MENGGUGAT DUA SK MANDUL

Jakarta - PTUN. MENGGUGAT DUA SK MANDUL. Harapan Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Adji yang diberi mandat oleh dewan pendiri partai Golongan Karya (GOLKAR) untuk memegang tampuk pimpinan di partai berlambang pohon beringin akhirnya harus kandas di tangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Majelis hakim PTUN menyatakan gugatan Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Adji tak dapat diterima lantaran Surat Keputusan (SK) yang digugat telah dicabut.


Roni Erry Saputro selaku hakim ketua bersama hakim anggota Elizabeth Tobing dan Edi Septa Surhaza membacakan amar putusan perkara nomor 94/G/2016/PTUN-JKT. Roni menyatakan gugatan tak dapat diterima.

"Dalam eksepsi menerima eksepsi tergugat (KemenkumHAM RI) dan tergugat II intervensi Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya (DPP GOLKAR) di bawah pimpinan Setyo Novanto selaku Ketua Umum. Dan menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada penggugat," kata Roni Erry Saputro di Pengadilan Tata Usaha Negara Jalan Sentra Primer Baru Timur, Kamis (16/11).

Dalam pertimbangannya yang dibaca hakim anggota Edi Septa Surhaza, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Joeslin Nasution telah dicabut melalui SK Menkum HAM. "Objek sengketa telah dicabut dan tidak berlaku keberadaannya," kata majelis hakim.

Pihak Joeslin menggugat SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia Pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Masa Bakti 2014-2019. Selain itu, penggugat juga menggugat SK M.HH-02.AH.11.01 28 Januari 2016 sebagai pengesahan kembali SK M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan.

Terhadap dua SK yang menjadi objek itu, hakim berpendapat bahwa objek gugatan M.HH-02.AH.11.01 pertama telah dicabut melalui SK M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016. Dalam perjalanan selama persidangan tergugat telah menerbitkan M.HH-11.AH.11.01 20 Juli 2016 Tahun 2016 yang membatalkan objek sengketa pertama. Maka M.HH-04.AH.11.01 telah dicabut.

Hakim menilai tujuan penggugat untuk membatalkan objek sengketa pada hakikatnya telah terpenuhi. Objek sengketa pertama telah dibatalkan begitu juga dengan objek sengketa kedua. Dengan begitu, hakim berpendapat bahwa pihak penggugat tidak lagi memiliki kepentingan terkait objek gugatan karena telah dibatalkan keberadaannya.

Kubu Joeslin melakukan dalam manuvernya untuk mengambil-alih tampuk kekuasaan partai Golkar. Joeslin mengklaim mengantongi mandat dari dewan pendiri Golkar untuk memangku jabatan Plt Ketua Umum partai Golkar semasa adanya kekosongan lantaran konflik antara Golkar pimpinan Agung Laksono dan Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.

Adapun dewan pendiri Partai Golkar terdiri dari pendiri Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dengan Mien Sugandhi, Kosgoro dengan Sulasikin Moerpratomo dan Sentra Organisasi Swadiri Indonesia (SOKSI) yang didirikan Suhardiman, merekalah yang berhak menunjukan plt. Dewan pendiri berhak menunjuk plt ketum jika terjadi kekosongan kepemimpinan partai.

PASTIKAN BANDING

Kuasa hukum Joeslin Nasution, Djoko Edhi Abdurrahman mengutarakan kekecewaannya terkait putusam majelis hakim. Djoko Edhi mengaku heran kenapa dimenangkan pihak tergugat dan tergugat II intervensi padahal pihak Joeslin telah menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk meneguhkan dalil-dalilnya di persidangan.


Yan Juanda, Joeslin Nasution, dan Suseno Bayu Adji

Kekecewaan itu diungkap Djoko karena pihak lawannya tidak menghadirkan saksi untuk membantah argumennya saksi - saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik saksi fakta maupun saksi ahli. 

"Andaikata dalam sepak bola argumen kita itu harus dilawan. Kalau mereka ingin menegasikan ajukan juga saksi untuk membantah," kata mantan anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Djoko menganggap putusan hakim tidak mengindahkan argumen hukum yang diajukan di pengadilan. Namun lantaran tidak diterima, Djoko Edhi memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

"Menurut kita isn't fair. Baik secara kuantitas dan dokumen kita sangat kuat, kita sudah buktikan kan orang tak ada," ungkap Djoko Edhi. 

Di tempat yang sama, Muh. Sattu Pali kuasa hukum pihak tergugat II intervensi Partai Golkar pimpinan Setya Novanto menegaskan bahwa putusan hakim telah tepat dengan tidak menerima gugatan Joeslin dan Suseno. Pasalnya kedua objek telah dibatalkan pemberlakuannya sehingga Joeslin dan Suseno tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

"Itu sudah benar. Karena dua objek gugatan yang digugat pihak Joeslin dan Suseno sudah dibatalkan. Asas peradilan di PTUN itu siapa yang dirugikan atas surat keputusan dia berhak mengajukan gugatan. Kalau sudah dicabut kan haknya sudah terpenuhi," kata Pali.

Menurut Pali Pengadilan Tata Usaha Negara hanya berhak memeriksa dan mengadili keputusan tata usaha negara yang masih berlaku. Sementara objek yang diajukan telah dibatalkan sehingga wajar jika gugatan di-NO, karena bukan lagi domain pengadilan TUN.

Menurutnya, kalau majelis hakim akan memeriksa objek sengketa maka majelis hakim telah melanggar. "Sudah tidak ada relevansinya menggugat SK 02 dan SK 04," pungkas Pali. (edi/Jf)

Related

Peristiwa 3702883898713477667
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item