ASURANSI UNTUK KORBAN PESAWAT HERCULES
https://www.jakartaforum.web.id/2016/12/asuransi-untuk-korban-pesawat-hercules.html
Jakarta - ASURANSI UNTUK KORBAN PESAWAT HERCULES. Terkait dengan kecelakaan pesawat C-130 Hercules TNI AU di Wamena Irian Jaya pekan lalu, PT. Asuransi Jasa Raharja selaku mitra TNI AU dalam pengelolaan asuransi kematian bagi awak pesawat dan personel TNI AU (Prajurit dan PNS) serta Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam pelaksanaan tugas, telah menyerahkan asuransi kepada TNI AU.
Penyerahan asuransi dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Jaharja, Suntoro yang diterima oleh Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Husyadi di Mabesau Cilangkap, Jakarta, Selasa (27/12). Hadir pada kesempatan tersebut, Waaspers Kasau Marsma TNI Sungkono SE.Msi., Kadiswatpersau Marsma TNI Agus Radar Sucahyo, dan Kadisminpersau Marsma TNI Diyah Yudanardi serta staf Jasa Raharja.
Penyerahan asuransi dilakukan oleh Direktur Utama Jasa Jaharja, Suntoro yang diterima oleh Asisten Personel (Aspers) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Husyadi di Mabesau Cilangkap, Jakarta, Selasa (27/12). Hadir pada kesempatan tersebut, Waaspers Kasau Marsma TNI Sungkono SE.Msi., Kadiswatpersau Marsma TNI Agus Radar Sucahyo, dan Kadisminpersau Marsma TNI Diyah Yudanardi serta staf Jasa Raharja.
Asuransi kali ini diperuntukan bagi 13 prajurit TNI AU yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules di Wamena beberapa waktu lalu. Besaran asuransi yang diserahkan masing-masing untuk pilot, copilot dan navigator sebesar Rp. 225 juta dan awak pesawat sebesar Rp. 175 juta serta prajurit TNI AU lainnya sebesar Rp. 25 Juta.
Selain Asuransi Jasa Raharja ini, para prajurit TNI AU tersebut juga mendapat asuransi Asabri dan beberapa santunan kematian dari dinas. preminya dibayarkan dari potong gaji anggota TNI AU setiap bulannya dan sebagian pembayarannya dibantu oleh Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).
Selain Asuransi Jasa Raharja ini, para prajurit TNI AU tersebut juga mendapat asuransi Asabri dan beberapa santunan kematian dari dinas. preminya dibayarkan dari potong gaji anggota TNI AU setiap bulannya dan sebagian pembayarannya dibantu oleh Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau).