Kementerian LHK Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Jakarta -Kementerian LHK  Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bekerja sama dengan Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) membangun Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun, sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sistem informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV) dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
 
 
SIPHPL juga mencakup informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu. 

SIPHPL tersebut saat ini dalam tahap akhir pengembangan dan sedang diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan kehutanan melalui gelaran Hari Hutan Internasional yang berlangsung di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 21-24 Maret 2017. Di sela-sela kunjungan dan uji coba SIPHPL di booth Ditjen PHPL (Rabu, 22 Maret 2017), Sekretaris Ditjen PHPL, Ir. Sakti Hadengganan M.For.Sc. yang hadir mewakili Dirjen PHPL menyatakan kepuasannya atas kemajuan pengembangan SIPHPL. “Ini merupakan hasil kerja yang bagus, sebelum pada tahap selanjutnya akan kami lanjutkan ke pemetaan yang lebih hulu lagi melalui metoda aplikasi drone to map”, ujar Sakti. Lebih lanjut Ir. Sakti mengatakan bahwa  “Sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah akan diintegrasikan dengan SIPHPL.” 

Berbagai pihak memberikan apresiasi atas pembangunan SIPHPL yang direncanakan akan diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam waktu dekat. Salah seorang yang memberikan apresiasi di sela-sela kunjungannya di Hari Hutan Internasional adalah Mr. Charles-Michel Geurts, Deputy Ambassador/Wakil Kepala Delegasi Komisi Eropa di Jakarta. Mr. Geurts menyatakan “I am proud that Indonesia with its Sistem Verifikasi Legalitas Kayu or SVLK has become the first and so far only country complying with a full-fledged Voluntary Partnership Agreement (VPA) on Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) with the European Union, thus meeting the requirements mandated by the European Union Timber Regulation” 

Lebih lanjut dengan adanya SIPHPL tersebut Mr. Geurts menyampaikan apresiasinya, “The integration of existing databases and development of new components such as for imports, private lands and secondary industries which the SI-PHPL system allows eases data reconciliation along the timber supply chains and increases the credibility of the IDN Timber Legality Assurance System”  

Adanya SIPHPHL akan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam pencatatan, dokumentasi dan pelaporan atas kayu yang diproduksi dan produk kayu yang diperjualbelikan. Bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL akan memudahkan dalam proses verifikasi untuk penerbitan dokumen V-Legal. 

SIPHPL juga memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah untuk mengontrol peredaran hasil hutan kayu di wilayahnya. Sementara bagi Pemerintah Pusat, sistem itu akan memudahkan menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Dalam SIPHPL, semua pihak memiliki peran penting. Unit Manajemen Hutan berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventarisasi, pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan. Sedang industri dan pedagang berperan melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan. Sementara LVLK berperan memverifikasi laporan dari unit manajemen dan penerbitan dokumen V-Legal. 

Pihak lain yang berperan adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) yang bersama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten/provinsi yang menyediakan data industri primer dan lanjutan. Sementara Dinas Kehutanan berperan dalam mengawasi peredaran kayu di wilayahnya. Sedangkan Ditjen PHPL Kementerian LHK sebagai Administrator SIPHPL berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.

SIPHPL juga bisa diakses oleh masyarakat guna mendapatkan berbagai data dan informasi untuk selanjutnya bisa memberikan umpan balik kepada pemerintah.
Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan menyatakan, dengan SIPHPL, unit manajemen baik pemegang izin pada hutan negara, industri primer atau lanjutan dan pedagang kayu tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi terkait. Pasalnya data sudah dilaporkan secara online melalui sistem.

“Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik satu langkah dibelakang atau pemasok kayu maupun satu langkah di didepan atau pembeli dapat  teridentifikasi,” kata Dr. Rufi’ie.

SIPHPL sepenuhnya dilakukan secara self assesment oleh penggunanya. Data yang dimasukan akan terlindungi dan hanya otoritas pengelola yang dapat mengubahnya.

Dr. Rufi’ie melanjutkan, dengan SIPHPL, maka pemerintah dapat mengawasi peredaran hasil hutan kayu secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan juga sebagai salah satu instrumen kontrol dalam pelaksanaan post audit.  

Terwujudnya sistem ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memangkas birokrasi, menghilangkan ekonomi biaya tinggi dan membangun iklim usaha kehutanan yang kondusif. Sistem ini dapat meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar internasional dan sejalan konsep Nawacita yang telah dicanangkan yaitu menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik.

Related

Peristiwa 3665715316221535755
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item