“MEMBANGUN DESA - MEMBANGUN INDONESIA” (KAJIAN : PERENCANAAN STRATEGIS PEMBANGUNAN S.D.M DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI KREATIF DI KAB. SITUBONDO)

Jakarta -“MEMBANGUN DESA - MEMBANGUN INDONESIA” (KAJIAN : PERENCANAAN STRATEGIS PEMBANGUNAN S.D.M DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI KREATIF DI KAB. SITUBONDO).

Oleh : Najab Khan
Program Doktor Ilmu Hukum
 A.    Latar Belakang

Secara kontekstual, sistem perencanaan strategis pembangunan sumber daya manusia (SDM) sangat dibutuhkan oleh masyarakat modern. Sistem perencanaan demikian diperlukan karena perencanaannya tidak hanya tertuju untuk mengejar target pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi saja di daerah, namun lebih daripada itu yaitu agar kesenjangan sosial teratasi, income perkapita masyarakat merata. Target lain dari sistem perencanaan ini adalah untuk mendorong dan menumbuh kembangkan SDM yang kuat seiring dan sebanding dengan pertumbuhan kualitas SDM ataupun pertumbuhan index pembangunan perekonomian di daerah-daerah lain di Indonesia. Sistem perencanaan strategis ini diadakan oleh masyarakat modern agar SDM-SDM yang berada di daerah mencapai target seperti yang direncanakan dan sekaligus bersifat antisipatif terhadap prediksi membanjirnya SDM-SDM asing terutama di era keterbukaan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Perencanaan strategis (Strategic Planning) dikenal sebagai instrumen manajemen. Perencanaan strategis sering digunakan untuk satu tujuan saja yaitu membantu organisasi menjalankan tugas-tugas dan fungsinya dengan baik. Fokusnya biasanya tertuju pada sumber daya suatu organisasi didalam mengelola lingkungan guna memastikan dan menjamin bahwa elemen-elemen organisasi bekerja menuju sasaran yang sama.

Target akhir suatu perencanaan strategis, adalah memberi penilaian ataupun melakukan penyesuaian arah organisasi didalam merespon perubahan tata kelola lingkungan. Guna kepentingan jangka waktu tertentu, perencanaan strategis merupakan sebuah usaha untuk memproduksi keputusan secara disiplin, merencanakan aksi fundamental yang dapat mempertajam dan memberi panduan pada sebuah organisasi mengenai apa yang akan dilakukan serta bagaimana melakukannya untuk kemajuan-kemajuan suatu daerah dimasa depannya. Setiap rencana strategis akan selalu berkaitan dengan kekuatan menyusun anggaran guna menunjang siklus perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan atau pertanggung jawaban.

Rencana strategis akan selalu dievaluasi, diperbaiki terus menerus dan digunakan pula sebagai umpan balik (feed back) tahunan. Secara teknis semua rencana strategis ini dituangkan didalam renstrada (rencana strategis daerah), untuk diteruskan dan dibahas pada forum-forum Musrenbangda (musyawarah perencanaan pembangunan daerah) terutama dibahas dalam forum-forum yang melibatkan penyelenggaran pemerintahan daerah + masyarakat (antara lain LSM, Asosiasi Profesi, Pemuka Agama, Pemuka Adat, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha). Setelah rencana strategi pembangunan daerah diwacanakan dan dibuat, kemudian RPJMD disusun oleh BAPPEDA untuk mencerminkan penjabaran dari visi, misi, program Kepala Daerah dan disesuaikan dengan kebijakan umum, program prioritas atau kebijakan keuangan daerah, serta finalnya ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah).

 Tanpa proses demikian, RPJM daerah yang ada tidak akan kuat dan rentan diubah oleh pengambil keputusan periode berikutnya karena rencana pembangunan yang dibuat tidak mengakar, tidak bisa dievaluasi dan bahkan bisa sering bertabrakan dengan intensitas (ukuran) budaya dan struktur sosial masyarakat di daerah. Pengembangan sistem perencanaan pembangunan SDM sangat relevan untuk dibuat diera global dan rencana demikian akan terus menjadi daya tarik stekholder atau oleh pimpinan-pimpinan lembaga di daerah. Bahkan melalui sistem perencanaan pembangunan SDM seperti demikian bisa dimanfaatkan oleh para calon kepala desa atau calon Bupati sebagai bahan kampanye dan digunanakan kalau dirinya terpilih nantinya.

