Ketua LPSK : Saksi Atau Pelapor Beritikad Baik Tidak Dapat di Tuntut Secara Hukum

Jakarta -Ketua LPSK : Saksi Atau Pelapor Beritikad Baik Tidak Dapat di Tuntut Secara Hukum. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Abdul Haris Semendawai menyatakan, bahwa saksi atau pelapor yang beritikad baik dalam suatu perkara hukum akan dilindungi oleh pemerintah. Saksi atau pelapor tidak dapat di tuntut secara hukum. Demikian hal ini ditegaskan Abdul Haris Semendawai kepada insan media, terkait intensitas politik jelang pilkada saat ini.

Saat ini fenomena lapor melapor menjadi senjata untuk saling menjatuhkan diantara pihak pihak yang bertikai. Ia mencontohkan, khususnya setelah berjalannya persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif. Pada kasus ini banyak pihak saling melapor ke polisi. Kondisi dimana antarpihak saling melapor, di satu sisi tentu menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.


Menyikapi fenomena tersebut, Abdul Haris khawatir banyak masyarakat yang merasa takut melaporkan suatu tindak pidana, apalagi menjadi saksi di persidangan karena berpotensi diancam hingga dilaporkan balik.

Untuk itulah, LPSK merasa perlu menghadirkan pemahaman kepada masyarakat bahwa sesuai Pasal 10 ayat 1 UU No 31Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa, saksi dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik,” ungkap Abdul Haris di LPSK Jakarta, (31/7).

Lebih rinci dijelaskan, maksud dari kesaksian yang tidak diberikan dengan ”itikad baik, jelas Semendawai, saksi dan/atau pelapor itu memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan permufakatan jahat. Karena kalau sampai kesaksian yang diberikan palsu, selain dampaknya akan merugikan terdakwa, hal itu juga akan merusak tatanan sistem penegakan hukum, terang Abdul Haris.

70 Permohonan

Dikesempatan yang sama, Ketua LPSK juga menginformasikan, bahwa di bulan Januari 2017 ini telah masuk 70 Permohonan perlindungan yang diajukan.

Dalam 70 Permohonan itu, terdapat kasus kasus yang menjadi sorotan publik. "Kasus terakhir adalah tewasnya  beberapa siswa pada training di UII. Kami merasa penting dalam hal perlindungan terhadap saksi korban, mengingat  masih simpang siur penyebab tewasnya korban yang disebabkan berbagai hal. Dan ini menurut kami bisa jadi merupakan upaya menghalangi proses penegakan hukum", tutur Abdul Haris.

Oleh karena itu lanjutnya, atas permintaan rektor UII, LPSK mengirimkan tim utk bertemu dengan pihak pihak terkait. Inilah salah satu permohonan yang masuk bulan januari ini. (ef).

Related

Peristiwa 2244726280009550128
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item