Kementerian LHK Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
https://www.jakartaforum.web.id/2017/03/kementerian-lhk-kembangkan-sistem.html
Jakarta -Kementerian LHK Kembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cq Direktorat Jenderal
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bekerja sama dengan
Multistakeholder Forestry Programme tahap 3 (MFP 3) membangun Sistem
Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL). Sistem ini
mengintegrasikan beberapa sistem informasi yang sudah terbangun,
sekaligus melengkapi informasi terkait tentang pemanfaatan hasil hutan
kayu.
Sistem
informasi yang diintegrasikan antara lain Sistem Informasi
Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak
Secara Online (SIMPONI), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku
Industri (SIRPBBI), Elektronik dan Monitoring dan Evaluasi (e-MONEV)
dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
SIPHPL
juga mencakup informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber
dari Hutan Rakyat dan kayu impor, data penerimaan bahan baku dan
produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu.
SIPHPL
tersebut saat ini dalam tahap akhir pengembangan dan sedang
diperkenalkan kepada publik dan pemangku kepentingan kehutanan melalui
gelaran Hari Hutan Internasional yang berlangsung di Auditorium Dr.
Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, 21-24 Maret 2017. Di
sela-sela kunjungan dan uji coba SIPHPL di booth Ditjen PHPL (Rabu, 22
Maret 2017), Sekretaris Ditjen PHPL, Ir. Sakti Hadengganan M.For.Sc.
yang hadir mewakili Dirjen PHPL menyatakan kepuasannya atas kemajuan
pengembangan SIPHPL. “Ini merupakan hasil kerja yang bagus, sebelum pada
tahap selanjutnya akan kami lanjutkan ke pemetaan yang lebih hulu lagi
melalui metoda aplikasi drone to map”, ujar Sakti. Lebih lanjut Ir.
Sakti mengatakan bahwa “Sistem informasi yang tadinya berjalan terpisah
akan diintegrasikan dengan SIPHPL.”
Berbagai
pihak memberikan apresiasi atas pembangunan SIPHPL yang direncanakan
akan diluncurkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dalam waktu dekat. Salah seorang yang memberikan apresiasi di
sela-sela kunjungannya di Hari Hutan Internasional adalah Mr.
Charles-Michel Geurts, Deputy Ambassador/Wakil Kepala Delegasi Komisi
Eropa di Jakarta. Mr. Geurts menyatakan “I am proud that Indonesia with
its Sistem Verifikasi Legalitas Kayu or SVLK has become the first and so
far only country complying with a full-fledged Voluntary Partnership
Agreement (VPA) on Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT)
with the European Union, thus meeting the requirements mandated by the
European Union Timber Regulation”
Lebih
lanjut dengan adanya SIPHPL tersebut Mr. Geurts menyampaikan
apresiasinya, “The integration of existing databases and development of
new components such as for imports, private lands and secondary
industries which the SI-PHPL system allows eases data reconciliation
along the timber supply chains and increases the credibility of the IDN
Timber Legality Assurance System”
Adanya
SIPHPHL akan memberi manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Bagi
pelaku usaha akan mendapat kemudahan dalam pencatatan, dokumentasi dan
pelaporan atas kayu yang diproduksi dan produk kayu yang
diperjualbelikan. Bagi Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), SIPHPL
akan memudahkan dalam proses verifikasi untuk penerbitan dokumen
V-Legal.
SIPHPL
juga memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah untuk mengontrol peredaran
hasil hutan kayu di wilayahnya. Sementara bagi Pemerintah Pusat, sistem
itu akan memudahkan menghimpun data yang komprehensif untuk menentukan
kebijakan yang tepat.
Dalam
SIPHPL, semua pihak memiliki peran penting. Unit Manajemen Hutan
berperan melaporkan seluruh transaksi mulai dari hasil inventarisasi,
pemanenan, mutasi kayu dan pengangkutan. Sedang industri dan pedagang
berperan melaporkan seluruh mutasi kayu, pengolahan dan pengangkutan.
Sementara LVLK berperan memverifikasi laporan dari unit manajemen dan
penerbitan dokumen V-Legal.
Pihak
lain yang berperan adalah Balai Pemanfaatan Hutan Produksi (BPHP) yang
bersama dengan dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten/provinsi
yang menyediakan data industri primer dan lanjutan. Sementara Dinas
Kehutanan berperan dalam mengawasi peredaran kayu di wilayahnya.
Sedangkan Ditjen PHPL Kementerian LHK sebagai Administrator SIPHPL
berperan sebagai pengelola data dan pengambil kebijakan.
SIPHPL
juga bisa diakses oleh masyarakat guna mendapatkan berbagai data dan
informasi untuk selanjutnya bisa memberikan umpan balik kepada
pemerintah.
Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Hutan menyatakan, dengan SIPHPL, unit manajemen baik pemegang izin
pada hutan negara, industri primer atau lanjutan dan pedagang kayu
tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi
terkait. Pasalnya data sudah dilaporkan secara online melalui sistem.
“Dengan
pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit
manajemen industri kayu, baik satu langkah dibelakang atau pemasok kayu
maupun satu langkah di didepan atau pembeli dapat teridentifikasi,”
kata Dr. Rufi’ie.
SIPHPL
sepenuhnya dilakukan secara self assesment oleh penggunanya. Data yang
dimasukan akan terlindungi dan hanya otoritas pengelola yang dapat
mengubahnya.
Dr.
Rufi’ie melanjutkan, dengan SIPHPL, maka pemerintah dapat mengawasi
peredaran hasil hutan kayu secara komprehensif sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan dan juga sebagai salah satu
instrumen kontrol dalam pelaksanaan post audit.
Terwujudnya
sistem ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas, memangkas birokrasi, menghilangkan
ekonomi biaya tinggi dan membangun iklim usaha kehutanan yang kondusif.
Sistem ini dapat meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di
pasar internasional dan sejalan konsep Nawacita yang telah dicanangkan
yaitu menuju kemandirian ekonomi yang lebih baik.