Aldwin Rahadian: Kami Akan Tuntut Boy Rafli, Apabila Tidak Mencabut Pernyataannya
https://www.jakartaforum.web.id/2016/11/aldwin-rahadian-kami-akan-tuntut-boy.html
Jakarta -Aldwin Rahadian: Kami Akan Tuntut Boy Rafli, Apabila Tidak Mencabut Pernyataannya. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian berencana akan menggugat Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol.Drs.Boy Rafli Amar.
Menurut Aldwin Rahadian, Pol.Drs.Boy Rafli Amar telah melanggar proses hukum karena telah melanggar dan mendahului proses penyidikan hukum, dengan pernyataannya di media, yang mengatakan bahwa Buni Yani berpotensi menjadi tersangka karena telah menyebarkan video yang telah di edit ke medsos sehingga menyebabkan kemarahan publik.
Menurut Aldwin Rahadian, Pol.Drs.Boy Rafli Amar telah melanggar proses hukum karena telah melanggar dan mendahului proses penyidikan hukum, dengan pernyataannya di media, yang mengatakan bahwa Buni Yani berpotensi menjadi tersangka karena telah menyebarkan video yang telah di edit ke medsos sehingga menyebabkan kemarahan publik.
Padahal Buni Yani tidak pernah mengedit atau mengkotak atik video penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, kata Aldwin.
"Dia hanya mengambil video yang berdurasi 31 detik melalui media NKRI dan di up load, lalu menyertakan pendapat pribadinya, "penistaan agama ?", tambah Aldwin Rahadian kepada media pers di Kuningan Jakarta, (7/11).
Oleh karenannya menurut kami Buni hanya melakukan haknya pendapatnya. Dan video 31 detik tersebut sudah ada terlebih dahulu di media NKRI. "Yang dia lakukan hanya pendapat pribadi. Dia hanya bilang "penista agama ?"
Berdasarkan hal itu, sambung Aldwin Rahadian agar Irjen. Pol.Drs.Boy Rafli Amar mencabut pernyataannya yang menyatakan, Buni Yani dapat menjadi tersangka karena menyebabkan kemarahan publik. "Ia telah mendahului proses hukum". Ini merupakan intevensi penyidikan. Ini harus di cabut oleh Boy Rafli. Apalagi katanya menyebabkan kebencian publik".
Selain berencana menuntut Irjen. Pol.Drs.Boy Rafli Amar, Kuasa Hukum Buni Yani juga akan melakukan hal yang sama kepada media media lainnya, seperti Kompas melalui Kompasiana.com, karena pemberitaannya yang menyudutkan Buni Yuni. (ef/Jf).
"Dia hanya mengambil video yang berdurasi 31 detik melalui media NKRI dan di up load, lalu menyertakan pendapat pribadinya, "penistaan agama ?", tambah Aldwin Rahadian kepada media pers di Kuningan Jakarta, (7/11).
Oleh karenannya menurut kami Buni hanya melakukan haknya pendapatnya. Dan video 31 detik tersebut sudah ada terlebih dahulu di media NKRI. "Yang dia lakukan hanya pendapat pribadi. Dia hanya bilang "penista agama ?"
Berdasarkan hal itu, sambung Aldwin Rahadian agar Irjen. Pol.Drs.Boy Rafli Amar mencabut pernyataannya yang menyatakan, Buni Yani dapat menjadi tersangka karena menyebabkan kemarahan publik. "Ia telah mendahului proses hukum". Ini merupakan intevensi penyidikan. Ini harus di cabut oleh Boy Rafli. Apalagi katanya menyebabkan kebencian publik".
Selain berencana menuntut Irjen. Pol.Drs.Boy Rafli Amar, Kuasa Hukum Buni Yani juga akan melakukan hal yang sama kepada media media lainnya, seperti Kompas melalui Kompasiana.com, karena pemberitaannya yang menyudutkan Buni Yuni. (ef/Jf).