Program Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Hutan
https://www.jakartaforum.web.id/2016/11/program-perhutanan-sosial-dorong.html
Jakarta -Program Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Rakyat dan Kelestarian Hutan. Kesenjangan
ekonomi rakyat desa terutama masyarakat sekitar hutan sangat timpang.
Ini karena sedikit orang melalui korporasi menguasai dan mengelola
begitu luas lahan hutan sedangkan masyarakat sekitar hutan hanya menjadi
penonton. Harapan agar ekonomi dari korporasi tersebut menetes ke
masyarakat sekitar hutan ternyata seperti yang diharapkan.
Inilah
yang mendorong Presiden Joko Widodo merubah kondisi ini dengan
menggagas program Nawa Cita yang salah satunya adalah menghadirkan
kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman
serta membangun Indonesia dari pinggiran.
Untuk
mendukung implementasi Nawa Cita tersebut, dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
mengalokasikan kawasan hutan seluas 12.7 juta Ha atau setara dengan 10%
luas kawasan hutan seluruh Indonesia untuk kegiatan perhutanan sosial
yaitu berupa Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman
Rakyat (HTR), Hutan Rakyat (HR), Kemitraan dan termasuk juga alokasi
pencadangan Hutan Adat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka "Simposium Internasional
Perubahan iklim dan Suara Masyarakat Dunia" di Lampung, Jumat (25/11).
"Kementerian
LHK telah mengalokasikan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS)
yang tersebar di 33 Provinsi terdiri dari HL, HP, HPK, HPT dan
Kemitraan dengan luasan total 13.462.101 hektar Sampai dengan Oktober
2016, Penepatan Areal Kerja (PAK) Perhutanan Sosial oleh Menteri
Kehutanan adalah seluas 1.667.673 Hektar. Kemudian keterlibatan jumlah
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dalam pengelolaan HKm, HD, HTR,
dan Kemitraan Kehutanan sampai dengan saat ini mencapai 1.737 KUPS."kata
Siti Nurbaya
Untuk mendukung pencapaian target Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha agar cepat, tepat sasaran, Kementerian LHK telah
menerbitkan Permen LHK Nomor P.83/Menlhk/Setjen/ kum.1/10/ 2016 tanggai
25 Oktober 2016 tentang Perhutanan Sosial. Peraturan ini sangat
progresif dan mendasar serta telah ditungggu oleh banyak pihak karena
diterbitkan tanpa menunggu revisi PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan.
Pemberian
akses kelola hutan kepada masyarakat adalah upaya untuk :1) memberikan
jaminan kepastian hak rakyat atas sumber-sumber kehidupannya; 2)
penyeiesaian konfiik; 3) melakukan perlawanan terhadap kemiskinan yang
banyak terjadi di dalam dan sekitar kawasan hutan; 4) perlindungan lingkungan hidup; dan 5) menjawab tantangan perubahan iklim.
Sementara
itu Staf Khusus Presiden Nurfauzi menyatakan, sekarang ini Indonesia
banting stir dalam kebijakan pengelolaan hutan. Jika dulu Korporasi yang
menjadi pengelola utama atas hutan sekarang ini saatnya rakyat
diberikan akses penuh untuk kelola hutan. Saatnya pemerintah percaya
kepada rakyat, sehingga ekonomi rakyat akan meningkat dan disisi lain
kelestarian lingkungan akan terjaga.
Pemerintah
juga menggandeng aktivis lingkungan seperti Walhi sebagai mitra
pemerintah untuk bersama sama mempercepat program ini agar berjalan
dengan baik.(Dn)