Dorong Perkembangan Industri Keuangan Syariah, BNI Syariah bersama DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru

Jakarta -Dorong Perkembangan Industri Keuangan Syariah, BNI Syariah bersama DSN MUI Sosialisasikan Fatwa Terbaru. Bertempat di Auditorium Adhiyana Wisma Antara, BNI Syariah bersama DSN MUI menyelenggarakan acara yang bertajuk Silaturahmi dan Sosialisasi Fatwa Terbaru. Acara ini turut mengundang Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Direktorat Pembiayaan Syariah Kementrian Keuangan dan para pelaku industri keuangan syariah. Hadir dalam acara tersebut Imam Teguh Saptono selaku Direktur Utama BNI Syariah, Kukuh Rahardjo selaku Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah, dan Adiwarman Karim selaku wakil ketua DSN MUI.

Alhamdulillah, pertumbuhan market share perbankan syariah terus bergerak positif dimana pada Desember 2016 mampu melampaui trap 5%. Pencapaian ini tentu kerja keras seluruh stakeholders yang mendukung tumbuhnya market shareperbankan syariah di Indonesia termasuk bergabungnya beberapa bank daerah yang memutuskan untuk berkonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), harapannya kedepan lebih banyak lagi BPD-BPD yang memilih strategi ini untuk menopang pertumbuhannya. Semakin besarnya tuntutan ummat atas jasa dan produk perbankan syariah maka inovasi-inovasi untuk pengembangan kedepan adalah sebuah keniscayaan.


Di sisi lain, dalam mendorong perkembangan industri syariah tersebut para pelaku keuangan syariah tentunya perlu mendapat dukungan stakeholders termasuk  DSN MUI selaku regulator pembuat fatwa. Pada acara hari ini, DSN MUI selain bersilaturahmi dengan segenap stakeholders juga mensosialisasikan empat (4) fatwa terkait perbankan syariah dan empat (4) fatwa non perbankan syariah antara lain :
A. Fatwa terkait perbankan syariah
1. 101/DSN-MUI/X/2016 tentang akad al-ijarah al-Maushufah di al-Dzimmah untuk produk pembiayaan pemilikan rumah (PPR) inden
2. 103/DSN-MUI/X/2016 tentang Novasi subyektif berdasarkan prinsip syariah
3. 104/DSN-MUI/X/2016 tentang  Subrogasi berdasarkan prinsip syariah
4. 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah, dan wakalah bil istitsmar
B. Fatwa terkait non – perbankan syariah
1. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang  wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah
2. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah
3. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah
4. 109/DSN-MUI/X/2016 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah

”Kami berharap dengan adanya fatwa – fatwa terbaru DSN MUI ini dapat membuat para pelaku keuangan syariah menjadi lebih terpacu dalam memberikan inovasi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.” Ucap Imam Teguh Saptono.

Sejalan dengan semangat terus berinovasi tersebut, belum lama ini BNI Syariah mengeluarkan produk bernama Wakaf Hasanah yakni program peer to peer financing berupa mobilisasi wakaf umat kepada proyek-proyek wakaf yang dikelola oleh nadzhir-nadzhir yang kompeten dan professional. Hal ini dilakukan BNI Syariah untuk menjawab semangat masyarakat dalam berwakaf, ”BNI Syariah berharap kedepannya Bank Syariah dapat turut andil sebagai nadzhir/pengelola wakaf sehingga semakin banyak masyarakat yang ingin berwakaf dapat terlayani dengan baik.” lanjut Imam.

Dalam kesempatan tersebut sejalan dengan salah satu fatwa terbaru mengenai pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, BNI Syariah melebarkan kerjasama dengan organisasi Mukisi (Majelis Syuro Upaya Kesehatan Islam Indonesia). Kerjasama ini menjadi wahana silaturahmi dan komunikasi antar rumah sakit islam sehingga diharapkan dengan adanya BNI Syariah dapat memberikan warna baru dalam pengelolaan keuangan sesuai syariah.Selain itu untuk menunjang kenyamanan para ulama DSN MUI dalam melaksanakan amanahnya, BNI Syariah memberikan support yang diperuntukan untuk melengkapi fasilitas gedung DSN MUI saat ini.
Wakaf Hasanah
Wakaf Hasanah merupakan penggalangan dana yang diinisiasi oleh BNI Syariah untuk memfasilitasi masyarakat berwakaf. Dana yang terhimpun selanjutnya disalurkan ke proyek-proyek produktif meliputi commercial tower, rumah sakit dan lembaga pendidikan. Saat ini ada lima lembaga pengelola wakaf/nadzir yang telah bekerja sama dengan BNI Syariah. Antara lain, Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.

Untuk memudahkan masyarakat dalam berwakaf, BNI Syariah menyediakan layanan digital yang memungkinkan calon pemberi wakaf/waqif untuk menyalurkan wakafnya sesuai pilihan para wakif melalui gadget/smartphone kapa n pun dan dimana pun. Caranya, lakukan registrasi data diri melalui laman resmi wakaf Hasanah, wakafhasanah.bnisyari ah.co.id. Setelah teregistrasi, wakif dapat dengan mudah mengakses informasi terkini tentang proyek dan saldo masing-masing proyek wakaf.

Informasi wakaf Hasanah secara real-time dapat diperoleh para wakif melalui layanan customer carewakaf Hasanah seperti BNI Call Centre 1500046 dan staff customer service yang tersedia di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah.

Related

Ekonomi 7393915666998246083
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item