Program Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Hutan

Jakarta -Program Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Hutan. Kesenjangan ekonomi rakyat desa terutama masyarakat sekitar hutan sangat timpang. Ini karena sedikit orang melalui korporasi menguasai dan mengelola begitu luas lahan hutan sedangkan masyarakat sekitar hutan hanya menjadi penonton. Harapan agar ekonomi dari korporasi tersebut menetes ke masyarakat sekitar hutan ternyata seperti yang diharapkan. 

Inilah yang mendorong Presiden Joko Widodo merubah kondisi ini dengan menggagas program  Nawa Cita yang salah satunya adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman serta membangun Indonesia dari pinggiran.
Untuk mendukung implementasi Nawa Cita tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengalokasikan kawasan hutan seluas 12.7 juta Ha atau setara dengan 10% luas kawasan hutan seluruh Indonesia untuk kegiatan perhutanan sosial yaitu berupa Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Kemitraan dan termasuk juga alokasi pencadangan Hutan Adat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka "Simposium Internasional Perubahan iklim dan Suara Masyarakat Dunia" di Lampung, Jumat (25/11).

"Kementerian LHK telah mengalokasikan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) yang tersebar di 33 Provinsi terdiri dari HL, HP, HPK, HPT dan Kemitraan dengan luasan total 13.462.101 hektar Sampai dengan Oktober 2016, Penepatan Areal Kerja (PAK) Perhutanan Sosial oleh Menteri Kehutanan adalah seluas 1.667.673 Hektar. Kemudian keterlibatan jumlah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam pengelolaan HKm, HD, HTR, dan Kemitraan Kehutanan sampai dengan saat ini mencapai 1.737 KUPS."kata Siti Nurbaya

Untuk mendukung pencapaian target Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha agar cepat, tepat sasaran, Kementerian LHK  telah menerbitkan Permen LHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/ kum.1/10/ 2016 tanggai 25 Oktober 2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan ini sangat progresif dan mendasar serta telah ditungggu oleh banyak pihak karena diterbitkan tanpa menunggu revisi PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan. 

Pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat adalah upaya untuk :1) memberikan jaminan kepastian hak rakyat atas sumber-sumber kehidupannya; 2) penyeiesaian konfiik; 3) melakukan perlawanan terhadap kemiskinan yang banyak terjadi di dalam dan sekitar kawasan hutan; 4) perlindungan lingkungan hidup; dan 5) menjawab tantangan perubahan iklim. 

Sementara itu Staf Khusus Presiden Nurfauzi menyatakan, sekarang ini Indonesia banting stir dalam kebijakan pengelolaan hutan. Jika dulu Korporasi yang menjadi pengelola utama atas hutan sekarang ini saatnya rakyat diberikan akses penuh untuk kelola hutan. Saatnya pemerintah percaya kepada rakyat, sehingga ekonomi rakyat akan meningkat dan disisi lain kelestarian lingkungan akan terjaga.

Pemerintah juga menggandeng aktivis lingkungan seperti Walhi sebagai  mitra pemerintah untuk bersama sama mempercepat program ini agar berjalan dengan baik.(Dn)

Related

Peristiwa 2773853786618246008
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item