Perlindungan Saksi Kunci, Kontribusi LPSK Bongkar Kasus Dimas Kanjeng

Jakarta -Perlindungan Saksi Kunci, Kontribusi LPSK Bongkar Kasus Dimas Kanjeng. Peran serta LPSK membongkar kasus pembunuhan berencana yang diduga digawangi pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap dua muridnya Abdul Gani dan Ismail Hidayat, sangat dibutuhkan. Sebab sesuai tupoksinya, saksi saksi dalam kasus ini wajib mendapat perlindungan optimal LPSK.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, LPSK wajib berkontribusi signifikan membongkar kasus ini lebih jauh. Sebab lembaga ini berperan penting untuk melindungi saksi saksi kunci yang terlibat didalamnya. Bahkan, dalam pelaksanaan perlindungan darurat, LPSK juga membantu penyidik mengumpulkan keterangan atau kesaksian dari para saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Setidaknya saksi saksi dapat bekerjasama memberikan keterangan penting, sehingga kasus dapat cepat terselesaikan dan membongkar semua yang terlibat. Tentunya dengan fungsi LPSK ini, para saksi akan mendapat perlindungan maksimal dari LPSK, 1 x 24 jam penuh.

"Kepada semua saksi tersebut diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural, termasuk Tim dari LPSK mendampingi para saksi mengikuti setiap tahapan proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi", ujar Semendawai yang didampingi Wakil Ketua LPSK, Askari Razak, Staf Pengajar UI, Heru.S dan Kriminalog Prof. Adrianus Meliala, di kantornya Jakarta, (6/10).

Semendawai menambahkan, saat ini, terhitung sejak September 2016, LPSK telah melindungi 12 orang saksi dalam kasus yang melibatkan Kanjeng Dimas dan 9 orang tersangka lainnya.

Ia juga mengingatkan, pentingnya perlindungan saksi korban dalam kasus ini, karena kasus ini melibatkan tersangka lainnya berprofesi sebagai TNI/Polri. Dengan kondisi tersebut, potensi ancaman terhadap saksi saksi sangat tinggi, karena diakui pula bahwa kasus ini terbilang sistematis  dan terorganisir.

Sementara Wakil Ketua LPSK, DR. Askari Razak menambahkan bahwa dalam kasus ini diyakini masih banyak tersangka lain yang belum terungkap. Oleh karenanya, ancaman serius terhadap saksi sangat tinggi. Dan untuk itu LPSK wajib melindunginya. Hal inilah yang terpenting di lakukan, tutur Askari.

Perkuat Intelijen

Menyikapi keterlibatan LPSK melindungi saksi tindak kejahatan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng,  Prof. Adrianus Meliala menyatakan, Kasus ini menarik dan menjadi suatu tantangan tersendiri bagi LPSK. Untuk itu,
kami mendukung LPSK, tentunya dengan keterlibatan LPSK, kedepannya akan banyak baru, pelajaran berarti bagi.masyarakat, ujar Adirianus.

Di sisi lain, Adrianus juga menilai bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian wajib berbenah, terutama memperkuat produkivitas intelijennya. "Kepada kepolisian harus bereaksi sebelumnya, yaitu dengan menggerakan intelijen. Pihak intelijen harus lebih aktif mencegah kasus". (ef). 

Related

Peristiwa 2659459819847668308
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item