Tim Western Fleet Quick Response (WFQR), Koarmabar Amankan 9 Imigran Bangladesh
https://www.jakartaforum.web.id/2017/03/tim-western-fleet-quick-response-wfqr.html
Jakarta -Tim Western Fleet Quick Response (WFQR), Koarmabar Amankan 9 Imigran Bangladesh. Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 1 Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai berhasil mengamankan 9 orang imigran berkebangsaan Bangladesh yang rencananya akan menyeberang ke Malaysia melalui Pulau Payung, Rupat, Bengkalis, Riau, Jumat (3/3).
Komandan Lanal (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Muhammad Risahdi, M. Si (Han)., mengatakan, ke 9 orang tersebut diamankan oleh Tim WFQR Lanal Dumai karena mereka melakukan aktivitas yang mencurigakan. Alasan mereka sedang melaksanakan wisata di Pulau Payung, tetapi dari hasil pemeriksaan ternyata mereka sedang mencari speed yang bisa membawa mereka menyeberang ke Malaysia.
Komandan Lanal (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Muhammad Risahdi, M. Si (Han)., mengatakan, ke 9 orang tersebut diamankan oleh Tim WFQR Lanal Dumai karena mereka melakukan aktivitas yang mencurigakan. Alasan mereka sedang melaksanakan wisata di Pulau Payung, tetapi dari hasil pemeriksaan ternyata mereka sedang mencari speed yang bisa membawa mereka menyeberang ke Malaysia.
Dari pemeriksaan tersebut, juga diperoleh data bahwa para imigran asal Bangladesh terbang dari Jakarta menuju Pekanbaru, selanjutnya ke Dumai dan rencananya akan menyeberang ke Malaysia melalui Selat Rupat. Alasan mereka melakukan hal tersebut dikarenakan Malaysia membatasi masuknya imigran secara legal asal Bangladesh, sehingga mereka mencoba masuk melalui Indonesia, ungkap Danlanal Dumai.
Ditegaskan Danlanal Dumai, bahwa ke-9 orang imigran WNA Bangladesh diduga kuat berniat akan ke Malaysia dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Keimigrasian Indonesia, hal tersebut melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya Tim WFQR Lanal Dumai mengawal para imigran dengan menggunakan sea rider untuk diamankan ke Pos Sungai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pendataan, pengecekan kesehatan dan pemeriksaan barang, diketahui mereka hanya memiliki pasport tanpa visa, sedang barang yang dibawa tidak ditemukan barang ilegal. Pihak Lanal Dumai kemudian menyerahkan para imigran tersebut ke instansi terkait dalam hal ini kantor imigrasi kelas 1 Dumai guna proses lebih lanjut. (pen)
Ditegaskan Danlanal Dumai, bahwa ke-9 orang imigran WNA Bangladesh diduga kuat berniat akan ke Malaysia dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Keimigrasian Indonesia, hal tersebut melanggar Pasal 113 jo Pasal 9 ayat (1) UU RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selanjutnya Tim WFQR Lanal Dumai mengawal para imigran dengan menggunakan sea rider untuk diamankan ke Pos Sungai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pendataan, pengecekan kesehatan dan pemeriksaan barang, diketahui mereka hanya memiliki pasport tanpa visa, sedang barang yang dibawa tidak ditemukan barang ilegal. Pihak Lanal Dumai kemudian menyerahkan para imigran tersebut ke instansi terkait dalam hal ini kantor imigrasi kelas 1 Dumai guna proses lebih lanjut. (pen)