KLHK MUSNAHKAN KAYU ILEGAL DAN TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU DI SUMATERA
https://www.jakartaforum.web.id/2017/02/klhk-musnahkan-kayu-ilegal-dan-tangkap.html
Jakarta -KLHK MUSNAHKAN KAYU ILEGAL DAN TANGKAP PELAKU PERDAGANGAN SATWA LIAR HARIMAU DI SUMATERA. Upaya penegakan hukum terhadap pembalakan liar (illegal logging) dan kejahatan hidupan liar (wildlife crime) terus digalakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada patroli yang dilakukan tanggal 17-20 Februari 2017, tim KLHK menemukan tumpukan kayu gelam (Melaleuca leucadendron) sebanyak 5.827 batang, yang tersebar di 3 lokasi pinggir sungai batas kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Provinsi Sumatera Selatan dengan lahan masyarakat.
Jumlah temuan tersebut terdiri dari 2.614 batang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, 3.150 batang di TKP kedua, dan 63 batang di TKP ketiga. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Genman S. Hasibuan mengatakan, "Semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin (chain saw) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelaku".
Jumlah temuan tersebut terdiri dari 2.614 batang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, 3.150 batang di TKP kedua, dan 63 batang di TKP ketiga. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Genman S. Hasibuan mengatakan, "Semua kayu gelam temuan tersebut telah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan alat gergaji mesin (chain saw) sehingga tidak dapat dipergunakan lagi oleh pelaku".
"Jalur sungai yang dibuat pelaku untuk mengeluarkan kayu gelam dari kawasan SM juga telah ditutup dengan potongan gelam oleh tim patroli", Genman menambahkan. Selain temuan kayu ilegal, tim juga menemukan empat unit sampan/perahu yang diduga digunakan pelaku untuk memobilisasi kayu keluar dari dalam kawasan. Keempat unit perahu tersebut saat ini telah diamankan di kantor resort terdekat.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus menyatakan, “Saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) tentang kemungkinan keterlibatan pemodal tindak pidana kehutanan (Tipihut) tersebut, dengan modus memberikan sejumlah uang ke beberapa orang dan pengembalian berupa kayu gelam.
“KLHK akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan, melalui patroli dan penegakan hukum di berbagai kawasan hutan yang rawan illegal logging,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam menyikapi adanya Tipihut tersebut.
Pada waktu yang bersamaan, Tim KLHK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat. Penyergapan ini dilakukan setelah Tim KLHK mendapatkan informasi intelijen polisi kehutanan dari Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Rasio Ridho Sani.
Temuan berupa kulit, tulang belulang dan gigi Harimau Sumatera diduga dibawa pelaku dari Taman Nasional Kerinci Seblat, Provinsi Jambi. Dari OTT tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti dan petunjuk, diantaranya kendaraan dan alat komunikasi telepon genggam. Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku di BKSDA Sumatera Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“KLHK akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan, melalui patroli dan penegakan hukum di berbagai kawasan hutan yang rawan illegal logging,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam menyikapi adanya Tipihut tersebut.
Pada waktu yang bersamaan, Tim KLHK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap 6 orang pelaku kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat. Penyergapan ini dilakukan setelah Tim KLHK mendapatkan informasi intelijen polisi kehutanan dari Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Rasio Ridho Sani.
Temuan berupa kulit, tulang belulang dan gigi Harimau Sumatera diduga dibawa pelaku dari Taman Nasional Kerinci Seblat, Provinsi Jambi. Dari OTT tersebut, turut diamankan beberapa barang bukti dan petunjuk, diantaranya kendaraan dan alat komunikasi telepon genggam. Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap pelaku di BKSDA Sumatera Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut.