Menkumham Akan Proses Surat Djan Faridz
https://www.jakartaforum.web.id/2016/10/menkumham-akan-proses-surat-djan-faridz.html
Jakarta - TUN. Menkumham Akan Proses Surat Djan Faridz. Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seperti tidak pernah berkesudahan. Penyelesaian melalui jalur hukum untuk mengatasi konflik PPP seperti tak menemukan jalan keluar, bahkan islah pun sepertinya tidak pernah ada kata sepakat walaupun pada gugatan terdahulu hakim PTUN Jakarta menyarankan agar kedua kubu berdamai.
Namun demikian, Sekretaris Pengurus Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Muhammad Zein mengklaim dalam waktu dekat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) akan mengesahkan Muktamar Jakarta kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.
"Dalam seminggu ini akan dieksekusi oleh Menkum HAM, catat itu," kata Zein kepada wartawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru, Jakarta Timur, Rabu (19/10). Pihak Djan Farid meyakini Menteri Hukum dan HAM segara memproses surat pengajuan dari Djan Faridz agar kepengurusan Muktamar Jakarta segera disahkan. Keyakinan itu, kata Zein, didasarkan pada statmen pemerintah yang berjanji akan menindaklanjuti surat permohonan Djan Faridz.
Tim kuasa hukum Gani Djemat & Partners saat menghadiri sidang saksi ahli di PTUN Jakarta |
Zein juga tak menampik kalau proses pengesahan SK Djan Faridz tak terlepas dari dukungan politik bagi calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kubu Djan Faridz memang telah resmi mendeklarasikan dukungannya kepada calon yang diusung oleh Partai PDI-P. Sementara PPP kubu Romahurmuziy mendukung duet Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Sementara itu, dalam persidangan perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT antara PPP (kubu Djan Faridz) dan Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin ketua majelis hakim Indaryadi masih terus berlanjut di PTUN Jakarta. Persoalan rumitnya mengeksekusi putusan MA No. 601 pun menjadi poin yang disorot oleh pihak intervensi, PPP kubu Romahurmuziy.
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak intervensi menghadirkan Maruarar Siahaan untuk menjelaskan putusan MA dari perspektif Kitab Hukum Acara Perdata. Maruarar Siahaan dalam keterangannya mengatakan, Djan Faridz tidak berhak untuk meminta Menkum HAM melaksanakan putusan MA 601.
"Orang yang dijawab petitumnya oleh hakim. Diluar itu tidak tidak berhak," kata Maruarar kepada wartawan, di PTUN Jakarta. Sementara dalam putusan itu hakim hanya mengabulkan petitum penggugat intervensi, dan itu bukan Djan Faridz.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menuturkan, meskipun keputusan MA tersebut menguntungkan Djan Faridz tak lantas bisa bagi Djan Faridz meminta agar dieksekusi oleh pejabat TUN (Menkum HAM). Yang berhak meminta pelaksanaan hanya penggugat yang dikabulkanan permintaan oleh hakim.
"Tapi seandainya ada yang diuntungkan dari putusan hakim yang berkekuatan hukum dia memiliki kekuatan hukum bukti untuk mendaftarkan perkara baru atas nama dia agar putusan dilaksanakan," ujar rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Dalam putusan kasasi MA pada 2 November 2015 mengakui bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan dan Sekretaris Umum Dimyati Natakusumah.
Putusan amar putusan Kasasi itu berbunyi, "Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah,".
M. Hadrawi Ilham |
Putusan Kasasi MA tersebut tidak dilaksanakan oleh Menkum HAM. Bahkan Menkum HAM mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy sebagai hasil muktamar Pondok Gede.
Lantaran tidak kunjung disahkan Menkum HAM, DPP PPP kubu Djan Faridz kemudian mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan Personalia Kepengurusan PPP yang diketuai Romahurmuziy Muktamar Pondok Gede, Jakarta Timur. SK Nomor M.HH-06.AH.11.012016. Pengesahan Romi itu dinilai bertentangan dengan putusan Kasasi yang mengabulkan putusan kubu Djan Faridz.
Lebih lanjut Maruarar Siahaan menilai untuk melaksanakan putusan MA itu telah menjadi relevan. Pasalnya, sudah ada dinamika yang berkembang yakni terjadi islah antara kubu Romi dan Djan Faridz. "Karakter hukum perdata itu adalah para pihak yang mempertahankan yang dimintakannya," katanya.
Kuasa hukum PPP pimpinan Romahurmuziy selaku tergugat intervensi dalam perkara tersebut, Hadrawi Ilham mengatakan Djan Faridz tidak disahkan lantaran terjadi perombakan
Kuasa hukum PPP pimpinan Romahurmuziy selaku tergugat intervensi dalam perkara tersebut, Hadrawi Ilham mengatakan Djan Faridz tidak disahkan lantaran terjadi perombakan
kepengurusan yang diajukan Djan Faridz melalui akte nomor 17 dengan akte nomor 39. Dengan dua akte itu, memang tidak bisa dilakukan pengesahan.
"Secara yuridis faktanya berubah. Kalau sudah berubah kondisinya, dalam hukum perdata tidak bisa dieksekusi," kata Hadrawi kepada wartawan. Hadrawi juga menilai, ada perubahan dinimika politik yang dalam Partai PPP yang membuat putusan MA itu tak bisa dieksekusi.
Hadrawi menambahkan bahwa telah terjadi islah antara Djan Faridz dan Romahurmuziy untuk menyelesaikan konflik internal partai berlambang kabah itu. Hadrawi menuturkan telah dilakukan lebih kurang 25 kali antara Djan Faridz dan Romi. Bahkan tim antara kedua pihak telah membentuk panitia bersama untuk melakukan muktamar Pondok Gede. "Ternyata Djan Farid dan Dimyati berbalik arah," tukas Hadrawi.
Sidang perkara No. 97/G/2016/PTUN-JKT antara PPP (kubu Djan Faridz) dan Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat, dan PPP kubu Romahurmuziy selaku tergugat II intervensi. sidang yang diketuai M. Arief Pratomo akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2016 dengan agenda kelengkapan bukti para pihak.(Edi/Jf)