Sikapi Maraknya Kekerasan Seksual Anak, LPSK Jalin Sinergitas Dengan Instansi Terkait

Jakarta - Sikapi Maraknya Kekerasan Seksual Anak, LPSK Jalin Sinergitas Dengan Instansi Terkait. Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, SH, LL.M, turut prihatin dengan fenomena aksi kekerasan seksual terhadap anak yang akhir akhir ini terjadi. 

Terlebih dengan terungkapnya korban grup Facebook Official Lolys Candy l8++ dan beberapa korban pencabulan lainnya, seperti 17 anak korban  Kekerasan seksual oleh pemulung Karanganyar, pemerkosaan oleh 13 sopir angkot di Samarinda. 


Menurut Haris, korban kekerasan seksual terhadap anak sangat mungkin bertambah karena pelakunya cukup masif. “Ini yang terungkap, tentunya jumlah korban dan pelaku pada kasus tersebut sangat mungkin bertambah” ujar Haris Semendawai yang dampingi Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA dan Lili Pintauli Siregar, dan Wakil Ketua LPSK di Gedung LPSK Jakarta, (29/3).

Menyikapi hal itu, dan sesuai tupoksi LPSK sebagai pelindung terhadap saksi dan Korban, lembaga ini bersinergi dengan instansi instansi terkait untuk mengoptimalkan perlindungan korban dan saksi kekerasan seksual pada anak, diantaranya: rehabilitasi medis, psikologis, psikososial, fasilitasi restitusi, pemberian keterangan secara terpisah dan lainnya.

Beberapa instansi tersebut antara lain, Dinas Kesehatan setempat, lDl, HIMPSI, dan institusi lain yang sesuai dengan layanan yang dibutuhkan korban. Sementara terkait perlindungan, LPSK bekerjasama dengan KPAI, Komnas Anak, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat, dan penegak hukum. “Kerjasama-kerjasama antara unsur-unsur ini penting, untuk mengimbangi modus pelaku yang semakin berkembang dan dampak dari perbuatan pelaku yang mendalam”, urai Semendawai.

JEMPUT BOLA

Haris menambahkan, LPSK sendiri pada triwulan pertama 2017 sudah menerima 6 permohonan perlindungan terkait kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut 5 pemohon dikabulkan permohonannya, yakni kasus di Sumatera Utara. Sementara 1 permohonan dari Sidoarjo ditolak karena tidak memenuhi unsur materiil, dan diberikan rekomendasi kepada instansi lain yang terkait. “Jumlah ini sangat mungkin bertambah dari pemohon kasus pencabulan Karanganyar yang sedang kami jemput bola permohonannya”, ungkap Haris Semendawai. (ef)

Related

Peristiwa 4147466193801567482
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item