Pengembangan sistem perencanaan SDM ini berkaitan dan bisa dijadikan bahan acuan untuk mendorong pembangunan pada 15 jenis ekonomi kreatif, yang tujuan akhirnya adalah a). untuk menggali dan memajukan potensi SDM daerah. b). Dapat turut membantu mengatasi kesenjangan sosial. c). Turut memberi sumbangsih kearah peningkatan income perkapita masyarakat di daerah. d). Untuk melindungi hak kekayaan intelektual individu-individu SDM di daerah yang kreatif atau melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. Salah satu alternatif sistem dan kebijakan perencanaan strategis pembangunan daerah yang bisa ditawarkan dan direncanakan oleh pengambil kebijakan didaerah adalah biasanya memuat alternatif kebijakan perampingan birokrasi, mendorong regulasi yang sifatnya pro-rakyat atau membuat alternatif kebijakan kredit investasi, modal kerja yang reasonable dalam membantu dan mendorong pembangunan ekonomi daerah bagi golongan usaha kecil, menengah yang tepat dan berkesinambungan melalui lembaga-lembaga pelatihan berskala daerah di lingkungan kehidupan sektor pertanian, perikanan, kehutanan, kepariwisataan, dll. Alternatif pilihan lainnya adalah membuat perencanaan strategis pembangunan daerah yang khusus diarahkan untuk menciptakan peningkatan pemasaran pada jenis-jenis usaha bidang ekonomi kreatif / industri kreatif yang dimiliki dan berada diwilayah Kabupaten Situbondo, serta dilakukan secara simultat dengan RPJMD yang sudah ada

 Rencana pembangunan ekonomi kreatif biasanya diwujudkan melalui kebijakan perencanaan regulasi atau bantuan-bantuan kemudahan lain yang berkaitan dengan perizinan pendirian sektor usaha tersebut. Jangkauan pembinaan dan kebijakan pembangunan pada 15 jenis usaha bidang ekonomi kreatif, meliputi 1). sektor kerajinan dan keterampilan (Kraft); 2). Design; 3). Fashion; 4). pasar barang seni; 5). Arsitektur; 6). video, film, fotografi; 7).permainan interaktif (Game); 8). Music; 9). seni pertunjukan (Show Biz) dalam hal ini termasuk festival-festival dan tontonan bidang olah-raga (darat, laut dan udara); 10). Periklanan; 11). penerbitan dan percetakan; 12). layanan komputer dan piranti lunak (software), 13). televisi dan radio: (Broadcasting); 14) riset dan pengembangan (R & D); 15). kuliner dan jenis-jenis usaha ekonomi kreatif lainnya yang terkait. Guna mendukung alternatif kebijakan pada sistem perencanaan pembangunan strategis jenis ini, sudah waktunya para stekholder atau pimpinan daerah mulai memperkenalkan dan mengarahkan perencanaan strategis pembangunan ekonomi masyarakat Situbondo kearah sistem perencanaan pembangunan ekonomi kreatif beserta turutan-turutannya.

Konsep ekonomi kreatif yang direncanakan merupakan konsep ekonomi diera ekonomi baru (ekonomi modern) yang mengintensifkan “Informasi dan Kreatifitas” dengan mengandalkan “ide dan Stock knowledge” dari SDM sebagai faktor produksi utamanya. Pembangunan ekonomi kreatif daerah sangat diperlukan guna mendukung pembangunan ekonomi daerah baik yang sudah ada ataupun yang direncanakan ada. Rencana pembangunan pada 15 jenis usaha bidang ekonomi kreatif dimaksud, dikategorikan dalam 2 (dua) bidang penggolongan, yaitu a). Penggolongan rencana pembangunan ekonomi kreatif pada bidang aset hak kebendaan yang berwujud/nyata (Tangible) dan b). Pada bidang aset hak kebendaan yang tidak berwujud fisik (Intangible) tetapi memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti hak perlindungan varietas tanaman, hak cipta, hak eksploitasi/eksplorasi, paten, merek dagang (termasuk hak indikasi geografis/asal suatu barang yang dimiliki daerah), rahasia dagang, desain industry, tata letak sirkuit terpadu, hak folklor, goodwill dan lain-lain.

