Berkas Kasus Perambahan Hutan Lindung Jebu Bangka Belitung P21

Jakarta -Berkas Kasus Perambahan Hutan Lindung Jebu Bangka Belitung P21. Setelah berkas kasus perambahan hutan lindung Jebu Bangka Belitung dinyatakan lengkap (P-21), Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Hari Selasa, 25 Oktober 2016 telah melaksanakan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang Propinsi Bangka Belitung.

Kasus perambahan hutan menjadi perkebunan sawit ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada Bulan Mei 2016 atas dugaan terjadinya tindak pidana bidang lingkungan hidup dan kehutanan berupa kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin Menteri di Kawasan Hutan Lindung Jebu Antang Desa Bakit, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Bangka Belitung.


Sebagaimana diketahui bahwa hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap kasus ini, akhirnya ditetapkan SY alias AK dan SP alias AH ditetapkan sebagai tersangka (TSK) dan pada bulan Oktober 2016 berkas dinyatakan lengkap (P 21) oleh Kejaksaan Agung RI.

Terhadap ke dua TSK dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 93 ayat (1) huruf a jo Pasal 17 ayat (2) huruf b dan atau huruf c Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 1,5 M dan paling banyak Rp 10 M.

Related

Peristiwa 2608411656124825863
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item