TIDAK LOYAL HONING SANNY DI PAW KAN
https://www.jakartaforum.web.id/2016/09/tidak-loyal-honing-sanny-di-paw-kan.html
Jakarta - PTUN. TIDAK LOYAL HONING SANNY DI PAW KAN. Honing Sanny anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bergeming. Atas keputusan mem-PAW dirinya Honing menggugat surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang ditujukan kepada presiden Republik Indonesia untuk mencalonkan Andreas Hugo Pariera sebagai pengantinya.
Kuasa hukum Honing Sanny, Arif Budiman menyatakan langkah Partai PDI-P mem-PWA kliennya itu sangat politis dan dipaksakan. Dia beralasan, langkah yang ditempuh Partai PDI-P menyalahi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Perkara Honing Sanny sampai sekarang belum berkuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sesuai Padal 241 UU MD3, yang memberi kesempatan kepada yang di-PAW melalui upaya hukum. Keputusan belum inkracht tapi Honing sudah di PAW," kata Arif di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Senin (5/9).
Atas dasar itu, Arif menuturkan, pihaknya menggugat surat rekomendasi yang dikeluarkan DPR kepada presiden soal pencalonan Andreas sebagai pengganti Honing Sanny ke PTUN Jakarta.
Menurut Pasal 241 UU MD3 berbunyi : (1) Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Awalnya Honing Sanny merupakan anggota DPR terpilih dari Partai PDI-P Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I dengan Nomor urut 6 dengan perolehan suara 49.287. Namun setelah setahun menduduki sebagai anggota Komisi IV DPR RI,
Honing digantikan dengan Andreas Hugo Pariera setelah dirinya dipecat dari PDI-P dengan tuduhan melakukan pengalihan suara saat pemilihan legislatif 2014.
Andreas Hugo Pareira sendiri memperoleh suara sebanyak 49.089. Terdapat selisih suara antara Honing dan Andreaa, Caleg PDIP Nomor urut 1 waktu itu, dengan selisih suara sebesar 198 suara. Andreas menuding Honing melakukan pencurian suara.
Kuasa hukum Honing Ricky Rafael dan Arif Budiman saat mengikuti prosesi sidang pembuktian di Pengadilan TUN Jakarta |
Namun tudingan dibantah pihak kuasa hukum Honing. Menurut Arif, pemberhentian Honing sedang dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hingga saat ini, tegas Arif.
"Kalau ada persilihan suara seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Tapi KPU menyatakan tidak ada perselisihan suara," katanya. Sejauh ini tidak ada laporan soal tudingan suara yang dilakukan oleh Honing terhadap Andreas. Saksi pun tidak mampu dihadirkan oleh pihak Andreas terkait pencurian suara.
Honing sendiri sudah dicopot keanggotaannya dari PDI-P pada 21 September 2014. Sejak September 2014 lalu, Honing menjadi anggota DPR Non Komisi dan Fraksi. Baru pada pertengahan bulan Juli 2016 Honing kemudian di-PAW atas keputusan presiden.
Terkait pemecetan Honing, pihak DPP PDI-P beralasan bahwa Honing tak mengikuti instruksi partai. Honing sebagai anggota partai, dinilai tidak loyal dan pernah diminta mundur oleh DPP PDI-P namun permintaan tersebut tak di gubris oleh Honing.
TAK ADA DASAR HUKUM
Kuasa hukum DPR RI, selaku tergugat, Lukman Nulhakim yang dihubungi via telepon selular menyatakan surat rekomendasi yang dikeluar DPR untuk mengangkat Andreas merupakan kelanjutan dari rangkaian sebelumnya. Sebelumnya ada surat pengangkatan itu diajukan oleh DPP PDI-P kemudian dilanjutkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dasar dari DPP, KPU. Sementara DPR secara institusi hanya melanjutkan prosesnya saja," ujar Lukman kepada wartawan.
Lebih lanjut dia meyakini, proses itu telah selesai ditingkat DPP PDI-P. Sudah melalui mahkamah partai yang pada dasarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa internal partai. Dia menegaskan tidak ada yang salah jika DPR kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pencalonan Andreas Hugo Pariera. "Mekanisme di DPP sudah panjang. Ketentuan UU harus diselasaikan internal partai," ungkap Lukman.
Sementara itu, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis menilai pemecatan Honing sebagai anggota DPR RI tak bisa diproses oleh DPR RI dengan mengajukan rekomendasi ke Presiden selama masih ada gugatan di Pengadialan Negeri. Langkah untuk mem-PAW anggota DPR RI bisa dilakukan apabila proses hukumnya telah selesai.
"Tidak bisa di-PAW selama belum ada keputusan yang inkracht dari pengadilan negeri. Kan itu sengketa internal partai selama belum ada sengketa inkracht baru bisa," kata Margarito kepada JF, Senin (5/8) di PTUN Jakarta.
Menurut Margarito, upaya hukum menguji surat rekomendasi DPR memberhentikan Honing Sanny sudah tepat. Selama proses sengketa hukum yang berjalan belum ada keputusan tetap maka keadaan hukum tidak berubah. Dengan begitu, lanjut Margarito, tidak ada alasan bagi institusi tersebut untuk melakukan pergantian antar waktu.
"Harus menunggu dulu putusan di Pengadilan Negeri inkracht baru bisa," ujar Margarito.
Lebih lanjut Margaito menjelaskan, jika proses hukum di PN Tinggi Jakarta mengabulkan permohonannya maka keputusan itu akan berpengaruh pada gugatan di PTUN Jakarta. "Kalau diputuskan diterima maka ( maka semuanya berantakan. Dengan sendirinya surat dari DPR cacat hukum," tukas Margarito.
Gugatan yang dilakukan oleh Ir. Honing Sanny bukan hanya ke DPR RI tapi gugatannya dilayang kepada Komisi Pemeilihan Umum (KPU) RI dalam perkara No. 150/G/2016/PTUN Jakarta, dan akan menyusul gugatan yang ketiga terhadap Presiden RI, namun gugatan tersebut masih dalam tahap perencanaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang perkara No.163/G/2016/PTUN Jakarta antara Ir. Honing Sanny (Penggugat), melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang diketuai M. Arief Pratomo beranggotakan Oenoen Pratiwi, Teguh Satya Bhakti di bantu PP Mulyati, akan dilanjutkan pada hari senin 19 September 2016 dengan agenda bukti surat para pihak dan surat kuasa tergugat (DPR RI) (edi/Jf)