Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Trawl Di Perairan Sumatera Barat
https://www.jakartaforum.web.id/2017/04/guspurla-koarmabar-tangkap-kapal-ikan.html
Jakarta - Guspurla Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Trawl Di Perairan Sumatera Barat. Salah satu unsur KRI di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut Komando
Armada RI Kawasan Barat (Guspurla Koarmabar) yang dipimpin langsung
Komandan Guspurlaarmabar Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E.,
menangkap dan mengamankan kapal ikan trawl (pukat harimau) KM. AA, di
perairan Pulau Tangah, Sumatera Barat, Sabtu (8/4).
KM. AA yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan jaring trawl tersebut, ditangkap oleh salah satu unsur Guspurla Koarmabar yakni KRI Kapitan Patimura-371 dengan proses pengejaran dari posisi awal 00° 41’ 60’’ LU - 098° 49’ 10’’ BT hingga kapal tersebut dilegokan atau dikandaskan di pantai Pulau Tangah Sumatera Barat.
KM. AA yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan jaring trawl tersebut, ditangkap oleh salah satu unsur Guspurla Koarmabar yakni KRI Kapitan Patimura-371 dengan proses pengejaran dari posisi awal 00° 41’ 60’’ LU - 098° 49’ 10’’ BT hingga kapal tersebut dilegokan atau dikandaskan di pantai Pulau Tangah Sumatera Barat.
Saat dilakukan penangkapan, kapal sengaja dikandaskan di pantai dan
kemudian para ABK-nya berupaya melarikan diri ke hutan Pulau Tangah,
namun salah satu ABK berhasil diamankan. Dari keterangan ABK yang
tertangkap, KM AA yang berbobot kurang lebih 29 GT merupakan merupakan
kapal ikan berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 13 orang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KM AA melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dengan menggunakan alat tangkap jaring jenis trawl (pukat harimau). Selain itu, juga ditemukan muatan ikan campuran sebanyak kurang lebih 1 ton.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KM AA beserta satu ABK yang tertangkap dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut. (Pen)
Dari hasil pemeriksaan sementara, KM AA melakukan pelanggaran berupa penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen dengan menggunakan alat tangkap jaring jenis trawl (pukat harimau). Selain itu, juga ditemukan muatan ikan campuran sebanyak kurang lebih 1 ton.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, KM AA beserta satu ABK yang tertangkap dan muatannya dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga guna melaksanakan proses hukum lebih lanjut. (Pen)