Untuk merencanakan pembangunan ekonomi kreatif pada 15 jenis usaha memang tidak sederhana. Banyak masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dan dibenahi untuk kemudian dicarikan solusi tepat dan cepat. Biasanya persoalan yang muncul adalah akibat belum siapnya SDM yang kreatif dan inovatif dimiliki daerah.

B.    Masalah
    Bagaimana renstra (rencana strategis) pembangunan ekonomi kreatif bisa diwujudkan di daerah yang tingkat kesenjangan sosialnya sangat tinggi?

    Mengapa renstra pembangunan ekonmi kreatif perlu direalisasikan di Kabupaten Situbondo?

C.    Beberapa Tantangan Dalam Perencanaan Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah
Suatu perencanaan itu memang berbeda dengan suatu strategi. Berpikir rencana dan berpikir strategi memerlukan serta melibatkan kesadaran, kearifan masyarakat, kebijakan pemimpin lokal dan mindset semua stekeholder. Berpikir strategis adalah mempertimbangkan dan/atau berhitung soal sebab, akibat/dampak, dinamika, kompetitor, ketidakpastian efek bagi lingkungan. Strategi pembangunan itu sebenarnya lebih merupakan target dari suatu tujuan pencapaian dalam membangun SDM atau SDA yang ada di daerah agar memberikan daya angkat pada suatu nilai dari aset-aset yang dimiliki masyarakat didaerah (Situbondo) yang sudah terpola, terbangun lama baik yang meliputi aset-aset Tangible (aset berwujud) dan atau aset Intangible (aset benda tidak berwujud fisik).

Tanpa disadari sebetulnya masyarakat didaerah memiliki kedua potensi aset ini. Contoh, banyak kerajinan-kerajinan (kraft) dibuat dan berasal dari produk masyarakat Situbondo, seperti kerajinan terumbu karang, kerang-kerangan, kayu, anyaman, seni lukisan, dan/atau nilai hak budaya suatu daerah yang bernilai ekonomi tinggi. Contoh sederhana ini ternyata berkembang dan sudah menjadi andalan daerah, serta dipasarkan dimana-dimana. Jenis usaha ekonomi kreatif ini jika digali dan dikembangkan dengan mengintensifkan “Informasi dan Kreatifitas”, maka tidak mustahil dapat meningkatkan sumber-sumber pendapatan bagi masyarakat di daerah.

Untuk mencapai target pada rencana strategis pembangunan ekonomi kreatif daerah memang memerlukan perencanaan yang terstruktur, terukur, berkesinambungan dan dapat dievaluasi. Perencanaan lebih mentargetkan pada suatu pedoman/patokan agar target pembangunan ekonomi kreatif daerah lebih mudah dicapai, lebih bisa diukur dan dievaluasi. Maksud dan tujuan dari perencanaan strategis ini adalah semata-mata untuk mencapai dan memaksimalkan tujuan pengembangan ekonomi kreatif didaerah.

Perencanaan strategis demikian, idealnya perlu dukungan manajeman organisasi yang modern dan regulasi yang berkepastian hukum. Tantangan utama dalam membangun ekonomi kreatif daerah biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya : 1). Kota Situbondo / Desa yang ada belum menjadi daya tarik yang memikat bagi penduduk desa atau penduduk kota, 2). Faktor urbanisasi yang tinggi, 3). Faktor kesulitan mempromosikan dan memasarkan hasil ekonomi kreatif daerah, 4). Faktor pembinaan dan perhatian Pemda yang belum optimal serta belum berkesinambungan, terutama dalam membina ekonomi kreatif daerah yang 15 (lima belas) jenis tersebut, 5). Faktor tingginya jumlah keluarga miskin akibat minimnya ketersediaan lapangan kerja. Menurut catatan Badan Statistik, tahun 2010 penduduk yang tinggal diperkotaan sebanyak 52,03 %, sedangkan penduduk yang tinggal di pedesaan sebanyak 47,97 %.

Diprediksi dalam lima dekade (sejak tahun 1970 s/d 2020) terjadi pertambahan penduduk kota enam kali lipat sedangkan sebaliknya penduduk pedesaan berkurang 3 %. Pertumbuhan penduduk perkotaan sebesar 2,18 % pertahun. Secara nasional diperkirakan kurang lebih terdapat 3.770.740 kepala keluarga miskin dan yang terbanyak berada di Jawa yaitu diperkirakan berjumlah 680.942 kepala keluarga dan berada pada level keluarga miskin.

