MENKUMHAM TIDAK KONSISTEN

Jakarta - TUN, MENKUMHAM TIDAK KONSISTEN. Konflik internal Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) semakin memanas. Surat Pengesahan Kepengurusan yang baru diterbitkan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.29.AH.11.01 digugat oleh PKPI Kubu Haris Sudarno yang telah melangsungkan Kongres Luar Biasa pada tanggal 22-24 Agustus 2016 di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

Mayjen (Purn) Haris Sudarno                           Yasona Laoly                        Mayjen (Purn) AM Hendropriyono
Pengurus PKPI kubu KLB Grand Cempaka, Haris Sudarno menilai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tidak konsisten dengan ucapannya untuk menyelesaikan konflik Partai PKPI. Pasalnya Menteri memberi pengesahan kepengurusan kepada kubu Hendropriyono sebagai pengurus yang sah menahkodai partai PKPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Haris Sudarno melalui kuasa hukumnya Safril Partang. Syafril mengungkit jawaban Menkum HAM yang dimuatnya dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dalam duplik itu, Menkum HAM menyatakan tidak akan menerbitkan SK kepengurusan selama proses peradilan sedang berlangsung.

"Pak Menteri kan sedang digugat tahu tahu tanggal 9 Desember 2016 mengeluarkan SK. Seharusnya status quo, menunggu putusan dulu," kata Safril Partang, kepada wartawan Jakartaforum Sabtu (30/12) di jalan Sentra Primer Baru Pulogebang Jakarta Timur Jakarta.

Safril mengaku kecewa terkait sikap Menteri Hukum dan HAM  yang tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya. Kebijakan tersebut dinilai membuat kegaduhan bagi pengurusan Partai PKPI baik di tingkat nasional begitupun kepengurusan di tingkat daerah.

Penyerahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) oleh Wakatum PKP Indonesia Jimmy Jambak, Rabu (24/08/16) kepada  Tehna Bana Sitepu selaku Direktur Tata Negara MenkumHAM, tampak dibelakang Dir Tata Negara Sekjen PKP Indonesia Semual Samson.
Pada 24 Agustus 2016 setelah secara aklamasih terpilihnya Mayjen (Purn) menjadi Ketua Umum dan Semual Samson sebagai Sekretaris Jenderal PKP Indonesia hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Cempaka, lalu hasil KLB di serahkan kepada Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TB Sitepu yang dihadiri oleh Semual Samson (Sekjen PKP Indonesia), 32 Dewan Pimpinan Pusat PKP Indonesia dan Para Pengurus DPN PKP Indonesia, juga disaksikan oleh enam Asisten Direktur Tata Negara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta.

Dengan diterbitkan SK Kepengurusan itu, pihak Haris Sudarno menanggung akibat hukum. Apa lagi, surat penegasan lantaran tidak kunjung mengesahkan Haris Sudarno sedang digugat dengan nomor perkara 256/G/2016/PTUN- JKT tanggal 25 Oktober 2016. Menurutnya tidak etis Menteri menerbitkan SK sementara persoalan tersebut sedang dalam proses gugatan di PTUN.

"Kan aturannya jelas. Kita harus menggugat (SK M.HH.29.AH.11.01). Dalam dupliknya dalam perselisihan tidak akan mengeluarkan SK," ujar Safril.

Pada tanggal 9 Desember 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan SK Nomor M.HH.29.AH.11.01 Pengesahan Kepengurusan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia periode 2016-2021. SK tersebut bukan ditujukan kepada Haris Sudarno melainkan kepada Hendropriyono. Padahal melalui Kongres Luar Biasa terpilih Haris Sudarno sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai sekretaris Jenderal tapi tak kunjung disahkan oleh Menkum HAM.

Para Pendukung Haris Sudarno dan Semual Samson selalu hadir dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
GUGATAN SUDAH TEPAT
Safril mengaku diperlakukan tak adil oleh Menkum HAM, Haris Sudarno kemudian mengajukan gugatan terhadap SK M.HH.29.AH.11.01 ke Pengadilan PTUN. Safril menilai, SK yang diterbitkan, yang kini menjadi objek gugatan, telah memenuhi unsur sebagai keputusan tata usaha negara. "SK ini kan membuat kebimbangan kita," kata Safril.

Menurut Safril, SK yang diterbitkan Menkum HAM tersebut selain telah merugikan pihaknya, juga telah memenuhi unsur yang masuk ke dalam putusan TUN. SK itu bersifat individual, konkrit dan final yang ditujukan untuk orang atau badan hukum, dan unsur final juga telah terpenuhi karena SK itu tidak butuh lagi persetujuan instansi lain.

Ketua Umum PKPI kubu KLB Grand Cempaka, Haris Sudarno menyindir soal status Hendropriyono yang menurutnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Ketua Umum. Itu pula alasan yang dipertahankannya, bahwa SK Menteri tak tepat untuk meng-SK-kan Kepengurusan Handroproyono.

"Beliau (Hendropriyono) bukan kader partai kecuali setelah ini. Dulu pernah dalam Mukernas enggak mau masuk PKP Indonesia karena dia di PDI-P," kata Haris Sudarno di PTUN Jakarta beberapa waktu lalu.

Pihak Haris Sudarno telah mengajukan permohonan kepada Menkum HAM agar disahkan kepengurusannya. Menurutnya, mereka telah melakukan KLB yang sah secara AD-ART Partai sehingga tak ada alasan bagi Menkum HAM mengesahkan kepengurusan selain yang diajukannya.

Untuk kedua kalinya Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) yang diketuai Haris Sudarno menggugat Menkum HAM terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor M.HH.29.AH.11.01 tentang Pengesahan Kepengurusan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia periode 2016-2021 atas nama Hendropriyono yang didaftar kan pada tanggal 27 Desember 2016. [edi/Jf]

Related

Hukum 5336753420316140303
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item