Kasus Apkomindo Politik Atau Persaingan?

Jakarta -Kasus Apkomindo Politik Atau Persaingan? Kasus hukum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masih terus diperdebatkan.kasus dugaan pemalsuan nama dan logo tersebut menurut keterangan kuasa hukum ketua umumnya Riswanto,SH.ketentuan yang ada dalam pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kalau disebutkan "Pencatatan Ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum", artinya pendaftaran hak cipta saudara Sonny Franslay Nomor Pendaftaran 050083 adalah melanggar hukum, Meskipun telah melanggar hukum, pada saat saudara Sonny Franslay MENGGUGAT atau

MELAWAN Menteri Hukum dan HAM RI di pengadilan Tata Usaha Negara dan klien kami selaku KETUM DPP APKOMINDO yang sah turut terlibat secara sangat aktif sebagai tergugatII intervensi serta selalu menghadiri sidang gugatan di PTUN, dimana pada saat itu saudara Sony Franslay menggunakan pendaftaran hak cipta Nomor 050083 tersebut sebagai senjata.


Sehingga, di dalam salinan putusan sidangnya ada tertuliskan tuduhan pihak tergugat atau MENKUMHAM "tidak tertib atau telah lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat yang berada di bawahnya". Karena saudara Sonny Franslay merasa telah memiliki surat pendaftaran ciptaan "APKOMINDO" Nomor 050083. Namun, pada kenyataannya majelis di PTUN memahami, sehingga bukti pendaftaran hak cipta Nomor 050083 tersebut diabaikan dan hasil putusan sidang Nomor: 195/G/2015/PTUN-JKT adalah "menyatakan gugatan penggugat tidak diterima". Kemudian pada  saat saudara Sonny Franslay mengajukan banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) hasil putusan sidang Nomor: 139/B/2016/PT.TUN-JKT adalah "menguatkan putusan PTUN Jakarta".  Selanjutnya penggugat masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, ini menunjukkan bahwa saudara Sonny Franslay masih ingin menguasai organisasi APKOMINDO, padahal sudah tidak melakukan usaha di bidang komputer.


Dengan penjelasan saya tersebut, selayaknya dapat terungkap seluruh itikad tidak baik pihak kelompok yayasan APKOMINDO Indonesia yang dimotori oleh saudara Sonny Franslay", terang Riswanto.
Sementara DPA APKOMINDO Pusat, Ridwan menjelaskan penggunaan nama dan logo organisasi APKOMINDO yang dilakukan oleh Soegiharto Santoso selaku ketum DPP APKOMINDO yang sah dan oleh Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD APKOMINDO DIY serta oleh 24 DPD APKOMINDO lainnya adalah untuk kepentingan organisasi dan telah sesuai dengan AD dan ART APKOMINDO "Namun ternyata telah dikriminalisasi oleh Sonny Franslay"

Selama ketua Umum DPP APKOMINDO ditahan, Ridwan mengakui seluruh anggota dan pengurus DPP maupun DPD APKOMINDO seluruh Indonesia memberikan dukungan moral ,"saya sendiri dari pekanbaru, jauh-jauh sudah berkali-kali hadir untuk memberikan support secara langsung kepada ketua umum dan menjelaskan keadilan agar kriminalisasi terhadap ketua umum APKOMINDO dapat segera dihentikan, Pak Hoky mengatakan kepada kami bahwa beliau siap melawan ketidakadilan yang menimpa APKOMINDO sejak lama, meskipun harus ditahan di Rutan Bantul, tetapi Pak Hoky yakin keadilan serta kebenaran akan segera terungkap dengan upaya dan bantuan dari seluruh teman-teman disertai campur tangan Yang Maha Kuasa," jelas Ridwan.Angga.p

Related

Hukum 7377710473498849108
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item