Untuk Jawa timur saja diperkirakan keluarga miskin mencapai jumlah + 125.000 kepala keluarga sehingga asumsi rasionya keluarga miskin yang berada didaerah Situbondo diasumsikan sebanyak + 3.289 kepala keluarga. Melihat asumsi data diatas, konsep membangun daerah tertinggal idealnya melibatkan tenaga dan pikiran dari seluruh stekholder (kelompok pemangku kepentingan) yang ada di daerah, atau melibatkan masyarakat di daerah itu sendiri, ataupun bisa pula melibatkan tenaga dan pikiran masyarakat yang berasal dari daerah Situbondo di perantauan tetapi yang peduli terhadap kampung halamannya. Masa depan Indonesia sebenarnya ada di desa. Keberhasilan membangun desa sama sebanding dengan keberhasilan membangun Indonesia.

Mengacu pada asumsi data tersebut diatas, Kabupaten Situbondo yang memiliki 136 kelurahan/desa, 17 kecamatan wajib memikirkan, mempertimbangkan pola-pola alternatif perencanaan strategis pembangunan ekonomi daerahnya agar kondisi SDM masyarakat Situbondo keluar dari pola-pola lama yang monoton dan kurang inovatif. Data mengenai tantangan ataupun peluang dalam membangun ekonomi daerah termasuk merencanakan pembangunan ekonomi kreatif di daerah sebetulnya sudah harus dibuat polanya, diteliti peluang-peluangnya atau hambatan-hambatannya karena tantangan terbesar membangun desa/daerah bukan saja terletak bagaimana mewujudkan kedaulatan pangan di desa/daerah atau pada skala nasional, tetapi bagaimana mengembangkan sumber-sumber energi termasuk mengembangkan SDM-SDM kreatif yang ada di desa. Sumber pokok ketahanan pangan nasional biasanya digantungkan dan selalu disediakan oleh desa.

Dana desa merupakan salah satu sumber penunjang ketahanan pangan nasional. Dana desa biasanya diarahkan untuk menjawab tantangan atau dampak-dampak yang ditimbulkan dari keterbelakangan SDM didesa. Kelambatan pembangunan infrastruktur didesa serta tidak meratanya pembangunan segala sektor di daerah adalah merupakan tantangan tersendiri serta bisa menjadi indikasi atau faktor pemicu terhambatnya proses pembangunan ekonomi desa.    

D.     Arah Perencanaan Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah
Biasanya Sistem perencanaan strategis pembangunan daerah diarahkan pada peningkatan sumber-sumber daya alam yang sifatnya tangible (seperti sumber material pada energi alam dan mineral yang berwujud), misalnya meningkatkan pengelolaan sumber daya alam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, industri, gas alam, batubara dan lain-lain. Suatu perencanaan strategis bisa pula diarahkan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi kreatif di daerah baik melalui pendekatan dari atas kebawah atau dari bawah keatas. Ada 15 jenis usaha bidang ekonomi kreatif daerah yang belum optimal dikembangkan dan dibuat perencanaannya.

Jenis ekonomi kreatif tersebut, ada yang berwujud dan tidak berwujud tetapi jika digali dan dikembangkan dapat bernilai ekonomi tinggi. Membuat perencanaan strategis pembangunan ekonomi kreatif ini salah satunya dimaksudkan agar dapat mendorong dan menggali potensi SDM yang kreatif, inovatif yang ada di daerah. Sebetulnya Ilmu pengetahuan bidang Hak kekayaan intelektual sudah menyentuh, memperkenalkan, mengembangkan dan menjelaskan sisi-sisi nilai tambah ekonomis yang melekat pada hak individu dan/atau hak masyarakat/hak daerah.

Jika hak dasar individu (hak daerah/hak masyarakat Situbondo) yang kreatif, inovatif digali dan dikembangkan sebetulnya memiliki nilai positif dan berdaya nilai ekonomi tinggi bagi daerah. Setiap daerah pasti memiliki potensi aset yang bernilai seni, budaya, nilai hak-hak folklor, nilai indikasi geografis/indikasi asal barang yang memiliki nilai hak ekonomi dan berasal dari SDA yang memang sudah tersedia dan ada di daerah. Konsep perencanaan strategis pembangunan ekonomi kreatif daerah khususnya pada sektor intangible (hak kebendaan yang tidak berwujud) sebetulnya sangat berkaitan dengan soal bagaimana menggali kemampuan daya kreatifitas dari individu-individu yang ada didaerah.

