Ratifikasi Paris Agreement, Menteri LHK Konsultasi ke Pimpinan DPR RI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/10/ratifikasi-paris-agreement-menteri-lhk.html
Jakarta -Ratifikasi Paris Agreement, Menteri LHK Konsultasi ke Pimpinan DPR RI. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melakukan pertemuan konsultasi dengan Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI Jakarta, Selasa (11/10).
Pertemuan konsultasi tersebut berkaitan dengan proses ratifikasi Paris Agreement on Climate Change (Persetujuan Paris tentang Perubahan Iklim). Pertemuan tersebut dihadiri oleh semua unsur pimpinan DPR RI, antara lain Ade Komarudin, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah, serta pimpinan Komisi VII Syaikul Islam Ali.
Menteri LHK Siti Nurbaya setelah pertemuan konsultasi mengatakan bahwa “pertemuan konsultasi ini dilakukan setelah tadi pagi saya melaporkan kepada Presiden bahwa pada siang ini akan bertemu dengan unsur pimpinan DPR RI. Saya sangat senang dan mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh pimpinan DPR RI terkait proses ratifikasi Paris Agreement on Climate Change ini”.
Siti Nurbaya menambahkan kita akan mengikuti semua proses yang berjalan di parlemen dengan baik. Proses ratifikasi akan berlangsung di DPR RI setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 7 Oktober 2016 yang lalu mengirimkan RUU tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) kepada Ketua DPR RI.
Persetujuan Paris merupakan perjanjian internasional tentang perubahan iklim yang bertujuan untuk menahan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C di atas tingkat di masa pra-industrialisasi dan berambisi untuk melanjutkan upayanya untuk menekan kenaikan suhu ke 1,5°C. Selain itu, Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim yang selanjutnya disebut Persetujuan Paris diarahkan untuk meningkatkan kemampuan adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim, menuju ketahanan iklim dan pembangunan rendah emisi, tanpa mengancam produksi pangan, dan menyiapkan skema pendanaan untuk menuju pembangunan rendah emisi dan berketahanan iklim.
Presiden Joko Widodo pada COP 21 UNFCCC di Paris, Desember 2015 menyatakan bahwa Persetujuan Paris harus mencerminkan keseimbangan, keadilan serta sesuai dengan prioritas dan kemampuan nasional sehingga perlu mengikat, jangka panjang, ambisius namun tidak menghambat pembangunan negara berkembang. Pemerintah Indonesia telah menandatangani Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) pada tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.