Kodam XII/ Tanjungpura Edukasi Etika Ber-Medsos Bagi Jajarannya
https://www.jakartaforum.web.id/2017/03/kodam-xii-tanjungpura-edukasi-etika-ber.html
Jakarta -Kodam XII/ Tanjungpura Edukasi Etika Ber-Medsos Bagi Jajarannya. Tidak kurang dua ribu Prajurit, PNS, Persit dan Keluarga besar Kodam XII/Tanjungpura mengikuti Sosialisasi Etika Menggunakan Media Sosial (Medsos) di Halaman Makodam XII/Tpr Jalan Arteri Alianyang No. 1 Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar, Rabu (22/03).
Dengan didukung fasilitas Megatron 6 x 12 meter praktisi Media Sosial Entis Somantri S.P. memaparkan bahwa Medsos sudah menjadi gaya hidup, maka peranan medsos dinilai penting bagi semua kalangan. Namun, dalam perkembangannya kini, medsos sering kali digunakan untuk hal-hal negatif.
Dengan didukung fasilitas Megatron 6 x 12 meter praktisi Media Sosial Entis Somantri S.P. memaparkan bahwa Medsos sudah menjadi gaya hidup, maka peranan medsos dinilai penting bagi semua kalangan. Namun, dalam perkembangannya kini, medsos sering kali digunakan untuk hal-hal negatif.
“Sosmed memang merubah segalanya, ada negara hancur karena Sosmed, ada orang jadi artis dari Sosmed, ada orang kaya dari Sosmed, ada perusahaan hebat dari Sosmed, banyak orang eksis di Sosmed, banyak orang stress dari Sosmed, gara-gara Sosmed gaya hidup pun jadi berubah,” ujar Entis Somantri.
Entis Somantri memberikan tips bersosmed diantaranya membuat konten yang menarik, inspiratif dan edukatif, Komunikatif, mudah difahami, kredibel, akurat, aktif, interaktif dan konsisten.
Selanjutnya Entis menambahkan bahwa Prilaku di media sosial yang dapat menyebabkan berurusan dengan hukum sebab melanggar undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik berupa posting yang menyebabkan isu sara, merugikan konsumen, penghinaan dan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan atau ancaman.
Ia berpesan dalam menggunakan Medsos untuk berfikir sebelum bertindak, cek kebenarannya, jadilah penebar kedamaian.
Entis Somantri memberikan tips bersosmed diantaranya membuat konten yang menarik, inspiratif dan edukatif, Komunikatif, mudah difahami, kredibel, akurat, aktif, interaktif dan konsisten.
Selanjutnya Entis menambahkan bahwa Prilaku di media sosial yang dapat menyebabkan berurusan dengan hukum sebab melanggar undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik berupa posting yang menyebabkan isu sara, merugikan konsumen, penghinaan dan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, perjudian, pemerasan atau ancaman.
Ia berpesan dalam menggunakan Medsos untuk berfikir sebelum bertindak, cek kebenarannya, jadilah penebar kedamaian.