Guna mewujudkan perencanaan strategis dibidang ini, erat kaitannya dengan persoalan bagaimana meningkatkan dan menstrukturkan kombinasi antara program pendidikan yang sifatnya formal dan informal terhadap SDM di daerah. Idealnya sistem atau program pendidikan yang dibutuhkan pada sektor ini dimulai dari mendesain perencanaan sistem pendidikan formal dan informal yang terafiliasi dengan kurikulum standart pendidikan formal yang ada agar masyarakat di daerah terutama masyarakat yang memiliki potensi dibidang seni, keterampilan, industri, perdagangan barang dan jasa ataupun bidang inovasi-inovasi lain bisa berkembang dengan sendirinya serta terlindungi hak-haknya.

E.    Tujuan Perencanaan Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif Pada SDM masyarakat Situbondo
Tujuan dan sasaran perencanaan ini adalah untuk membangun dan mensosialisasikan suatu perencanaan strategis pembangunan ekonomi kreatif daerah, khususnya pada sektor bidang hak atas kekayaan intelektual pada barang/jasa yang bernilai ekonomi tinggi terutama yang menyangkut bingkai 15 jenis usaha bidang ekonomi kreatif baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Tujuan lainnya adalah agar individu-individu, masyarakat di daerah memiliki minat dan perhatian untuk mengembangkan idenya dalam skala usaha kecil, menengah yang berkaitan dengan 15 jenis usaha bidang ekonomi kreatif dan sekaligus digunakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual pada individu-individu atau hak masyarakat di daerah. Pimpinan di daerah juga sebetulnya memiliki peran dan fungsi penting dalam mendorong, mengedukasi ataupun menggerakkan, serta meningkatkan income perkapita masyarakat daerah (Situbondo) secara merata melalui sistem koordinasi perencanaan pembangunan yang sudah ada baik yang bersifat Tangible atau bersifat Intangible.

Peran partisipasi masyarakat atau peran-peran lain dalam mensosialisasi, konsultasi dan pembimbingan baik melalui sistem pelatihan-pelatihan yang bersifat formal dan informal perlu diadakan dan direncanakan terlebih dahulu dalam suatu perencanaan yang terstruktur dan matang. Sistem perencanaan strategis pembangunan di Indonesia biasanya berbasis top down, namun sejak diberlakukannnya Undang-Undang No.22 tahun 1999 Jo UU No.32 Tahun 2004 Jo. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sistem perencanaan strategis pembangunan ekonomi daerah bergeser menjadi pendekatan botton up. Pendekatan Top down ataupun Botton up juga sebetulnya masih memiliki sisi positif dan sisi negatif serta kelihatannya keduanya masih belum ideal dalam memecahkan persoalan pembangunan ekonomi daerah yang solutif sifatnya.

Daerah/desa sepertinya belum cukup mampu dan belum cukup kuat menerima serta melaksanakan kedua sistem perencanaan pembangunan yang ada, hal tersebut biasanya dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak tunggal sifatnya. Sepertinya daerah/desa (i.c masyarakat di daerah Situbondo/SDM Situbondo) lebih pas jika didorong menggunakan sistem kombinasi antara sistem perencanaan strategis pembangunan ekonomi daerah yang kadang-kadang perlu bersifat top down dan kadang-kadang bisa pula digali dari bawah. Semua perencanaannya tentu disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya.

Pendekatan kombinasi pada kedua sistem diatas sebetulnya mendekati kesesuaian bila digunakan untuk menggerakkan program-program pembangunan daerah, baik pada program-program yang sudah ada dan berjalan ataupun yang belum ada untuk kemudian ditumbuh kembangkan melalui cara-cara modern dengan struktur peralatan modern. Program-program pembangunan ekonomi kreatif yang sifatnya inovatif perlu juga digali melalui sistem penggalian terhadap pemanfaatan SDA yang ada dan sudah banyak dimanfaatkan masyarakat. SDM yang ada perlu pula didorong, dilatih agar mampu mengisi target-target pencapaian dari setiap rencana strategis pembangunan ekonomi daerah yang terbarukan.

