Amankan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil Riau Dari Perambah Dan Illegal Logging
https://www.jakartaforum.web.id/2016/10/amankan-cagar-biosfir-giam-siak-kecil.html
Jakarta -Amankan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil Riau Dari Perambah Dan Illegal Logging. Berdasarkan pemantauan udara pada Selasa 25 Oktober 2016 di kawasan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil kabupaten Bengkalis Riau masih terlihat bedeng-bedeng dan tenda-tenda yang ditinggalkan pelaku perambahan dan ilegal logging. Di kanan kiri kanal masih ada sisa-sisa log kayu yang belum terangkut. Tampak pula kanal-kanal jalur kayu ilegal yang sudah ditutup hasil operasi gabungan.
Selama Oktober 2016 ini, Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Sumatera, Polres Bengkalis, dan Kodim Bengkalis, melakukan operasi illegal logging dengan menutup kanal sepanjang 1.000 meter, memusnahkan pondok-pondok ilegal, serta memusnahkan 230 m3 kayu olahan hasil ilegal logging. Operasi yang dilakukan sejak tahun 2014 telah menutup 21 titik kanal jalur kayu ilegal dan memusnahkan 1500 ha kebun sawit di kawasan hutan.
Selama Oktober 2016 ini, Balai Besar KSDA Riau, Balai Gakkum Sumatera, Polres Bengkalis, dan Kodim Bengkalis, melakukan operasi illegal logging dengan menutup kanal sepanjang 1.000 meter, memusnahkan pondok-pondok ilegal, serta memusnahkan 230 m3 kayu olahan hasil ilegal logging. Operasi yang dilakukan sejak tahun 2014 telah menutup 21 titik kanal jalur kayu ilegal dan memusnahkan 1500 ha kebun sawit di kawasan hutan.
Sampai saat ini masih terdapat 205 kepala keluarga yang merambah seluas 867 hektar di dalam kawasan GSK dan 2.384 di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Telah dilakukan upaya hukum diantaranya 3 kasus telah P.21 pada tahun 2015. Surat peringatan dan sosialisasi serta dukungan tertulis dari lembaga adat melayu, LSM, organisasi pemuda dan keagamaan terus dilakukan agar para perambah meninggalkan kawasan hutan.
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK Rasio Ridho Sani pada saat meninjau kawasan itu dari udara menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan hutan Cagar Biosfir Giam Siak Kecil (GSK) merupakan prioritas. Karena kawasan hutan seluas 705.271 ha itu sebagian besar rawa gambut yang sangat mudah terbakar. Bila ada aktifitas ilegal akan jadi faktor paling mudah menyebabkan kebakaran hutan. Disamping itu cagar biosfir ini merupakan habitat satwa liar diantaranya gajah (Elephas maximus), beruang madu (Helarctos malayanus), harimau Sumatera (Phantera tigris), rusa (Cervus timorensis), dll. Potensi kekayaan alam Cagar Biosfir GSK-BB beragam jenis flora diantaranya tumbuhan giam (Cotylelobium malayanum) serta 195 jenis tumbuhan, pohon, semak, epifit, dll.
Dengan serangkaian operasi pemulihan keamanan di kawasan konservasi, Kementerian LHK berkomitmen mengembalikan fungsi hutan untuk konservasi lansekap, ekosistem, jenis dan plasma nutfah. Disamping itu juga berupaya menyelamatkan fungsi hutan bagi pembangunan ekonomi, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan pariwisata.
Kawasan Hutan Giam Siak Kecil ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986 dan sudah ditata batas seluas 84.867,44 ha, terletak di kabupaten Bengkalis dan Siak. Pada tahun 2009 kawasan Suaka Margasatwa GSK dan Suaka Margasatwa Bukit Batu (SM BB) resmi ditunjuk sebagai Cagar Biosfir ke-7 Dunia oleh Unesco seluas 705.271 ha. Gubernur Riau telah mengeluarkan SK Organisasi Pengelola Cagar Biosfir GSK-BB nomor Kpts.920/V/2010 tanggal 14 Mei 2010. (Dn)