Pemerintah Memasyarakatkan Penggunaan Eko Label

Jakarta -Pemerintah memasyarakatkan penggunaan Eko Label. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menerus memasyarakatkan  penggunaan Eko Label dengan memberikan pelatihan bagi industri dan pemerintah guna memperkuat pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Salah satunya dengan menggelar Lokakarya yang merupakan bagian dari rangkaian consumer information – Sustainable Consumption and Production (CI-SCP) guna mengajak konsumen memilih produk yang ramah lingkungan.


Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Noer Adi Wardojo mengatakan tujuan utama dari rangkaian kegiatan itu adalah memberikan rekomendasi kebijakan untuk KLHK dalam melaksanakan CI-SCP.

“Salah satu jenis produk yang akan diulas addalah plastik. Setelah turunnya Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kami sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang insentif bagi industri yang memproduksi produk ekolabel,” ujarnya, Senin (3/10/2016).

Lokakarya ekolabel diselenggarakan tersebut merupakan kerja sama antara KLHK, Yayasan Pembangunan Berkelanjutan (YPB), United Nations Enviroment Programme (UNEP), dan dibantu oleh EU funded Switch-Asia Regional Support Component.

Yang harus dilakukan, lanjutnya, memberikan arah agar informasi mengenai produk ramah lingkungan sampai ke masyarakat dengan pemahaman yang sama termasuk standar atau kriteria yang dipenuhi oleh produsen.(DN)

Related

Peristiwa 1651497348500319703
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item