Pertanyaan besarnya adalah siapa yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan ekonomi daerah pada program-program dan kebijakan pembangunan ekonomi baik yang umum yang sudah ada ataupun yang berbentuk pembangunan ekonomi kreatif yang akan dibangun diera global ini, mengingat UUD 1945 ataupun UU, PP lainnya rawan diubah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memang masih memberi keleluasaan kepada Pemda untuk menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah berdasarkan prinsip dasar asas otonomi, melalui pelimpahan wewenang secara desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, serta sifatnya konkuren. Sifat menjalankan pelimpahan urusan pemerintahan menurut UU ini memang dibagi kedalam 3 (tiga) sifat yaitu bersifat absolute, bersifat konkuren, dan bersifat umum. Tugas-tugas Pemda propinsi dan struktur jajarannya secara vertical selain menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren, juga diwajibkan dan diarahkan untuk menjalankan tugas-tugas Pemerintah Pusat dan membantu Presiden sebagai kepala pemerintahan sesuai kewenangannya yang diatur oleh UU atau Peraturan Pemerintah.

F.    Sumber pendapatan daerah Dalam Mendukung Rencana Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah

 Rencana strategis pembangunan ekonomi kreatif daerah tidak akan berhasil, tidak akan berkesinambungan dan tidak akan diminati atau dinikmati masyarakat daerah jika tidak didukung sumber-sumber pendapatan desa (daerah) yang memadai. Sektor sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah berasal dari Pertama, pendapatan asli hasil usaha desa/daerahnya, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa, hasil gotong royong masyarakat. Kedua, berasal dari bantuan perimbangan perolehan pemerintah kabupaten / propinsi/Pusat yang berasal dari sumber pajak, retribusi daerah dll, atau bisa pula berasal dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemda kabupaten/kota. Ketiga, berasal dari bantuan pemerintah propinsi, pemerintah pusat. Keempat, sumbangan dari pihak ketiga. Kelima, pinjaman daerah (Vide, Pasal 300 UU No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah). bentuk pinjamannya bisa diperoleh dan bersumber dari pemerintah pusat, bersumber dari pinjaman daerah-daerah lain, lembaga bank / non bank, dan masyarakat, bahkan bisa pula dengan menerbitkan obligasi daerah untuk biaya infrastruktur dengan persetujuan menteri urusan bidang keuangan. Keenam, daerah dapat membentuk dana cadangan untuk membangun prasarana di daerah bukan diambil dari dana satu tahun anggaran serta dilakukan melalui suatu rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah. Lebih jauh dari pada itu, desa menurut UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa ditempatkan sebagai subyek dalam pembangunan dengan diberi pengakuan atas hak asal-usul dan adat istiadat serta diberi kewenangan mengatur pembangunan skala desa sesuai spirit desa membangun.

Desa kuat adalah desa yang diharapkan tumbuh, berkembang dengan baik dan desa tersebut mampu menyelenggarakan pembangunan desanya melalui sumber kemampuan keuangan sendiri. Dalam praktek, sumber-sumber keuangan desa dipungut Pemda kabupaten/kota misalnya pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sebagian perolehan sumber dananya masuk ke Kas kabupaten/kota. Belum ada pengaturan tentang penghasilan dari perusahaan besar didesa yang masuk ke Kas desa.

Penghasilan dari perusahaan besar kebanyakan masuk ke Kas Pemda kabupaten/kota melalui Perda-Perda yang ditetapkan untuk perusahaan. Potensi lain dari SDM yang dibutuhkan Desa/daerah adalah sarjana-sarjana penggerak pembangunan desa, tokoh-tokoh formal dan informal (tokoh masyarakat Situbondo sendiri atau masyarakat Situbondo yang sukses di daerah lain). Jika tokoh penggerak pembangunan desa ini bersatu padu, kiranya dapat diprediksi dan berpotensi sebagai kekuatan besar untuk mensukseskan pembagunan ekonomi masyarakat pada umumnya di daerah Kabupaten Situbondo.

G.    Perencanaan Strategis Pembangunan Ekonomi Kreatif Daerah dan Pencapaiannya

Setiap renstra pembangunan ekonomi termasuk pembangunan ekonomi kreatif daerah tidak lepas dari beberapa pertimbangan termasuk mempertimbangkan soal anggaran  dan kesiapan SDM daerahnya. Pembangunan ekonomi kreatif sudah menjadi prioritas pembangunan yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Pelaksanaannya tidak saja digantungkan oleh kesiapan daerah melalui Perda-Perda yang mengatur soal ekonomi kreatif tetapi lebih digantungkan pada soal kesiapan SDM di daerah dalam menerima dan mengembangkannya, karena sejak tahun 2016 pemerintah Indonesia telah membuka perdagangan bebas melalui kerjasama MEA sehingga suka tidak suka SDM di daerah sudah harus siap berkompetisi dan berkontribusi mengantisipasi dampak dari kerjasama MEA.

