Sengketa Pilkada di Aceh Lex Spesialis

Jakarta -Sengketa Pilkada di Aceh Lex Spesialis. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa apabila terjadi kasus sengketa Pilkada di wilayah Aceh maka penyelesaian sengketa tersebut harus berdasarkan peraturan pemilu di Aceh yaitu UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Lex Spesialis aturan khusus, bukan Lex Degeneralis.

Jadi penyelesaian sengketa pilkada di Aceh tidak berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak yang diberlakukan pada wilayah provensi lainnya, ujar Yusril dikantornya Jakarta, (8/3).


Ia melanjutkan jadi penyelesaian perkara perselisihan Pilkada Aceh merujuk Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Lebih rinci dijelaskannya, Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan KIP.

Kemudian di ayat (2) Pasal 74 UUPA menjelaskan, Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan.

Pada ayat (3) Pasal 74 UUPA yang berbunyi, keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. "Artinya, Jika mengacu pada pasal 74 UUPA maka tidak ada ambang batas persentasi minimal untuk syarat mengajukan sengketa hasil pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10 tahun 2016 dan PMK No 1 tahun 2016," kata Yusril.

Apa yang diuraikan Yusril  tersebut merupakan upaya memperjelas aturan main sistem pilkada serentak yang harus dipedomani oleh lembaga hukum lainnya, seperti halnya Mahkamah Konstitusi. Sebab, aturan main  MK tentang pengajuan sengketa Pemilukada berdasarkan  pada persentase selisih suara dihitung dari suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara. Sementara penyelesaian sengketa Pilkada Aceh merujuk Pasal 74 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, "tidak ada ambang batas persentasi minimal untuk syarat mengajukan sengketa hasil pilkada", tutur Yusril yang juga penasehat hukum kandidat calon kepala daerah peserta pemilu serentak, pasangan calon gubernur Aceh nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid. (e/dbs)

Related

PILKADA 4425216363161608708
jasa-ekspedisi
Ajang Berita

Hubungi kami

Nama

Email *

Pesan *

Jumlah Pengunjung

item