ASOPS PANGKOLINLAMIL: PROSEDUR KAMLA HARUS DIKUASI PERWIRA

Jakarta -ASOPS PANGKOLINLAMIL: PROSEDUR KAMLA HARUS DIKUASI PERWIRA. Asisten Operasi (Asops) Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) P. Rahmad Wahyudi, S.E, memberikan pengarahan kepada perwira di lingkungan Kolinlamil, terkait peran Polisionil yang oleh undang-undang TNI Angkatan Laut diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan menjaga keamanan laut di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/1).

Dalam arahannya Asops menjelaskan bahwa Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 secara yuridis formal memberikan kewenangan penegakan hukum bagi kapal perang terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan di dan atau lewat laut, terutama kejahatan yang bersifat trans nasional.


Selain itu lanjutnya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah  memberikan tugas kepada TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di laut sebagaimana tercantum pada pasal 9. Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan. Oleh sebab itu para perwira harus menguasai prosedur keamanan laut (Kamla) agar tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan tugas.

Berdasarkan regulasi itu, seluruh perwira agar mampu memahami referensi yang mengatur pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam melaksanakan penegakkan hukum di laut selaku penyidik Tindak Pidana Tertentu, secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional maupun Hukum Nasional agar tidak terjadi kekeliruan prosedur, lanjut Asops.

Mengakhiri pengarahannya, Asops menyampaikan beberapa referensi menambah wawasan dan profesionalisme, diantaranya; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang  Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia.; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.; dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. (Penkolinlamil/ef)

Related

TNI 1545757635436780324
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item