DUKUNG KLHS KAWASAN RAWA GAMBUT TRIPA - ACEH
https://www.jakartaforum.web.id/2017/03/dukung-klhs-kawasan-rawa-gambut-tripa.html
Jakarta -DUKUNG KLHS KAWASAN RAWA GAMBUT TRIPA - ACEH. Dokumen Laporan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Rawa Gambut Tripa di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat Daya telah selesai disusun. KLHS adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Kewajiban KLHS oleh pemerintah daerah tersebut juga ditegaskan kembali dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kawasan Rawa Gambut Tripa dengan luas mencapai 60.657,29 hektar berada dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat Daya dengan keragaman hayati dan bernilai ekologi tinggi. Dari beberapa penelitian hingga tahun 2013 memberikan gambaran bahwa kawasan ini menjadi habitat bagi 91 jenis flora dan fauna, 14 jenis diantaranya endemik dan dilindungi terutama satwa Orangutan. Kawasan ini juga menjadi habitat 30 spesies makrozoobenthos dengan indeks keragaman kategori sedang.
Mengingat Kawasan Rawa Gambut Tripa memiliki nilai ekologi yang sangat penting, diharapkan dokumen KLHS menjadi bahan masukan perumusan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pemerintah pusat dan daerah yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk strategi pembangunan rendah emisi.
Dalam Workshop Nasional KLHS Kawasan Rawa Gambut Tripa, Rabu (01/03/2017) di Jakarta, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang, menyatakan bahwa, “Semua pihak diminta untuk mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki lingkungan dan sumber daya alam. Rawa Gambut Tripa merupakan kehormatan bagi Orangutan karena satu-satunya habitat yang tersisa di pulau Sumatera. Oleh karena itu, KLHK menyambut baik setiap usaha Pemerintah Provinsi Aceh dalam perlindungan lingkungan”.
Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Tengku Malik Mahmud Al-Haetar yang juga hadir pada workshop tersebut menyatakan hal senada. “Hutan di Aceh terbaik di Indonesia dan dunia, untuk itu kita harus punya komitmen untuk menjaganya. Rawa Tripa adalah heritage, kita harus berjuang terus menyelamatkan hutan di Aceh,” ungkap Tengku Malik.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap gambut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menandatangani empat Peraturan Menteri dan dua Keputusan Menteri sebagai bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Keempat Peraturan Menteri tersebut adalah Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK tentang Perubahan P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan dua keputusan Menteri tersebut adalah Keputusan Menteri LHK (Kepmen LHK) tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kepmen LHK tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut.