana pertimbangannya karena ada polemik di masyarakat, dan kami akan mencari tahu alasan kenapa pak Archandra dilantik dan di berhentikan, pungkasnya.
Dalam press releasenya LBH Street Lawyer menyatakan “TERBONGKAR, ALASAN SEBENARNYA MENGAPA PRESIDEN MEMBERHENTIKAN ARCHANDRA TAHAR DARI MENTERI ESDM.
Hari Rabu, 31 Agustus 2016, pukul 11.15 Wib sidang dismissal perkara gugatan atas pengangkatan dan pemberhentian Archandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di PTUN Jakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta Hendro Puspito di bantu Wakil Panitera (Wapan) Didi Sunardi dan dihadiri oleh para penggugat yang terdiri dari Rangga Lukita Desnata, di dampingi kuasa hukum Ari Saputro Tarihoran, Kamil Pasha, Juanda Eltari, sumadi Atmadja, Christopher Panal lumban, dan Erisamdy Prayatna yang tergabung dalam Street Lawyer Legal Aid, dan tidak dihadiri oleh pihak tergugat Presiden RI Ir. H. Joko Widodo ataupun kuasa hukumnya.
Presiden RI H.Joko Widodo Archandra Tahar |
,
Dalam proses dismissal tersebut penggugat di minta oleh hakim menguraikan secara ringkas inti dari gugatannya, pada kesempatan tersebut pihak setneg menyerahkan foto copy keppres No.8/P tahun 2015 perggantian beberapa menteri negara Kabinet Kerja periode 2014 – 2019 yang isdinya mengangkata para menteri termasuk Archandra Tahar, dan juga Keppres No. 94/P tahun 2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang pemberhentian dengan hormat Archanrda Tahar sebagai menteri ESDM. Kemudian hakim menunjukkankepada kami foto copy Keppres – Keppres tersebut kepada para penggugat, pada saaat para penggugat hendak memoto dokumen tersebut, pihak setneg melarang dengan alasan itu sadalah dokumen negara, namun para penggugat bersikeras menolaknya karena jelas Keppres tersebut bukanlah dokumen rahasia negara, dan jika keppres tersebut tidak salah mengapa harus takut ? Selain itu sudah selayaknya kedua Keppres tersebut disebarluaskan keberadannya agar masyarakat dan media massa mengetahui isinya serta alasan Presiden yang memberhentikan Archandra Tahar sebagai menteri ESDM.
Betapa terkejutnya kami ketika melihat pertimbangan kedua keppres tersebut, terutama pertimbangan
Keppres No. 94/P tahun 2016 yang memberhentikan Archandra Tahar sebagai menteri ESDM, disebutkan dalam pertimbanga bahwa keppres tersebut alasannya “ Bahwa sehubungan dengan kontroversi yang mengememberhentikan dengan hormat yang bersangkutan sebagai menteri ESDM kabinet kerja periode2014-2019, yang ditetapkan pengangkatannya dengan keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2016.
Selanjutnya sidang dismissal diskor selama 30 menit, ternyata 30 menit waktu yang cukup singkat tersebut, sudah cukup bagi ketua PTUN Jakarta untuk menyusun sebuah penetapan. Sidang dismissal yang seharusnya menjadi ajang bagi para penggugat sebagai pencari keadilan untuk mendapat pencerahan dan masukan dari hakim guna memperbaiki gugatannya, serta pula menjadi sarana bagi penggugat untuk mendapat kemudahan untuk mengakses dokumen-dokumen penting terkait dari pihak tergugat, ternyata hanya menjadi seremonial drama singkat bagi ketua PTUN Jakarta untuk tidak menerima gugatan para penggugat.
Perwakilan dari Biro Hukum Mensesneg RI duduk di kursi tergugat waklau bukan sebagai kuasa hukum presiden (Tergugat) dalam sidang dismissal proses, Rabu (31/8) di PTUN Jakarta |
Selain itu perlu dicermati juga bahwa pasal 27 ayat (1) UUD 1945 membatasi penggunaan hak presiden tersebut yaitu dengan mewajibkan segala Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa terkecuali termasuk presiden untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga mengenai hal pengangkatan menteri-menteri, presiden juga dibatasi dengan hukum dan juga Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yang meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, adan akuntabilitas demi terselenggaranya negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan hal tersebut, para penggugat akan mempergunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum perlawanan atas penetapan ketua PTUN Jakarta sebagaimana tersebut diatas.Harus diperjuangkan oleh setiap warga negara Indonesia untuk “membuat jalan” agar setiap kebijakan/keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk presiden yang bertentangan denganperaturan perundang undangan dan AAUPB, untuk bisa diuji oleh masyarakat sipil di pengadilan. edi/ Jf