Polda Metro Jaya Tidak Menyanggah Berkas Melva Tambunan

Jakarta -Polda Metro Jaya Tidak Menyanggah Berkas Melva Tambunan. Sidang ketiga pra-peradilan terbitnya SP3 terhadap kasus Dugaan Pemalsuan Buku Nikah yang dikeluarkan pihak Polda Metro Jaya terus berlanjut, dengan agenda penyerahan berkas bukti tertulis oleh pihak termohon.

Sidang yang dipimpin Hakim tunggal Suyudi, berlangsung cukup singkat yang dimulai sekitar pukul sebelas lebih,  dan dihadiri oleh kuasa hukum keduabelah pihak
.

Kuasa hukum Melva Tambunan Herman Hemmy.SH yang mewakili kuasa hukum ketua, yaitu Dr. Djonggi M.Simorangkir, SH.MH/ Dr.Ida Rumindang R.SH,MH, menyatakan, bahwa penyerahan berkas bukti tertulis oleh pihak termohon sesuai dengan kesepakatan.

Hemmy juga menyampaikan selain penyerahan bukti tertulis, mereka juga melakukan pengecekan berkas dari pihak pemohon dan tidak menyanggahnya. "Mereka tidak menanggapi mereka hanya memverifikasi, apakah surat yang kami miliki betul atau tidak. Sebab, surat yang kita miliki merupakan surat menyurat dari polda dan pihak kami. Mereka pun mengakui bahwa surat itu original alias asli", tutur Herman.

Selanjutnya Herman juga menyampaikan agenda sidang yang akan berlangsung ke esok harinya. "Besok mereka akan menyampaikan bukti tertulis", kata Herman

Kemudian lanjut Herman, terkait dengan saksi saksi yang kita miliki, nantinya akan kami sampaikan kepada Hakim  pada hari Rabu bersamaan dengan penyampaian bukti tertulis termohon.

Namun demikian sambungnya, apabila kita memerlukan saksi tambahan, maka kita dapat mengajukannya pada hari Kamis berikutnya. "Untuk sementara saksi yang nantinya kami hadirkan lebih dari tiga orang. Sedangkan pada hari Jumat, kedua belah pihak pemohon dan termohon akan menyampaikan kesimpulan", urai Herman Hemmy SH.

Melva Tambunan adalah istri purnawirawan polisi dari Alm. Kombes Pol Agus Maulana. Melva mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasusnya di SP3 kan oleh Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya. Adapun kasus yang di SP3 Kombes Khrisna Murti adalah kasus pemalsuan buku nikah serta penggelapan harta milik oleh Sarah Susanti. Akibatnya, Melva Tambunan (42) belum mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari Alm. Kombes Pol Agus Maulana suami sahnya. (ef)

Related

Hukum 2438330670928959172
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item