Perdagangan Satwa Langka di Pontianak Berhasil dibongkar
https://www.jakartaforum.web.id/2016/10/perdagangan-satwa-langka-di-pontianak.html
Jakarta -Pontianak. Perdagangan Satwa Langka di Pontianak Berhasil dibongkar. Aparat Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak pernah berhenti untuk melakukan Kegiatan operasi penangkapan dan penggrebegan terhadap Pelaku penampung dan perdagangan satwa liar.
Kali ini pada hari Rabu, 26 Oktober 2016, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum - LHK Regional Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Kalbar - BKSDA Kalbar, Ditjen KSDAE, Kementerian LHK serta Jaringan LSM Scorpion (Marison Guciano) telah berhasil mengamankan satwa liat liar yang dilindungi UU jenis (Trenggiling) di Jl. Tanjungpura - Gg. Martapura II – Pontianak dengan barang bukti yang ditemukan , sebagai berikut :
- 40 ekor Trenggiling yg sudah dikuliti seberat 200 Kg.,
- 1ekor Trenggiling dalam keadaan hidup.
- 1ekor Offset Trenggiling
- 1 Kg. Sisik Trenggiling
- 1 ekor Kancil (Tragulus spp.) yg sudah dikuliti seberat 1 Kg.
- 4 ekor Tupai tanah/Bajing tanah (Laricus insignis) yg sudah dipanggang seberat 1,5 Kg.
- 1 Unit Mesin Pembeku/Freezer.
Dari hasil penangkapan ditempak kejadian Tim menetapkan seorang tersangka berinisial LN wanita berusia 34 tahun dan satu orang ditetapkan sebagai target operasi, barang bukti hasil penggrebekan satwa yang masih hidup sementara dititip rawatkan di tempat penampungan satwa atau kandang transit milik Balai KSDA Kalimantan Barat, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terhadap hasil penangkapan dan mencari target yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa liar tersebut, apabila terbukti dengan sah dari hasil pemeriksaan tersangka akan dituntut dan dikenakan pasal Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 dengan Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).