Kombes Pol Krishna Murti Diduga Terbitkan SP3 yang Merugikan Melva Tambunan Istri Bhayangkara Polri

Jakarta -Kombes Pol Krishna Murti Diduga Terbitkan SP3 yang Merugikan Melva Tambunan Istri Bhayangkara Polri. Sidang kedua pra peradilan yang diajukan oleh Melva Tambunan terkait terbitnya SP3 kasus Pencurian dokumen dan Pemalsuan Buku Nikah istri Bhayangkara Polri, Alm. Kombes Pol Agus Maulana, oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, (28/11).

Kali ini pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya Dr. Djonggi M.Simorangkir, SH.MH/ Dr. Ida Rumindang R.SH,MH membacakan permohonan praperadilan yang disaksikan dua orang tim kuasa hukum termohon yaitu Polda Metro Jaya.


Dalam pemaparannya, pemohon mempertanyakan keputusan kepolisian yang menerbitkan SP3, padahal menurut pemohon, seluruh fakta fakta hukum menguatkan bila Sarah Susanti (SS) nyata melakukan tindak pidana melawan hukum, bahwa Kasus pencurian atau penggelapan harta hak ahli waris terhadap Melva Tambunan telah memenuhi unsur pidana.

"Sesuai fakta hukum, Sarah Susanti (SS) menggunakan surat palsu demi kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan bukti serta saksi saksi yang memberatkan Sarah  melakukan tindak pidana", ujar  Dr. Ida Rumindang R.SH,MH.

Untuk hal itu, Ida juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan atas penerbitan SP3 dari Polda Metro Jaya. "Ini ada kewenangan yang tidak wajar dari pihak kepolisian yang dikeluarkan oleh Kombes Pol Krishna Murti, selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu, dengan alasan belum cukup bukti", kata Dr. Ida Rumindang.

Menanggapi pemaparan kejanggalan dasar penerbitan SP3 oleh pemohon, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang hadiri oleh Samsi SH, menyatakan akan menjawab keesokan harinya. "Sesuai kesepakatan maka kami akan menjawab besok", tutur Samsi SH.

Samsi juga menegaskan bahwa intinya praperadilan itu adalah hak semua orang untuk diuji di pengadilan.  "Soal nanti siapa yang dinyatakan kalah dan menang adalah hakim. Kami sepakat untuk diuji", imbuh Samsi SH.

Kasus Pencurian dokumen dan Pemalsuan Buku Nikah istri Bhayangkara Polri, Alm. Kombes Pol Agus Maulana, yang diajukan oleh Melva Tambunan merupakan kasus yang dinilai berindikasi pidana. Sebab, dalam kenyataannya Melva Tambunan yang merupakan istri sah tidak mendapatkan hak ahli waris berupa harta bergerak dan tidak bergerak yang diprediksi mencapai miliaran dari  Alm. Kombes Pol Agus Maulana.

Sebagian besar hak ahli waris, berupa harta dan surat surat berharga lainnya dikuasai bahkan telah dijual oleh Sarah Susanti yang mengaku merupakan istri sah almarhum. Belakangan bukti bukti SS sebagai istri sah almarhum terbantahkan karena tidak adanya bukti sah (administrasi) di KUA Serang Baru, tempat yang diakui SS telah melangsungkan pernikahan dengan almarhum. (ef/Jf)

Related

Hukum 1311902899507545949
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item