Yuswanda A. Temenggung: Pemberian Tanah Pada Masyarakat Akan Dilakukan Dalam Dua Skema Besar
https://www.jakartaforum.web.id/2016/11/yuswanda-temenggung-pemberian-tanah.html
Jakarta -Yuswanda A. Temenggung: Pemberian Tanah Pada Masyarakat Akan Dilakukan Dalam Dua Skema Besar. Melalui Inspektur Jenderalnya, Yuswanda A. Temenggung, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjalankan Reforma Agraria 9 juta hektar seperti yang sudah tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Untuk itu menurut Yuswanda, pemberian tanah kepada masyarakat akan dilakukan dalam dua skema besar yakni penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4.5 juta hektar dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar, tutur Yuswanda saat konfrensi pers tentang hasil rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta (17/11).
Untuk itu menurut Yuswanda, pemberian tanah kepada masyarakat akan dilakukan dalam dua skema besar yakni penataan kembali sektor pertanahan melalui legalisasi aset seluas 4.5 juta hektar dan penyediaan akses tanah melalui redistribusi tanah seluas 4.5 juta hektar, tutur Yuswanda saat konfrensi pers tentang hasil rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta (17/11).
Sementara untuk legalisasi aset, lanjut Yuswanda, bersumber dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi yang belum bersertifikat dan 3,9 juta hektar bidang tanah yang secara berkala akan disertifikasi yakni 5 juta bidang tanah di tahun 2017, 7 juta bidang tanah di tahun 2018, 9 juta bidang tanah di tahun 2019. “Ini dibreakdown dalam skema legalisasi aset,” jelasnya.
Sedangkan untuk Redistribusi tanah didapat dari 400 ribu hektar tanah terlantar dan tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan. “Ini skema sampai 2019 saat ini sedang di-exercise bersama dengan Kementerian Kehutanan,” imbuh Yuswanda.
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Sofyan A. Djalil (Menteri ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto (Tenaga Ahli Menteri), M. Noor Marzuki (Sekretaris Jenderal), Sugeng Suparwoto (Staf Ahli Menteri). (ef/hms).
Sedangkan untuk Redistribusi tanah didapat dari 400 ribu hektar tanah terlantar dan tanah Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang serta 4,1 juta hektar dari pelepasan kawasan hutan. “Ini skema sampai 2019 saat ini sedang di-exercise bersama dengan Kementerian Kehutanan,” imbuh Yuswanda.
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Sofyan A. Djalil (Menteri ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto (Tenaga Ahli Menteri), M. Noor Marzuki (Sekretaris Jenderal), Sugeng Suparwoto (Staf Ahli Menteri). (ef/hms).