Tiga Bukti Baru Perkuat Status Melva Tambunan Hadapi SP3 Yang Diterbitkan Kombes Pol Krishna Murti
https://www.jakartaforum.web.id/2016/12/tiga-bukti-baru-perkuat-status-melva.html
Jakarta -Pada sidang lanjutan praperadilan terbitnya SP3 kasus Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti yang dikeluarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Kombes Pol Krishna Murti, Kuasa hukum Melva Tambunan, Dr. Djonggi M. Simorangkir, SH.,MH, mengajukan tambahan tiga bukti baru yang memperkuat Melva Tambunan sebagai stri sah Alm. Kombes Pol Agus Maulana,
"Yang Mulia hari ini kami akan menambahkan tiga bukti tambahan", tegas Djonggi disela pemeriksaan bukti berkas lainnya oleh kedua tim kuasa hukum di PN Jakarta Selatan (01/12).
"Yang Mulia hari ini kami akan menambahkan tiga bukti tambahan", tegas Djonggi disela pemeriksaan bukti berkas lainnya oleh kedua tim kuasa hukum di PN Jakarta Selatan (01/12).
Kepada pers Djonggi mengungkapkan bahwa tiga bukti tambahan tersebut berupa surat keterangan ijin menikah dari Wakil Kapolda Letjen Nana Purnama, kedua, Berupa Kartu anggota Bhayangkari, ketiga Slip gaji pensiun dan ini menandakan kan bahwa pemohon adalah janda dari Alm. Kombes Pol Agus Maulana.
Djonggi juga mengungkapkan kejanggalan terkait bukti bahwa Sarah Susanti (SS) merupakan istri sah Alm. Kombes Pol Agus Maulana. Namun bukti tersebut terbilang aneh. "Ada akta nikah dari SS. Padahal keterangan KUA Bekasi menyatakan nomor benar tapi namanya lain, nah inikan pemalsuan. Bisa dibilang ini penistaan agama", tutur Djonggi.
Merasa heran, Djonggi juga mempertanyakan, kenapa SS tidak diusut statusnya. Apa dia juga memang istri Alm. Kombes Pol Agus Maulana? Apabila benar, ini harus dibuktikan secara hukum," pungkasnya.
Usai sidang keempat praperadilan terbitnya SP3 kasus Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, sidang selanjutnya Hakim tunggal Suyudi akan mengambil kesimpulan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016, (ef)
Djonggi juga mengungkapkan kejanggalan terkait bukti bahwa Sarah Susanti (SS) merupakan istri sah Alm. Kombes Pol Agus Maulana. Namun bukti tersebut terbilang aneh. "Ada akta nikah dari SS. Padahal keterangan KUA Bekasi menyatakan nomor benar tapi namanya lain, nah inikan pemalsuan. Bisa dibilang ini penistaan agama", tutur Djonggi.
Merasa heran, Djonggi juga mempertanyakan, kenapa SS tidak diusut statusnya. Apa dia juga memang istri Alm. Kombes Pol Agus Maulana? Apabila benar, ini harus dibuktikan secara hukum," pungkasnya.
Usai sidang keempat praperadilan terbitnya SP3 kasus Pencurian Dokumen dan Pemalsuan Akta Nikah oleh Sarah Susanti yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, sidang selanjutnya Hakim tunggal Suyudi akan mengambil kesimpulan pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2016, (ef)