Undang Undang Mengatur Masyarakat Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
https://www.jakartaforum.web.id/2016/11/undang-undang-mengatur-masyarakat.html
Jakarta -Undang Undang Mengatur Masyarakat Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum. Terkait dengan aksi demonstrasi pada 4 Nopember mendatang, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menyatakan bahwa hal itu merupakan hak bagi masyarakat bersuara mengeluarkan pendapat, karena memang hal ini sudah diatur oleh undang undang dan konstitusi.
Sedangkan mengenai besarnya massa yang akan menyuarakan pendapat, Prabowo menyatakan, hal itu akibat sikap pemerintah yang dinilai tidak respon mendengarkan aspirasi hati nurani masyarakat, sehingga masyarakat kecewa dengan sikap pemerintah tersebut, tutur Prabowo usai mendiskusikan situasi politik dengan Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman di DPP PKS, Jakarta (1/11).
Hal yang sama juga diungkapkan Sohibul Iman kepada insan media. "Ini merupakan dinamika yang sudah terjadi, dan merupakan hak bagi masyarakat untuk menyatakan pendapat dan dijamin oleh negara".
Namun demikian Sohibul Iman menghimbau agar masyarakat wajib mentaati aturan bahwa kita adalah negara hukum. "Silakan anda ambil hak anda, tapi jangan melanggar hukum".
Disisi lain, "Kita juga harus waspada pada pihak pihak yang berniat mengambil kesempatan pada aksi demo pada tanggal 4 Nopember mendatang, dan ini juga merupakan pengalaman dan pelajaran politik bagi kita semua", tutur Sohibul Iman.
Diakhir jumpa pers Kedua petinggi partai tersebut sepakat dan mengharapkan agar demonstrasi massa yang cukup besar, nantinya akan berjalan dengan damai tanpa ada gejolak yang berdampak buruk bagi stabilitas bangsa kedepannya (ef/Jf)