Sosialisasi Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut
https://www.jakartaforum.web.id/2017/02/sosialisasi-peraturan-menteri-lhk.html
Jakarta -Sosialisasi Peraturan Menteri LHK tentang Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (PermenLHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, PermenLHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan PermenLHK tentang Perubahan P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
Sedangkan dua Keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (KepmenLHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan KepmenLHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.
Diterbitkannya empat PermenLHK dan dua KepmenLHK ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan Ekosistem Gambut," Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (Rabu, 22/02/2017).
Selain Sekjen, jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr. Putera Parthama.
Dirjen PPKL Karliansyah menjelaskan, "Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan upaya-upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan Iangkah-langkah perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga."
Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi Iindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar. "Dengan terbitnya Peta KHG dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut ini, maka kedua produk hukum ini merupakan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional," ujar Karliansyah.
Dirjen PKTL Prof. San Afri Awang menjelaskan salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian darl Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha. "Ini poln penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut dl Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung,” ujar San Afri.
Bagaimana jika Kubah Gambut berada dalam areal usaha yang telah dlbudldayakan? San Afri menegaskan, "Dalam PermenLHK ini jelas diatur bahwa Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajlb dilakukan pemulihan.“
San Afri mengungkapkan, seluas lebih darl 4 juta hektar Kubah Gambut dl Pulau Sumatera, lebih dari 90% berada dl dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan darl seluas hamplr 3 juta hektar Kubah Gambut seluas dl Pulau Kalimantan, lebih dari 60% berada di dalam Kawasan Budidaya.
"Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yang sulit
dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di Kawasan Budidaya, sehlngga sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perllndungan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," tegas San Afri.
Dirjen PHPL Dr. Putera Parthama menjelaskan bahwa pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajlb mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.
"Ditjen PHPL akan segera mengundang pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Untuk izin usaha yang arealnya berupa gambut dan masuk dalam zonasi Peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, maka perubahan tata ruangnya menjadi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut," jelas Putera.
Pemerintah, lanjut Putera, juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensl dampak kebijakan Pemerintah mengenal perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunla usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi darl P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
"Pemegang lzin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan PermenLHK tersendiri tentang land swap ini," ungkap Putera.
Bambang menjelaskan bahwa penyusunan PermenLHK baru ini telah melalui proses diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak relevan guna memperkuat substansi aturan yang membawa semangat perlindungan terhadap Ekosistem Gambut. "KLHK telah menempuh proses diskusi dan konsultasi dengan para pihak relevan dalam memperkuat substansi dalam PermenLHK ini. Semangatnya adalah, perlindungan nyata bagi Ekosistem Gambut," pungkas Bambang.(Dn)
Diterbitkannya empat PermenLHK dan dua KepmenLHK ini menunjukkan konsistensi Pemerintah dalam rangka melakukan upaya-upaya intensif dalam perlindungan dan pengelolaan gambut, guna menghindari berulangnya terjadi kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 yang telah menyebabkan kerugian nyata bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia.
"Ibu Menteri Dr Siti Nurbaya telah menandatangani empat PermenLHK dan dua KepmenLHK baru sebagai bagian penting dari pelaksanaan PP 57/2016, sebagai acuan dan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan gambut. Inti dari aturan-aturan baru ini adalah perlindungan Ekosistem Gambut," Sekretaris Jenderal KLHK Dr Bambang Hendroyono menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (Rabu, 22/02/2017).
Selain Sekjen, jumpa pers juga dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof Dr San Afri Awang, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dr. Putera Parthama.
Dirjen PPKL Karliansyah menjelaskan, "Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan upaya-upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan Iangkah-langkah perlindungan agar fungsi ekologis Ekosistem Gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim dapat tetap terjaga."
Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional mencakup fungsi Iindung seluas 12.398.482 hektar dan fungsi budidaya seluas 12.269.321 hektar. "Dengan terbitnya Peta KHG dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut ini, maka kedua produk hukum ini merupakan acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional," ujar Karliansyah.
Dirjen PKTL Prof. San Afri Awang menjelaskan salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian darl Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha. "Ini poln penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut dl Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung,” ujar San Afri.
Bagaimana jika Kubah Gambut berada dalam areal usaha yang telah dlbudldayakan? San Afri menegaskan, "Dalam PermenLHK ini jelas diatur bahwa Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajlb dilakukan pemulihan.“
San Afri mengungkapkan, seluas lebih darl 4 juta hektar Kubah Gambut dl Pulau Sumatera, lebih dari 90% berada dl dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan darl seluas hamplr 3 juta hektar Kubah Gambut seluas dl Pulau Kalimantan, lebih dari 60% berada di dalam Kawasan Budidaya.
"Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yang sulit
dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di Kawasan Budidaya, sehlngga sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perllndungan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," tegas San Afri.
Dirjen PHPL Dr. Putera Parthama menjelaskan bahwa pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajlb mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.
"Ditjen PHPL akan segera mengundang pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Untuk izin usaha yang arealnya berupa gambut dan masuk dalam zonasi Peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, maka perubahan tata ruangnya menjadi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut," jelas Putera.
Pemerintah, lanjut Putera, juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensl dampak kebijakan Pemerintah mengenal perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunla usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi darl P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.
"Pemegang lzin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40% ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan PermenLHK tersendiri tentang land swap ini," ungkap Putera.
Bambang menjelaskan bahwa penyusunan PermenLHK baru ini telah melalui proses diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak relevan guna memperkuat substansi aturan yang membawa semangat perlindungan terhadap Ekosistem Gambut. "KLHK telah menempuh proses diskusi dan konsultasi dengan para pihak relevan dalam memperkuat substansi dalam PermenLHK ini. Semangatnya adalah, perlindungan nyata bagi Ekosistem Gambut," pungkas Bambang.(Dn)