Dirjen Gakkum Sita 289 Batang Kayu illegal

Jakarta - Dirjen Gakkum Sita 289 Batang Kayu Illegal. Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi barang bukti kayu hasil ilegal logging yang terletak di jalan Warung Jaud No 8. Kasemen, Kota Serang. Sebanyak 289 Kayu hasil illegal logging dari berbagai Jenis kayu rimba campuran berhasil disita dan dipasangi Police Line.

Kayu-kayu tersebut, merupakan barang bukti dari hasil penangkapan satu unit mobil truck bernomor polisi BH 8641 ML. Dimana mobil tersebut digunakan untuk mengangkut kayu ilegal dari berbagai jenis dengan ukuran serta alas hak dokumen SKAU No. 000443 serta daftar ukur kayu dari Desa Pangkalan Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin menuju Serang Banten.


Dirjen Penegak Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kayu kayu ini merupakan hasil penangkapan KLHK Palembang terhadap pelaku logging kayu ilegal di Sumatera yang membawa kayu campuran ke Serang Banten.

"Ini adalah barang bukti hasil dari penangkapan sejumlah kelompok yang melakukan ilegal logging di Palembang. Awalnya, kita lakukan penyelidikan dulu, lalu kami temukan barang bukti bahwa kayu di kirim ke beberapa provinsi salah satunya di Banten ini," kata Rasio, kepada wartawan, Rabu (5/10/2016).

Lanjut Rasio, selain Banten juga KLHK akan melanjutkan penindakan ilegal logging dibeberapa provinsi lainnya. "Soalnya ini sebuah ancaman untuk lingkungan hidup. Kita juga akan melanjutkan penyelidikan ke provini lainnya diantaranya Kalimantan, Papua, Sulawesi dan daerah lainnya yang terlibat," ungkapnya.

KLHK juga saat ini masih melakukan pengembangan terkait kelompok pelaku ilegal logging jarigan iinternasional "Kita masih melakukan pengembangan terkait penyebaran ilegal logging dan para kelompok pelaku," pungkasnya. (Dn)

Related

Peristiwa 3443776672128838785
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item