PELEPASLIARAN ELANG JAWA DI TWA TELAGA PATENGAN

Jakarta -PELEPASLIARAN ELANG JAWA DI TWA TELAGA PATENGAN. Elang Jawa, Gareng namanya, yang telah tinggal selama kurang lebih satu tahun di Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) Garut kembali menikmati alam bebas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Telaga Patengan, Provinsi Jawa Barat, Jumat (24/02/2017).

Mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, didampingi Direktur Jenderal PHPL Ida Bagus Putera Parthama, Staf Ahli Menteri LHK (SAM) Bidang Ekonomi SDA Agus Justianto, SAM Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Ilyas Asaad, SAM Bidang Pangan Sabrina, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pembinaan Usaha Kehutanan Nuril Hakim, melakukan pelepasliaran satwa Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) di TWA Telaga Patengan. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Dialog Pimpinan KLHK dengan Media yang digelar sehari sebelumnya.


Gareng merupakan satwa Elang Jawa yang diserahkan ke PKEK pada tanggal 25 Desember 2015 oleh seorang warga.  Satwa ini telah mengikuti proses rehabilitasi selama lebih kurang setahun sebelum dilepasliarkan di TWA Telaga Patengan.
Elang Jawa yang memiliki ciri khas jambul dibagian kepalanya ini mampu bertahan hidup di alam rata-rata hingga 30-35 tahun. Satwa ini dikenal sulit berkembang biak karena memiliki kecenderungan hanya memiliki satu pasangan hidup selama hidupnya. Selain itu, kemampuannya dalam bertelur pun terbilang rendah yaitu hanya satu butir setiap bertelur.

International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan Elang Jawa dalam status endangered (terancam punah) dan Indonesia juga menetapkan satwa ini sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Berdasarkan hasil survey Raptor Indonesia terhadap populasi Elang Jawa di Indonesia, data terakhir tahun 2015 menunjukkan kisaran populasi sebanyak 320 pasang. Pemantauan populasi satwa ini dilakukan setiap lima tahun sejak tahun 2005, yaitu diketahui sebanyak 430 pasang, dan di tahun 2010 sebanyak 325 pasang.
Kegiatan pelepasliaran ini merujuk pada Panduan IUCN untuk Reintroduksi dan translokasi konservasi lainnya (IUCN Guideline for Reintroduction and Other Conservation Translocation, 2013). Teknis pelepasliaran dilakukan dengan membukakan kandang habituasi di lokasi pelepasliaran dan membiarkan elang terbang keluar kandang dengan sendirinya (metoda soft release).
Pelepasliaran dilakukan sekitar pukul 8 pagi dan nama Gareng diganti menjadi Bahen yang merupakan singkatan dari Bambang Hendroyono yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen KSDAE. Setelah pelepasliaran, akan dilakukan monitoring intensif selama 1 bulan (minimum 21 hari) untuk memastikan tingkat ketahanan hidup dan adaptasi terhadap lingkungan baru. Bahen juga telah dipasangi Radio Transmiter dengan frekuensi tertentu untuk memantau keberadaan, daya jelajah, dan perilakunya.

PKEK adalah lembaga konservasi khusus elang yang didirikan tahun 2014 dan bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kamojang, serta Raptor Indonesia (RAIN). Lembaga ini didirikan untuk mendukung peningkatan populasi Elang Jawa di kantong populasinya sesuai arahan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor: P.58/Menhut-II/2013 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Elang Jawa.

Related

Fasilitas 6069179042924822947
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item