Secara kontekstual, capaian renstra pembangunan ekonomi kreatif setidaknya ditentukan oleh 7 (tujuh) indikator pengaruh. Pertama, pengaruh pendanaan yang perlu disiapkan. Kedua, pengaruh sinergitas pengadaan SDM-SDM yang melibatkan SDM daerah maupun diluar daerah (misalnya dengan melibatkan potensi anggota FORMASI /Forum Masyarakat Situbondo di Perantauan) yang berhasil dan berkehendak membangun ekonomi kreatif di daerah Situbondo sebagai wujud sumbangsih nyata pada daerah asalnya. Ketiga, pengaruh kompetitor yang sehat, dengan cara membuat renstra pembangunan ekonomi kreatif dan sekaligus memperbandingkan dengan tingkat capaian pembangunan ekonomi kreatif yang dilakukan daerah lain. Keempat, pengaruh teknologi yang lebih muktahir, yaitu kesiapan para pelaku bisnis di daerah agar menyesuaikan dan melakukan alih teknologi. Kelima, pengaruh kerjasama, yaitu kesiapan kerjasama dengan pemerintah daerah sekitarnya untuk dijadikan mitra kerjasama dalam membangun infrastruktur sebagai penghubung atau penyambung perdagangan yang lebih luas. Keenam, pengaruh pemerataan pembangunan, yaitu membangun infrastruktur secara merata di daerah Situbondo guna menunjang mobilitas pengadaan 15 jenis usaha ekonomi kreatif. Ketujuh, pengaruh potensi ekonomi kreatif yang sudah ada, yaitu mengembangkan potensi pariwisata yang sudah ada melalui sistem connecting market, misalnya ditempat pusat pariwisata dibangun pasar kerajinan, pasar kuliner/oleh-oleh dan dipasarkan melalui jaringan online atau bermitra dengan biro-biro pariwisata, biro-biro iklan yang ada di Indonesia atau di Manca Negara dan lain-lain.

H.    Kesimpulan
    Renstra pembangunan ekonomi kreatif di Situbondo sangat penting untuk dibuat, diwujudkan oleh masyarakat Situbondo sendiri, stekholder dan pimpinan formal atau informal di daerah, antara lain melalui pembuatan regulasi (PERDA), membuat pendidikan formal dan informal yang terkait agar dapat mengatasi kesenjangan sosial masyarakat Situbondo dan sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi pada masyarakat di daerah Situbondo.

    Pengadaan 15 jenis Renstra pembangunan ekonomi kreatif tidak bisa ditunda lagi karena selain untuk mengantisipasi tantangan perdagangan global melalui masuknya SDM asing ke Indonesia, juga Renstra pembangunan ekonomi kreatif bidang ini diperlukan guna meningkatkan kualitas SDM masyarakat lokal serta mencegah urbanisasi ke daerah lain.

I.    Saran

    Pemerintah Daerah Situbondo perlu mempertimbangkan, membuat regulasi yang terkait dengan pembangunan ekonomi kreatif, dan membuat pendidikan formal dan informal yang dibutuhkan serta sekaligus mengembangkan renstra pembangunan ekonomi kreatif pada 15 jenis usaha ekonomi kreatif.

    Masyarakat Situbondo sendiri ataupun anggota FORMASI yang ada diluar daerah Situbondo perlu kiranya mengisi, bekerjasama dan ambil bagian untuk mengembangkan peluang 15 jenis usaha ekonomi kreatif yang ada di daerah Situbondo sebagai wujud sikap peduli membangun daerah asalnya.

    Investor kecil, menengah dan besar yang ada di Situbondo atau masyarakat yang berasal dari Kabupaten Situbondo di perantauan (seperti anggota Formasi) perlu ikut berpartisipasi membangun ekonomi kreatif di daerah asalnya sebagai wujud cinta tanah air dan cinta budaya bangsanya, serta pula sebagai wujud meningkatkan ketahanan dan kedaulatan bangsa dan negaranya. [edi/Jf]    


Related

Ekonomi 1098582380612762263
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item