HENDROPRIYONO BUKAN KADER PKPI
https://www.jakartaforum.web.id/2016/12/hendropriyono-bukan-kader-pkpi.html
Jakarta -HENDROPRIYONO BUKAN KADER PKPI. Dengan di kawal para pengurus Partai Keadilan dan Perstuan Indonesia (PKPI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) diantaranya Jimmy Jambak sebagai wakil Ketua Umum, Ali Husni sebagai Wakil Ketua Sekretaris Jenderal, Romulus S. Sihombing sebagai Ketua Bidang Kaderisasi, Nasir Nawawi sebagai Ketua Bidang Kewilayahan, dan Safril Partang sebagai Ketua Bidang Hukum. Mereka adalah pengurus pengurus inti yang hadir di Penegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Pulogebang Jakarta Timur.
Formatur
majelis hakim perkara No. 256/G/2016/PTUN Jakarta, dari Kanan Roni Erry
Saputro, Tri Cahya Indra Permana (Ketua), dan Oenoen Pratiwi.
|
Selain para pengurus inti hadir juga para anggota partai PKP Indonesia yang loyal terhadap Haris Sudarno dan Semual Samson dengan membawa tiga peti merah putih yang berisikan bukti - bukti yang akan diperlihatkan dimuka persidangan pada hakim yang saat itu dipimpin oleh Roni Erry Saputro.
Rupanya Upaya hukum Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) 2016 Grand Cempaka, Jakarta Ketua Umum Haris Sudarno dan Sekretaris Jenderal Semual Samson semakin serius dengan gugatan terkait desakan untuk mengeluarkan surat pengesahan sebagai Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
Langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai menyalahi perundang-undangan lantaran tidak kunjung mengesahkan kepengurusan Haris dan Semual.
Haris Sudarno, Senin (19/12) bahkan mengungkit soal status Hendropriyono yang menurutnya tidak memenuhi syarat menjadi Ketua Umum PKP Indonesia. Hendropriyono, sambung Haris Sudarno belum pernah terdaftar sebagai kader partai PKP Indonesia. Dengan begitu alasan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan itu sangat bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Mayjen (Purn) Haris Sudarno Ketua Umum PKP Indonesia hasil KLB 2016 memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di dampingi Ketua Bidang Hukum Safril Partang di PTUN Jakarta. |
Sesuai dengan aturan AD-ART, salah satu syarat untuk menjadi Ketua Umum partai harus pernah menjadi kader partai dan telah teruji loyalitasnya terhadap partai. Namun Menkum HAM sendiri telah mengesahkan kepengurusan Hendropriyono tanggal 9 Desember 2016. Untuk menjadi pengurus meski tidak sesuai dengan mekanisme
"Beliau (Hendropriyono) bukan kader partai kecuali setelah ini. Dulu pernah dalam Mukernas enggak mau masuk PKP Indonesia karena dia di PDI-P," kata Haris Sudarno kepada para Wartawan di PTUN Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur.
Haris menganggap KLB yang diselenggarakan tanggal 22-24 Agustus 2016 telah memenuhi syarat ketentuan AD-ART. Dalam KLB itu Haris Sudarno terpilih sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Samuel Samson. Berdasarkan KLB itu, maka diajukan ke Menkum HAM untuk mendapat pengesahan, namun Menkum HAM tak kunjung mengesahkan dengan alasan terjadi dualisme kepemimpinan atau terjadi konflik internal dalam partai tersebut.
Namun menurut Haris Sudarno tak pernah terjadi perselisihan dalam PKP Indonesia. Menurutnya konflik partai itu kan jika terdapat 2/3 yang dari peserta Kongres yang menolak. Dia menegaskan tidak pernah terjadi perselisihan partai politik sehingga alasan Menkum HAM untuk tidak mengesahkan kepengurusannya.
Lebih jauh dia menganggap Menkum HAM tidak konsisten dengan alasan tersebut. Pasalnya, jika dianggap terjadi perselisihan partai maka penyelesainnya melalui mahkamah partai. Namun di sisi lain, Menkum HAM malah mengesahkan Henropriyono sebagai kepengurusan baru PKP Indonesia.
"Kongres kita itu kan 100 persen sah. Karena diselenggarakan oleh DPN sesuai AD-ART dan DPP dan DPK seluruh Indonesia kecuali dua," tukasnya.
GUGATAN KABUR
Pihak tergugut Menkum HAM dalam dupliknya membantah dalil-dalil PKP Indonesia. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap gugatan yang diajukan Haris Sudarno masih premature. Pasalnya surat yang menjadi objek sengketa dalam nomor perkara 256/G/2016/PTUN- JKT merupakan surat biasa dan bukan surat keputusan.
Objek perkara menurut pihak Menkum HAM, karena bukan keputusan, Menkum HAM menganggap Haris Sudarno tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pihak Menkum HAM berpendapat konflik tersebut mestinya diselesaikan melalui perselisihan internal karena Menkum HAM tak tepat untuk digugat.
"Bahwa penggugat salah pihak karena ini masalah internal partai karena adanya dua kongres yang dilakukan oleh kedua belah pihak," sebagaimana dikutip dalam dupliknya.
PKP Indonesia terpecah menjadi dua kubu yaitu kubu yang diketuai Mayjen (Purn) Haris Sudarno dan kubu yang diketuai Jenderal (Purn) Hendropriyono. Haris Sudarno terpilih melalui Kongres Luar Biasa di Grand Cempaka yang berlangsung pada tanggal 22-24 Agustus 2016.
Dalam dupliknya menganggap bahwa menteri tidak bisa mengesahkan kepengurusan partai jika partai masih terjadi dualisme. Namun pada saat dalam proses persidangan Menkum HAM mengeluarkan SK Pengesahan kepengurusan dengan Ketua Umum Hendropriyono. Sikap tersebut membuat berang Haris Sudarno.
"Pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan," dikutip duplik tergugat.
Kuasa hukum Menkum HAM Ahmad Glora pada persidangan pekan lalu, memastikan bahwa Menkum HAM telah mengeluarkan pengesahan kepengurusan Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKP Indonesia terpilih.
"Ya sudah dikeluarkan SK-nya tanggal 9 Desember 2016 dengan Ketua Umumnya Pak Hendropriyono," kata Ahmad kepada. Namun Ahmad masih enggan membeberkan landasan hukum yang dipakai Menkum HAM untuk menerbitkan SK kepada Hendropriyono, Selasa (13/12).
Tapi pada duplik yang diserahkan dipersidangan, Senin (19/12) ada kalimat yang menyatakan bahwa mengacu pada pasal 24 Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 juncto UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik menyatakan bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik hasil forum tertinggi pengambilam keputusan partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh menteri sampai perselisihan terselesaikan.. Lalu bagaimana peryataan bahwa hari Jum’at 9 Desember 2016 telah terbit surat keputusan atas nama AM Hendropriyono, apakah ini hanya sebagai bentuk wacana belaka dan apakah pernyataan salah satu kuasa hukum MenkumHam harus dianulir.
Sidang yang seharusnya diketuai Tri Cahya Indra Permana haruslah ditunda karena ketua majelis sedang menjalani masa cuti sampai akhir tahun. Sidang yang dipimpin hakim anggota dua Roni Erry Saputro pada akhir ditutup dan dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa 3 Januari 2017 dengan agenda sidang Bukti Surat Para Pihak. (edi/Jf).