HAKIM PERTANYAKAN KUBU HENDROPRIYONO

Jakarta - PTUNHAKIM PERTANYAKAN KUBU HENDROPRIYONO. Hakim Pertanyakan Kubu Hendropriyono. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana, Kamis (19/01) dengan agenda pembacaan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).  PKPI Kubu Kongres Luar Biasa Grand Cempaka dengan Ketua Umum Haris Sudarno mengajukan gugatan terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01. 

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indoneaia (PKPI) Kubu KLB Grand Cempaka Haris Sudarno minggu lalu, Kamis (12/1) mengungkapkan kekecewaannya terkait penerbitan SK Menkum HAM yang mengesahkan Hendropriyono. Pasalnya penerbitan tersebut dinilai tidak prosedural karena menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai PKPI. Menkum HAM juga mengeluarkan lagi SK M-HH.01.AH.11.01 tahun 2017 tentang perubahan susunan kepengurusan PKPI 2016-2021 pada 10 Januari 2017.

Karena itu, Haris mengaku pihaknya juga mengajukan penanggugahan terhadap SK tersebut. Dia mengatakan adanya pengaruh atas terbitnya SK Menkum HAM karena terjadinya kebimbangan pengurus ditingkat pusat. Itu juga alasannya mengajukan penangguhan SK ke majelis hakim PTUN.

Haris Sudarno Ketum PKPI  Roni Erry Saputro Ketua Majelis Hakim AM. Hendrpriyono Ketum PKPI
"Memang ada aturannya untuk mengajukan penangguhan. Kan kalau masih dalam proses tidak bisa mengeluarkan SK," kata Haris Sudarno di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta Timur.

Namun Haris menampik ketika ditanya apakah konflik ditingkat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) juga memberi akibat terhadap Kepengurusan ditingkat provinsi. Dia menegaskan, sejauh ini tidak ada perpecahan atau pengalihan dukungan kepada Hendropriyono. "Sejauh ini masih tenang-tenang saja. Mereka juga tahu ini masih dalam proses gugatan,"ujarnya.

Polemik internal PKPI dimulai saat Menkum HAM menerbitkan SK Nomor M.HH.29.AH.11.01 pengesahan kepengurusan Personalia PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Budi Susilo Soepandji pada tanggal 9 Desember 2016. Penerbitan SK tersebut dinilai tidak menguntungkan Kubu Haris Sudarno, padahal Haris telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) pada tanggal 22-24 Agustus 2016 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

Dalam KLB tersebut, Haris Sudarno terpilih menjadi Ketua Umum PKPI menggantikan Isran Noor yang diberhentikan melalui sidang pleno. Hasil tersebut telah diajukan ke Menkum HAM untuk mendapat pengesahan dari Menkum HAM. Namun Menkum HAM  urung mengesahkan Kepengurusan Haris Sudarno dengan alasan masih terjadi konflik kepengurusan dalam internal partai PKPI antata Haris Sudarno dan Hendropriyono yang juga melakukan KLB di Hotel Millenium, Jakarta pada 28 Agustus 2016. 

Berharap Sesuai Hukum
Haris Sudarno menegaskan tidak ada pengalihan dukungan kepengurusan ditingkat provinsi ke kubu Handropriyono. Menurutnya, dukungan Dewan Pimpinan Provinsi terhadap posisinya sebagai Ketua Umum masih tetap solid.
"Dalam Rakornas 28 September itu jelas bahwa seluruh kepengurusan DPP berkomitmen mendukung kepengurusan Haris Sudarno," ujarnya. Bahkan semua  pengurus DPP membuat surat dukungannya yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Sekretaris Jenderal PKPI Samuel Samson  berharap konflik internal partai PKPI ini bisa selesai dengan cepat. Dan lebih jauh dia juga mengungkapkan agar pemerintah tetap menjalankan perannya untuk mengayomi partai politik agar keadilan bisa ditegakkan.

"Toh PKPI juga merupakan partai pendukung pemerintaham Jokowi-JK. Karena itu pemerintah juga perlu memfasilitasi agar ini bisa segara tuntas," kata Samuel Samson di PTUN, Jakarta.
Lebih jauh dia mengungkapkan, kalau konflik internal terua berlanjut tentunya akan berpengaruh terhadap agenda politik baik ditingkat daerah (Pilkada) maupun Pileg dan Pilpres pada 2019.
Sebagai Pihak Atau Saksi

Dalam sidang perdana, Kamis (19/01) hadir juga Ketua Bidang Hukum Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) Syarifuddin Noor.,SH dari Kubu AM. Hendropriyono yang diperkirakan masuk sebagai pihak intervensi atas gugatan DPN PKP Indonesia Haris Sudarno dan Samuel Samson.

Majelis hakim yang diketuai Roni Erry Saputro sempat menanyakan kepada Syarifuddin apakah pihak PKP Indonesia AM. Hendropriyono akan masuk sebagai pihak atau hanya sebagai saksi dalam perkara yang sedang berjalan, sebab sudah dua kali pengadilan menyuratinya yang bersangkutan atas perkara ini.
“ Apakah pihak pak Hendropriyono mau masuk sebagai pihak ketiga atau hanya sebagai saksi saja atas perkara ini”, tegas Roni pada kepala Bidang Hukum PKP Indonesia ?. Namun Syarifuddin menyatakan akan berkoodinasi dulu kepada Ketua Umum PKP Indonesia AM. Hendropriyono.

Ditemui wartawan Jakarta Forum, Kamis (19/01) Ketua Bidang Hukum PKPI Syarifuddin Noor di Pengadilan TUN Jakarta Jalan Sentra Primer Jakarta Timur mengatakan.

“ Yang digugat kan pihak menkumham, seperti yang anda dengar kita ditanya apakah mau masuk sebagai pihak atau hanya sebagai saksi oleh majelis hakim, tapi kami belum mengambil sikap apakah mau masuk sebagai pihak atau hanya menjadi saksi apalagi saya belum mengantongi surat kuasa dari PKPI pak Hendro, ucapnya.

DR.[c] Syarifuddin Noor, SH.,Mhum.
Terkait terbit Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01 dan SK M-HH.01.AH.11.01 tahun 2017 tentang perubahan susunan kepengurusan PKPI 2016-2021 pada 10 Januari 2017. Syarifuddin menyatakan kalau menkumham mengeluarkan SK untuk Hendropriyono pastinya pihak menkumham sudah mempunyai alasan, mempunyai dasar hukum sendiri, penilaian yang obyektif, dan pengkajian-pengkajian yang menurut mereka (Menkumham) pihak mana yang sesuai dengan asas – asas legal yang utuh, tegas Syarifuddin.

Ditanya mengenai pihak Hendropriyono apabila tidak masuk sebagai pihak ketiga lalu gugatan penggugat dikabulkan oleh hakim, dan pada saat banding kubu Hendropriyono tidak mempunyai kuasa untuk banding Syarifuddin Noor dengan lantang mengatakan” Kan MenkumHAM yang akan banding, pungkasnya.

Sidang perkara nomor 308/G/2016/PTUN Jakarta antara DPN PKP Indonesia sebagai penggugat, melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) sebagai tergugat akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 februari 2017 dengan agenda jawaban tergugat. (edi/Jf)


Related

Hukum 690013917207292514
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item