KLHK Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut

Jakarta -KLHK Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan dan Perlindungan Ekosistem Gambut. Bercermin dari kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut yang memberikan dampak kerugian moril, materiil, hingga kehilangan jiwa, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan gambut.  Sejumlah peraturan kebijakan telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai acuan dalam pengelolaan ekosistem kawasan gambut, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dalam pembukaan Sosialisasi Kebijakan untuk Implementasi Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kepada seluruh stakeholder, hari Senin di Jakarta (20/03/2017), Sekretaris Jenderal KLHK mewakili Menteri LHK menyampaikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut semakin jelas dan tegas dengan terbitnya peraturan pemerintah. “Terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi titik belok kebijakan perlindungan ekosistem gambut  yang harus didukung oleh semua stakeholder”, ujar Bambang.


Bambang juga menyampaikan bahwa kejadian karhutla yang selama ini terjadi, mayoritas berada di areal gambut dengan fungsi lindung dan budidaya. “Dalam PP 71/2014 belum ada butir yang mengatur penanganan kerusakan ekosistem gambut yang diakibatkan oleh karhutla. Terbitnya PP 57/2016 bertujuan untuk mengakomodir upaya pencegahan karhutla dan penegakan hukum dalam konteks perlindungan gambut. Dalam PP ini juga ada penambahan, penguatan serta penyesuaian pasal-pasal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Bambang menjelaskan.

Sebagai tindak lanjut pencegahan karhutla yang terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), KLHK juga melakukan perubahan atas  Peraturan Menteri LHK Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri melalui Peraturan Menteri LHK Nomor. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017. Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam peraturan ini, yaitu kriteria penetapan kawasan lindung gambut, pengaturan perubahan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi lindung, pengaturan areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan menjadi fungsi budidaya, dan kebijakan areal lahan usaha pengganti (land swap) seluas 40% (empat puluh perseratus).

Selain Peraturan Menteri LHK Nomor. 17/2017, di tahun 2017, KLHK menerbitkan tiga Peraturan Menteri LHK lainnya terkait gambut yaitu Peraturan Menteri LHK Nomor. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Peraturan Menteri LHK Nomor. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, dan Peraturan Menteri LHK Nomor. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
 
Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), M.R. Karliansyah menyampaikan luas ekosistem gambut yang berada di kawasan HTI diketahui seluas 2.641.483 Ha dan 1.427.786 juta Ha merupakan fungsi lindung. Karliansyah menuturkan bahwa, “Dengan terbitnya peraturan kebijakan ini, setiap perusahaan wajib melaksanakan inventarisasieksosistem  gambut, revisi Rencana KerjaUmum (RKU), mengajukan permohonan penyesuaian perijinan, serta wajib mentaati semua persyaratan lainnya sesuai peraturan tersebut”.

Karliansyah juga menyampaikan bahwa pengukuran muka air tanah dilakukan pada titik penataan ekosistem gambut yang  disepakati. Titik penataan minimal sekurang-kurangnya 15% dari jumlah petak atau blok produksi dan penetapan ini harus diteapkan oleh Direktur Jenderal teknis atas dasar kesesuaian. “Terkait pemulihan ekosistem gambut, wajib  dilakukan di fungsi lindung dan budidaya. Kubah gambut yang belum diusahakan, wajib dipertahankan sebagai ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Adapun bagi kubah gambut yang sudah dilakukan kegiatan budidaya, dilarang ditanami kembali dan wajib dilakukan pemulihan”, Karliansyah menjelaskan.

Ada tiga hal yang menjadi unsur utama dalam tata ruang di HTI yaitu areal lindung, tanaman pokok, dan tanaman kehidupan. Hal ini dituturkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Ida Bagus Putera Parthama.  ”Jika areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, maka tanaman pokok boleh ditebang pada umur daurnya namun tidak boleh ditanami kembali, harus dibiarkan suksesi alami atau pengayaan sesuai jenis endemiknya”, kata Ida Bagus P. Parthama.

Apabila perubahan areal tanaman kehidupan menjadi fungsi lindung, Ida Bagus menjelaskan, jika tanaman tersebut berupa tanaman penghasil kayu, maka dapat dilakukan pemanenan setelah daur dan kemudian diganti dengan tanaman endemik. Namun, jika tanaman tersebut berupa tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), maka dapat lanjut dikelola.

Sosialisasi ini juga mengundang Kepala Badan Restorasi Gambut, Deputi Bidang Infrastruktur dan Informasi Geospasial BIG, instansi Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Ketua serta anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Dalam sosialisasi juga disampaikan Keputusan Menteri LHK Nomor. SK. 129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional (yang menetapkan jumlah total KHG seluruh Indonesia adalah 865 dengan luasan 24.667.804 Ha.), dan Keputusan Menteri LHK Nomor. SK. 130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (yang menetapkan kawasan gambut fungsi lindung seluas 12.398.482 Ha dan kawasan gambut fungsi budidaya seluas 12.269.321 Ha). Data-data tersebut merupakan hasil olahan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

“Dengan adanya peraturan kebijakan ini, diharapkan dukungan dari instansi pemerintah daerah dan pihak swasta  dalam bentuk persamaan persepsi, tidak hanya untuk meningkatkan fungsi lindung dan budidaya, namun juga memperhatikan restorasi hidrologis.  Kepada APHI, kami harap dapat menjadikan tantangan kebijakan ini sebagai peluang bisnis baru yang berbasis masyarakat”, pesan Bambang di akhir sambutannya.

Related

Peristiwa 3056151658624799203
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item